KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Senin, 26 April 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KOTA JAKARTA RAYA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA

Oleh : Sekretariat Forkom KABALI pusat


KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 11/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KOTA JAKARTA RAYA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA

BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kota JAKARTA RAYA dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di Kota JAKARTA RAYA mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota Jakarta Raya dan berkedudukan di Kecamatan Pejuang Bekasi Barat.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization);
  5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan :
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu :
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota JAKARTA RAYA dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota JAKARTA RAYA berkewajiban untuk:
  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3. Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Kota JAKARTA RAYA, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kota JAKARTA RAYA, Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Kota JAKARTA RAYA;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keten- tuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA

                              K E T U A,                                  SEKRETARIS,

                                   ttd                                               ttd


           Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si     UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya di Jakarta,
2. Wali Kota Jakarta Barat di Jakarta,
3. Wali Kota Jakarta Selatan di Jakarta,
4. Wali Kota Jakarta Utara di Jakarta,
5. Wali Kota Jakarta Timur di Jakarta,
6. Ketua DPRD DKI Jaya di Jakarta,
7. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
8. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
9. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
10.Pertinggal.

-------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 11/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG KOTA JAKARTA RAYA TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung:
1. GUBERNUR DKI JAKARTA RAYA
2. WALI KOTA JAKARTA BARAT
3. WALI KOTA JAKARTA SELATAN
4. WALI KOTA JAKARTA UTARA
5. WALI KOTA JAKARTA BARAT
6. KETUA DPRD DKI JAKARTA RAYA
7. BUPATI WAKATOBI
8. KETUA DPRD KABUPATEN WAKATOBI
9. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat :
1. LA ODE USMANI BOSA
2. H. LAKARIMU

3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : Ir. LA ODE MUHAMMAD ABDUL WAHID
Sekretaris : MUCHSIN
Bendahara : NY. INDRI WAHID

DEVISI HUMAS :
YANTO LA ODE DUMPU

DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
LA ODE BOSI

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
-----------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA

                                     K E T U A,                                SEKRETARIS,
                                         ttd                                             ttd


               Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si       UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 10/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KOTA MAKASSAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN


BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kota MAKASSAR dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di Kota MAKASSAR mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization)
  5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor:18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan : 
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : 
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Kedua : 
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR berkewajiban untuk:
  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3.  Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Kota MAKASSAR, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kota MAKASSAR, Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Kota MAKASSAR ;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA


                         K E T U A,                                    SEKRETARIS,

                              ttd                                                 ttd


       Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si      UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar,
2. Wali Kota Makassar di Makassar,
3. Ketua DPRD Makassar di Makassar,
4. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
5. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
6. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
7. Pertinggal.

-----------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 10/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG KOTA MAKASSAR TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung:
1. GUBERNUR SULAWESI SELATAN
2. WALI KOTA MAKASSAR
3. KETUA DPRD MAKASSAR
4. BUPATI WAKATOBI
5. KETUA DPRD KABUPATEN WAKATOBI
6. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat :
1. H. LA ODE TAUDU
2. DRS. H. HARUNA
3. H. LA ODE DAMPI

3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : H. LA ODE ASIMIN
Sekretaris : DRS.LA ODE BALI
Bendahara : H. LA ODE HUSNI

DEVISI HUMAS :
1. LA ODE IBRAHIM RUMU
2. ERNA LISAW

DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
1. ISHAKIM RUMU
2. TONO LISAW

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA



                               K E T U A,                               SEKRETARIS,

                                   ttd                                            ttd


           Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si      UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si

Minggu, 25 April 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KABUPATEN MARAUKE PROVINSI PAPUA

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 09/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KABUPATEN MARAUKE
PROVINSI PAPUA


BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  • bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di MARAUKE dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  • bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di MARAUKE mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  • bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  • berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Marauke.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasya rakatan;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization)
  5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan :
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari. 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu :
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kabupaten MARAUKE dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kabupaten MARAUKE berkewajiban untuk:
  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3. Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di MARAUKE, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kabupaten MARAUKE, Pengembangan Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di MARAUKE ;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 23 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA

                          K E T U A,                                   SEKRETARIS,

                              ttd                                               ttd


     Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si      UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Papua di Jayapura,
2. Bupati Marauke di Marauke,
3. Ketua DPRD marauke di Marauke,
4. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
5. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
6. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
7. Pertinggal.


----------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 09/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG MARAUKE TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung :
1. GUBERNUR PAPUA
2. BUPATI MARAUKE
3. KETUA DPRD MARAUKE
4. BUPATI WAKATOBI
5. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat :
1. Ir. H. LADUANI LADAMA
2. LA ODE MBUA,S.Sos

3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : H. TASLIM
Sekretaris : MUHAMMAD NUR AAN
Bendahara : NY. H. WARATIMA

DEVISI HUMAS :
1. ANI LAPOLO
2. ETI LADAMA

DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
1. IRVAN LA RAJA
2. Ny. MAJINUR

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 23 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA


                             K E T U A,                                    SEKRETARIS,

                                ttd                                                  ttd


       Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si         UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Kamis, 22 April 2010

PENGANGKATAN JURU PELIHARA SITUS DAN PEMBERIAN PAPAN SITUS PADA BENTENG KERATON LIYA

Oleh : Forkom KabaLi

Berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Ketua Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Kendari Sulawesi Tenggara dari Kepala Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP-3) Makassar yang ditandatangani langsung oleh Bapak Kepala BP-3 Makassar Andi Muhammad Said, SH.,M.Hum dengan Surat Nomor : UM.001/341/BPPP.MKS/KKP/2010 tanggal 13 April 2010 yang baru kami terima pada tanggal 22 April 2010, sesuai dengan tindaklanjut surat Forkom KABALI Nomor : 03/B/FK/III/2010, dengan ini disampakan kepada seluruh masyarakat Liya sebagai berikut :
  1. Pengangkatan Juru Pelihara Situs untuk sementara dihentikan sambil menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut,
  2. Pemberian Papan Perlindungan serta Atribut Situs oleh pihak BP-3 Makassar, didasarkan pada skala prioritas penanganannya, namun demikian untuk Situs Benteng Keraton Liya telah dimasukkan dalam program kegiatan tahun 2011,
  3. Agar Situs Benteng Keraton Liya tetap terjaga kelestariannya, maka peran serta masyarakat Desa Liya, khususnya Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KABALI) sangat kami harapkan.
Demikian penyampaian kami, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

   Kepala BP-3 Makassar,
               ttd

Muhammad Said, SH.,M.Hum

Tembusan :
  • Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Parawisata RI di Jakarta,
  • Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
  • Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
  • Disbudpar Provinsi Sulawesi tenggara di Kendari,
  • Disbudpar Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
  • Badan Pendiri Pusat Forkom KABALI Sultra di Kendari

BALON WAKIL BUPATI WAKATOBI PRIODE 2011-2016 YANG AKAN DIUSUNG OLEH BADAN PENDIRI PUSAT FORKOM KABALI SULAWESI TENGGARA

Oleh : Forkom KabaLi
February 18, 2010 by keratonkabali

Beberapa nama yang akan coba diusung sebagai bakal calon Wakil Bupati Wakatobi priode 2011-2016 yang berasal dari Lembaga Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom-KABALI) Sulawesi Tenggara yang terkoordinasi mulai dari daerah : Marauke, Maluku, Ambon, Manado, Kendari, Buton, Wakatobi, Makassar, Samarinda dan Jakarta dan telah mendapat dukungan dari Badan Pendiri Pusat Forum Komunikasi Pusat KABALI Kendari Sulawesi Tenggara sebagai wacana dalam rangka  ikut berpartisipasi secara aktif dalam turut berfikir positif dan memberikan konstribusi bagi kepentingan daerah lKabupaten WAKATOBI ima tahun kedepan yang telah melalui seleksi ketat berdasarkan kreteria yang telah ditentukan dan mendapat restu dari Badan Pendiri Pusat Forkom-KABALI Sulawesi Tenggara, adalah sebagai berikut :
  1. Drs. La Ode Ali Murni,M.Si bin Haji La Ode Misa (Lihat Bio Data). Pengalaman Organisasi : mantan Pengurus KNPI Kabupaten Muna dan mantan Kader Golkar, Pegawai Negeri Sipil terakhir menduduki jabatan sebagai Sekretaris Badan Riset  Daerah Sulawesi Tenggara.  Sebagai : Pigur Birokrasi;
  2. La Ode Mbua,S.Sos (Lihat Bio Data).  Pengalaman Organisasi : mantan Kader HMI Makassar, Kader PAN, Wiraswasta.  Sebagai : Pigur Politisi;
  3. Ir.H. La Ode Abdul Madiki, M.Si (Lihat Bio Data). Pengalaman Organisasi : mantan Kader HMI Ambon, Mantan Pengurus Kerukunan Keluarga Besar Liya Ambon, Peneliti., PNS terakhir menduduki fungsional sebagai dosen tetap Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo.  Sebagai : Pigur Akademisi
  4. Drs.H.La Ode Boa Sardiman,BC.Ku.,M.Si bin La Ode Biru (Lihat Bio Data).  Pengalaman Organisasi : Wakil Ketua II DPD Partai Golkar Kota Kendari, Pensiunan PNS terakhir pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengara.  Sebagai : Pigur Politisi dan Birokrasi;
  5. Ir.La Ode Muhammad Ali Habiu,AMts.,M.Si (Lihat Bio Data).  Pengalaman Organisasi : Mantan Kader HMI Makassar, mantan Kader Pemuda Mesjid Makassar, mantan Kader Gorkar sebagai Ketua Fungsional Bidang Wirausaha  Sulawesi Tenggara, mantan Sekretaris Umum DPD Pelopor Penerus Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sulawesi Tenggara, mantan Sekretaris Jenderar Pengurus Besar KKIB pusat Makassar, mantan Anggota DPP Karyawan Inti Antara Rakyat Indonesia dibidang Sosial Budaya, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sulawesi Tenggara, Wakil Ketua Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sulawesi Tenggara, Ketua Bidang Profesi, Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sulawesi Tenggara, Peneliti, PNS terakhir menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai :  Pigur Politisi dan Birokrasi. 
  6. Drs. Achmad Lamani, M.Pd (Lihat Bio Data). Pengalaman Organisasi : Mantan Kader HMI Makassar : Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ujung Pandang, Tahun 1980,    Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum/PMP Fakultas Keguruan dan Ilmu Sosial (FKIS) IKIP Ujung Pandang,  Pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FKIS – IKIP Ujung Pandang,  Ketua Departemen Kader Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Buton (HIPMIB) Pusat Ujung Pandang, Sekretaris Badan Kontak Organisasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (BAKOPPMIST) Ujung Pandang, Ketua Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ORWIL Sultra, Ketua Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia (HISPISI) Provinsi Sulawesi Tenggara. PNS mantan Wakil Kepala Dinas Dibud Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai : Pigur Birokrasi.

Ke- Enam pigur bakal calon Wakil Bupati WAKATOBI 2011-1016 yang akan di usung dari Badan Pendiri Pusat Forkom-KABALI Sulawesi Tenggara tersebut di atas adalah kader-kader terbaik asal negeri Liya berdomisili di Kota Kendari dan Marauke yang kini tinggal menunggu pinangan salah satu Calon Bupati Wakatobi yang akan maju dalam Pilbub 2011 mendatang dengan keyakinan bahwa bila 02 dari asal orang Liya yang dijadikan pasangan dari para kandidat calon Bupati maka Insya Allah kemenangan ada sama pihak kita semua. 
Oleh karena itu mohon doa restu semua pihak Keluarga Besar Liya dimanapun berada  semoga kelima calon tersebut diantara salah satunya ada calon Bupati yang bisa meliriknya  demi kebaikan kita bersama demi kebangkitan masyarakat Liya dimasa-masa akan datang.
Namun demikian wacana usungan ini adalah bukan semata merupakan tujuan utama Forkom KABALI sebab Visi Forkom KABALI adalah Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Liya.  Hanya saja berhubung karena momen 2011 ini adalah bertepatan dengan berdirinya Forkom KABALI maka tak ada salahnya kita juga coba memperjuangkan anak-anak negeri Liya yang terbaik siapa tahu mendapat berkah dari Allah SWT dan para leluhur kita sehingga bisa salah satunya terpilih menjadi 02 pada pemilihan Bupati WAKATOBI 2011 mendatang. Adapun pertimbangannya adalah bahwa jika nasib memang ada berpihak sama kita semua dan salah satu dari 5 orang tersebut dapat menduduki jabatan Wakil Bupati WAKATOBI 2011-2016 mendatang, maka secara otomatis yang diuntungkan adalah masyarakat Liya sendiri karena dengan demikian kita bisa kerja sama dengan dia dalam menggarap pelestarian dan pengembangan kebudayaan Liya.

Masih banyak kader-kader asal Liya yang baik serta calon-calon asal Liya yang baik namun semuanya tidak masuk dalam kreteria yang ditetapkan oleh Badan pendiri Pusat Forkom KABALI sehingga mereka terdiskualifikasi dalam usungan Forkom KABALI pada kesempatan pertama kali ini. Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami mohon maaf atas keadaan ini. Namun demikian bila ada calon-calon secara independen memberanikan diri secara pribadi untuk tampil mencalonkan diri baik sebagai Calon Bupati maupun sebagai calon Wakil Bupati yang berasal dari KABALI ataupun di luar KABALI baik dalam wilayah Sulawesi Tenggara maupun di luar daerah Sulawesi Tenggara, sepanjang : memiliki integritas moral, dedikasi dan leadership yang baik; loyal dan setia terhadap Masyarakat Liya; tidak ekonomikus, individualistik dan egoistis; memiliki karakter tidak ambigius; punya wawasan dan pengetahuan pemerintahan, birokrasi, pembangunan yang luas serta memiliki pengalaman organisatoris yang cukup handal,  maka kami dari Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi KABALI Sulawesi Tenggara akan turut mendukung sepenuhnya dan menggerakkan massa untuk memenangkan calon-calon tersebut.

Marilah kita semua Keluarga Besar Liya dimanapun berada untuk saling : Topoangkato Toponamisiako, Toposaileamaako dan Toposaasaako ako tobangune atogonto Liya.  Maimoo sabaankomiuatu toposaasa akao totadeako tetogo….barakatina Labaluluwu, peropa, Dete ke Katapi, barakatina Talo-talo, Lakueru, Lakundaru kene Moori di Kareke. Barakati Lailahaillaullah Muhammadarasulullah.

Rabu, 21 April 2010

PERKAWINAN DALAM PERPADUAN DUA BUDAYA BUTON (LIYA) DAN MUNA (LAWA)

Oleh : Ali Habiu
 
Pada hari sabtu tanggal 17 April 2010 tepat jam 9.00 diadakan upacara adat perutusan mempelai Laki-laki asal Desa Lawa Kabupaten Muna yang bernama La Ode Musyafir Anslah,S.Stp anak dari Drs. La Ode Tarafu dan bekerja saat ini sebagai Lurah Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna dengan mengutus seorang tokoh adat untuk membawa 3 rangkaian kamondo menghadap tokoh adat asal Liya yang mewakili mempelai wanita Devina Bahrum,SE yang merupakan anak pertama dari Drs. La Ode  Bahrum Sulaiman yang tak lain adalah penasehat Forkom KabaLi Sulawesi Tenggara. Adapun ke tiga rangkaian adat tersebut yakni : katindalaoda, popolo dan lengkalawa yang merupakan adat buton dari kalangan bangsawan. Pada acara tersebut sempat penulis menjapret beberapa buah foto yang kebetulan duduk bersampingan dengan pembawa adat dalam satu ruangan khusus.







Acara pernikahan cukup meriah karena dari pihak mempelai laki-laki turut dihadiri oleh keluarga besar asal Lawa, Tongkuno, Parigi yakni Rektor Universitas Halu Oleo Prof.H. Dr. Arianse, M.Si, Mantan ketua Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara Prof.H. Dr. La Ode Abdul Rauf,M.Sc, Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Rianda, M.Si, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Drs.H. Kimsan Taohae, MSi, dan lain-lain.








Pada keesokan harinya tepat hari Minggu malam tanggal 18 April 2010 diadakan acara pesta perkawinan bertempat di gedung Arwani Kendari yang cukup meriah karena dihadiri oleh seribu orang lebih undangan dan para tokoh adat, agama, sesepuh, para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, Rektor Unhalu, Kariawan dan Kariawati Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra, para keluarga besar asal Lawa, Katobu dan Tongkuno serta para keluarga besar asal Wakatobi.