KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Kamis, 11 Februari 2010

ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (FORKOM KabaLI)


ANGGARAN DASAR
 FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
( FORKOM KABALI)


BAB I
NAMA  DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
-          Lembaga ini bernama : Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Kendari “FORKOM KABALI” disingkat LEMBAGA.
-          Lembaga ini berkeduaukan di Jalan Balai Kota Lorong Rembis Nomor 7 Kelurahan mandonga Kecamatan mandonga Kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara serta dapat membuka cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
WAKTU

Pasal 2
Lembaga  ini telah didirikan sejak tanggal Enam bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan (06-12-2009) dan tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ATRIBUT

Pasal 3
Lembaga mewakili Atribut tersendiri yang terdiri dari lambang dan maknanya, bendera, panji-panji organisasi, ikrar dan lagu organisasi yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
DASAR,  SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4
Lembaga ini berazaskan “Panca Sila” dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5 
Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (FORKON KABALI) bersifat independen
Pasal 6
Lembaga ini berfungsi sebagai wadah perjuangan bagi masyarakat dan eksponen bangsa di daerah yang mewakili komitmen peduli terhadap permasalahan Bangsa dan Negara khususnya di daerah Sulawesi Tenggara dan umumnya di Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam menangani serta memberikan solusi pemecahan yang arif dan bijaksana.
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Forum Komunikasi Keluaraga Besar Liya (Forkom KabaLi) Kendari  melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.   Melakukan kontrol sosial budaya disegala bidang.
2.   Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Presepsi dan Potensi desa Liya pulau Wangi-Wangi   dan sekitarnya dan Menyalurkan aspirasi Masyarakat Liya kepada pihak yang berwajib.
3.      Mengembangkan kepeloporan Masyarakat Liya sehingga berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggungjawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4.      Meningkatkan peran serta Masyarakat Liya dalam Pembangunan Bangsa yang meliputi peran pelaksana Seni Budaya, Sejarah dan Kebudayaan, Tradisi dan Adat Istiadat, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial budaya yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah di daerah.
5.      Memberikan penyuluhan seni budaya, sejarah dan kebudayaan, tradisi dan adat istiadat Liya
6.      Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak dan investigasi
7.      Melakukan pendampingan dan konsultansi
8.      Mendorong dan menfasilitasi pemugaran Benteng Keraton Liya, situs-situs sejarah yang terdapat dalam lingkungan Benteng Keraton Liya, penulisan naskah sejarah Liya serta mendorong melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi dan adat istiadat Liya
9.      Mendorong dan menfasilitasi pengungkapan pelaku prasejarah beserta situs-situs lain peninggalan manusia-manusia pertama kali mendiami pulau Oroho dan Liya guna pengembangan sejarah dan budaya.
10.  Mendirikan Lembaga Adat Liya dan menyelenggarakan Pusat Informasi Kebudayaan Liya serta mendirikan Sanggar KABALI.
11.  Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Seni Budaya Tradisional Liya, Seni Tenun dan Seni Pengrajin Perak/Kuningan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan
12.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Liya yang demokratis, santun dan berbudaya menuju masyarakat mandiri
13.  Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang seni budaya tradisional, seni tenun dan seni pengrajin perak/tembaga
14.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain dalam arti kata yang seluas luasnya

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
-          Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) Kendari bergerak dibidang Sosial dan Budaya yang memiliki 5 (lima) Tujuan dan Fungsi Utama, yakni :
1.      Mengikat dan mengeratkan tali persaudaraan Komunitas Liya keseluruhan, secara khusus diperantauan
2.      Promosi dalam proses  membangun citra positif dan identitas lokal Masyarakat Liya secara umum
3.      Menjadi konsultan penghubung dalam rangka interaksi kekerabatan dan penyelesaian masalah-masalah sosial yang dihadapi
4.      Melestarikan nilai Budaya, Adat dan Tradisi Liya
5.      Membantu pemerintah daerah dalam rangka Pembangunan Kebudayaan dan Parawisata.
-          Satu dan lain hal dalam arti kata seluas luasnya.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 8
I.           Kekayaan dari Lembaga yang terdiri dari :
a.       Kekayaan pangkal, yang telah dipisahkan oleh para pendiri sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
b.      Kekayaan yang ditambahkan pada kekayaan pangkal, yaitu :
1.   Sumbangan-sumbangan berupa hibah, warisan, hibah wasiat, penghasilan dari usaha lembaga atau sokongan lainnya, baik yang tetap maupun tidak tetap dari para anggota pengurus dan masyarakat;
2.   Pendapatan-pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat baik dari dalam maupun yang berasal dari luar negeri, dari organisasi/badan swasta maupun pemerintah.
II.         Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam butir 1 (satu) di atas, harus didasarkan pada azas-azas kesukarelaan, sah dan tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.
III.      Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan lembaga harus disimpan dan diusahakan menurut cara yang ditentukan oleh Badan Pengurus dengan persetujuan para pendiri dan seorang penasehat.
BAB VI
PENDIRI LEMBAGA

Pasal 9
1.      Para pendiri lembaga ini terdiri dari :
 mereka yang mendirikan lembaga ini dan bilamana salah seorang pendiri meninggal dunia, maka rapat para pendiri dapat mengangkat/ menunjuk penggantinya sebagai penerus pendiri;
2.      Diantara para pendiri tersebut, salah seorang diangkat menjadi ketuanya yang dapat diberikan wewenang untuk mengurus, mewakili dan bertindak atas nama para pendiri tersebut, dalam menjalankan kewenangannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar lembaga ini;
3.      Para pendiri, demikian sepanjang dianggap perlu dapat mengangkat dan menentukan para penasehat dan/atau pelindung dengan memakai surat pengangkatan secara khusus;
4.      Penghormatan kepada para pendiri dalam bentuk Hak Veto atas usul-usul yang diajukan oleh Badan Pengurus terutama yang menyangkut harta kekayaan lembaga;.

BAB VII
BADAN PENGURUS

Pasal 10

Lembaga ini diurus oleh suatu Badan  Pengurus yang terdiri dari sedikit-dikitnya 5 (lima) anggota,  diantaranya :
-           Seorang Ketua;
-           Seorang Wakil Ketua atau lebih;
-           Seorang Sekretaris atau lebih;
-           Seorang Bendahara atau lebih serta;
-           Pengurus Bidang-bidang;
       dan dengan anggota yang terdiri dari seluruh anggota pendiri;
1.      Para Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama merupakan pengurus harian;
2.      Para anggota Badan Pengurus diangkat oleh para pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan segera dapat diangkat  kembali untuk waktu yang sama dengan tidak mengurangi hak dari para pendiri untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN  PENGURUS
Pasal 11

1.      Badan  Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar lembaga;
2.      Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga, semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, dan membuat peraturan yang dipandang baik dan perlu untuk lembaga dengan persetujuan para Pendiri lebih dahulu;
3.      Peraturan yang tidak dimaksud dalam ayat 2 (dua) dari pasal ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar lembaga.

WEWENANG  PENGURUS HARIAN

Pasal 12

1.      Pengurus harian dalam hal ini diwakili Ketua atau apabila Ketua berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan tehadap pihak lain oleh salah seorang Wakil Ketua dari badan Pengurus tersebut, mewakili lembaga didalam dan diluar Pengadilan dan berhak untk melakukan segala perbuatan untuk dan atas nama lembaga, baik mengenai perbuatan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
a.       meminjam uang guna/untuk lembaga atau meminjam uang lembaga kepada orang/pihak lain;
b.      Melepaskan hak atas atau memberikan barang-barang yang tidak bergerak kepunyaan lembaga;
c.       Mengikat lembaga sebagai penanggung;
d.      Menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan lembaga haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para pendiri;
2.      Pemimpin harian memimpin pekerjaan sehari-hari dari lembaga dan diwajibkan melaksanakan segala keputusan Badan Pengurus dalam melaksanakan pekerjaan tersebut Pengurus Harian bertanggungjawab kepada Badan Pengurus;
3.      Penyelenggaraan surat menyurat dari Pengurus Harian dan segala urusan yang berkenaan dengan keuangannya akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 13
1.      Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan setiap waktu jika dianggap perlu ketua dan/atau seorang penasehat atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
2.      Yang memberitahukan hendaknya, itu kepada Pengurus Harian dengan cara tertulis.
3.      Jikalau dalam Anggaran dasar ini tidak ditentukan cara lain, maka segala rapat dipimpin oleh ketua dan apanila ketua berhalangan, oleh salah seorang wakil ketua.
4.      Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertig) dari jumlah anggota badan Pengurus.
5.      Jikalau yang hadir tak cukup, maka rapat tersebut dapat diadakan lagi secepat-cepatnya 14 (empat belas) hari sesudah rapat pertama dan dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengikat jumlah anggota badan Pengurus serta seorang penasehat yang hadir.
6.      Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti biasa dan tentang pengumutan suara diselenggarakan secara lisan, terkecuali apabila diputuskan oleh rapat.
7.      Masing-masing anggota Badan Pengurus dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.
8.      Jikalau suara yang setuju dan tidak setuju dalam jumlah sama, maka undianlah yang akan menentukan jika mengenai diri seseorang dan dianggap ditolak mengenai hal-hal lain.
9.      Anggota-anggota pendiri yang berhak menghadiri tiap-tiap rapat Badan Pengurus dan dalam rapat-rapat tersebut mempunyai suara sebagai penasehat.
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 14

Para pendiri dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat guna memberikan nasehat-nasehat ataupun pandangan-pandangan yang dimint ataupun tidak diminta oleh para pendiri.
Apabila yang diangkat lebih dari satu orang, maka akan dibentuk Dewan Penasehat.
Susunan para anggota Dewan Penasehat lebih lanjut akan ditetapkan dalam ketetapan khusus .

BAB IX
TAHUN BUKU

Pasal 15

1.      Tahun buku lembaga dimulai pada 1 (satu) Januari dan berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember tiap-tiap tahun.
2.      Buku-buku dari lembaga ini harus ditutup sekali setahun yaitu tiap-tiap akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
3.      Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya dari buku yang ditutup oleh Badan Pengurus harus dibuat neraca dan laporan kegiatan-kegiatan lembaga yang harus disahkan oleh Badan Pendiri.
4.      Pengesahan atas neraca dan laporan tahunan lembaga berarti pembebasan dan pelunasan bagi Badan Pengurus mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang bersangkutan.
5.      Untuk dapat menjalankan tugas yang dimaksud.
6.      Dalam ayat 3 (tiga) di atas, maka Badan Pengurus atas persetujuan Badan Pendiri dapat diminta bantuan ahli-ahli pembukuan yang ongkos-ongkosnya dipikul oleh lembaga.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

1.       Badan Pengurus membuat rancangan Anggaran Rumah tangga dan untuk sahnya Anggaran Rumah tangga tersebut harus disahkan oleh Badan Pendiri;
2.      Anggaran Rumah tangga dan peraturan-peraturan lain tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XI
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 17

1.      Keputusan untuk merubah atau menambah Anggaran Dasar lembaga ini, atau membubarkan lembaga ini, hanya sah jika diputuskan berdasarkan keputusan rapat para pendiri yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah para pendiri dan usul tersebut disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
2.      Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 13 ayat 4, 5, 6 dan 7 khususnya yang berkenaan dengan tata tertib penyelenggaraan rapat, berlaku pula untuk rapat ini.

Pasal 18
CARA MENGGUNAKAN SISA KEKAYAAN

Apabila lembaga ini dibubarkan, maka setelah semua hutang piutang diselesaikan sebagaimana mestinya, para pendiri dapat menyerahkan sisa kekayaan lembaga kepada pihak lain, yang maksud dan tujuannya sama sesuai dengan maksud dan tujuan lembaga ini.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 19

Segala hal yang tidak cukup diatur didalam Anggaran Dasar lembaga ini maupun dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya, diputuskan oleh pendiri.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
                        Ditetapkan di : Kendari 
                        Pada Tanggal : 1 Januari 2010
                  ------------------------------------------

BADAN PENDIRI :

1.    Ir. LM ALI HABIU, AMts, M.Si              
2.    LA ODE MARSIDI L.                         
3.    CHAERUDDIN, SE                         
4.    LA ODE BAHRUM SULAIMAN, SE     
5.    UMAR ODE HASANI, S.P, M.Si        
6.    SALAGU,SE                                        
7.    LA ODE ALI KALAU                  
8.    LA ODE ALI AHMADI, SS                    



Sabtu, 06 Februari 2010

PERTEMUAN KE-2 FORKOM KABALI BULAN FEBRUARI 2010 DI RUMAH KEDIAMAN ALI MURNI

Tepatnya pada hari Sabtu Tanggal 6 Februari 2010 mulai jam 09.00 WIT bertempat di rumah kediaman salah seorang bakal diusung oleh KabaLi sebagai calon wakil Bupati Wakatobi Tahun 2011-2016 yakni di Komplek Perumnas Poasia Permai Blok A/11 Andonouhu Kendari telah berlangsung pertemuan Forkom KabaLi yang ke-2. Pertemuan ini cukup alot santai dan demokratis dimana Ketua Forkom KabaLi setelah membuka acara pertemuan dilanjutkan dengan acara diskusi terbuka seputas masalah-masalah seni budaya dan kreteria-kreteris bakal Calon Wakil Bupati yang akan diusung oleh KabaLi. Dalam kesimpulannya bahwa Forkom KabaLi Kendari segera membentuk Tim Kecil (disebut Tim Lima) yang bertugas memantau pelaksanaan Pemilihan Bupati Wakatobi tahun 2011 sampai selesai dan Tim Lima berkewajiban melaporkan perkembangan Pilbub Wakatobi setiap saat serta mengadakan diskusi lepas setiap minggunya yang diikuti oleh Warga KabaLi Kendari. Tim Lima inipun setelah acar pertemuan ke-2 selesai sudah dibentuk dengan susunan sebagai berikut : Ir.Edy Sunarno,MBA (Ketua/Anggota), Saleh Hanan,SPd (Sekretaris/Anggota), Umar Ode Hasani,SP.,M.Si (Angggota), La Ode Mardin,SP.,M.Si (Anggota) dan La Ode Ali Ahmadi, S.Sas (Anggota).

 
 Inilah Para Sesepuh KabaLi Antara Lain dari Gambar Atas
Kiri Drs.H.La Ode Boa Sardiman,BC.Ku,.M.Si dan
Kanan H. La Ode Misa. Sedangkan Pada Gambar Bawah
Kanan Adalah La Kase Ketua Arisan Liya Bau-Bau

Dalam acara pertemuan KabaLi di Rumah kediaman Drs.H.La Ode Ali Murni,M.Si itu pada saat sesi diskusi setelah acara pembukaan selesai lokus permasalahan diskusi pada masalah kreteria calon wakil Bupati Wakatobi priode 2011-2016 yang mana KabaLi Kendari akan mengsusng 3 (tiga) calon sebagaimana yang telah disepakati pada acara pertemuan sebelumnya di warung Sarabba mandonga Kendari. Yang menjadi calon unggulan saat ini sebagai prioritas pertama adalah saudara kita Drs.H. la Ode Ali Murni,M.Si yang betul-betuls sudah siap dalam bertarung seandainya sudah jelas siapa pasangan Bupati yang akan meminangnya. Oleh karena itu Ketua Umum Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Kendari pada kesempatan itu mengingatkan kepada Ketua Umum barisan Pemersatu Wangi-Wangi untuk segera mengeluarkan kreteria bakal calon wakil Bupati Wakatobi sehingga dengan demikian itu diharapkan ada tambahan lagi 2 (dua) orang dari KabaLi yang memenuhi persyaratan untuk diusung menjadi balon wakil Bupati Wakatobi akan datang. Forkom KabaLi hingga saat ini masih sangat hati-hati dalam menpopulerkan dan membuat issue publik secara terbuka akan calon-calon wakil Bupati Wakatobi yang akan diusungnya mengingat hingga saat ini momentum untuk kondisi itu belumlah tepat dan memungkinkan.  Oleh karena itu agenda utama Forkom KabaLi Kendari dalam waktu dekat ini adalah bagaimana bisa tatap muka dan sekaligus audiens pengurus Forkom KabaLi dengan Bupati Ir.Hugua. Agenda pertemuan audiens semestinya telah berlangsung pada hari sabtu minggu pertama bulan Februari 2010 namun patut disayangkan bahwa Bupati Wakatobi masih banyak melakukan agenda pertemuan dengan para Menteri di Jakarta sehingga jadwal itu menjadi molor demikian hasil konfirmasi pengurus KabaLi dengan sekretaris pribadi Hugua yakni saudara Jalaluddin. Saat ini kami semua sisa menunggu kapan pak Bupati datang ke Kendari maka sekaligus akan diatur agenda pertemuan audiens dengan para pengurus KabaLi mengingat Bupati Wakatobi dalam kedudukan kepengurusannya sebagai pelindung KabaLi Kendari.

Inilah Kesibukan Anggota KabaLi Yang Sedang
Mengisi Bio Data Untuk Keperluan Organisasi.
Sedang Dua Orang Sebelah kanan adalah Masing
masing Wakil Sekretaris La Ode Ali Ahmadi,SS
dan Sekretaris Umum Umar Ode Hasani,SP.,M.Si
 
Inilah salah satu tokoh dari kalangan muda yang
cukup berpengaruh dalam kancah perpolitikan
menjelang Pilkada Wakatobi 2011-1016, dia tak
lain adalah saleh Hanan,SPd yang sedang mengisi
Bio Data untuk kepentingan Forkom KabaLi
Nampak Dalam Gambar dari Kanan ke Kiri
Ketua Umum Forkom KabaLi Ir.La Ode Muhammad
Ali Habiu,AMts.,M.Si, Ketua Umum Arisan Liya Bau-
bau La Kase, Sesepuh Liya H.La Ode Misa, Tokoh
masyarakat Liya Drs.H. La Ode Boa sardiman,M.Si
dan Anggota KabaLi
 
Nampak Jalannya Acara Diskusis Begitu Alot 
dan Seriu. Pada Sebelah kiri Sedang Serius antara
Mardin,SP.,M.Si seorang peneliti Sosiologi Rakyat
Wangi-Wangi dan Umar Ode Hasani,SP,M.Si. 

Ketua Umum Forkom KabaLI Sedang Membacakan
Sesuatu Berita Penting Dimana Semua Peserta 
Diskusi Serius Mendengarkannya.

Jumat, 29 Januari 2010

KabaLi Bangga Punya Putri Asli Asal Keraton Liya Jadi Anggota DPR RI Priode 2009-2014

Keluarga Besar Liya dimanapun berada di seluruh pelosok tanah air saat ini patut bersyukur kehadirat Tuhan YME, Allah SWT karena sejak masa kemerdekaan 17 Agustus 1945 hingga saat ini barulah kali pertama satu satunya putri kesayangan Liya asal dari lingkungan dalam Keraton Liya yakni bernama Wa Ode Nurhayati,S.Sos bisa tembus masuk ke Senayan mewakili masyarakat Sulawesi Tenggara  yang diusung dari Partai Amanah Nasional masa bakti 2009 sampai 2014. Forkom KabaLI Kendari sangat mengharapkan kepada semua masyarakat Liya dimanapun mereka berada dan utamanya bagi warga masyarakat Liya yang bermukim di Sulawesi Tenggara dan khususnya yang bermukim di Desa Togono Liya untuk senantiasa dapat mendukung program-program beliau sekaligus bahu membahu membantu menyiapkan segala kebutuhan program kerjanya mengingat beliau sangat menginginkan program kerjanya dapat dinikmati oleh masyarakat Liya sekaligus berkeinginan mensejahterakan seluruh masyarakat Liya yang domisili di Togono Liya. 
Sehubungan dengan hal itu beliau dalam waktu dekat dengan kemampuan dana sendiri rencana akan segera membangun MALIGI dengan bentuk relief arsitek asli bertempat dibelakang tak jauh dari Baruga yang ada saat ini. Keistimewaan  MALIGI yang akan dibangun oleh Wa Ode Nurhayati,S.Sos saat ini adalah disamping bangunan artistiknya harus sesuai kondisi asli baruga pada zamannya juga ukuran MALIGI lebih besar dari baruga yang ada saat ini  karena di dalam MALIGI yang akan dibangun tersebut kelak setelah selesai  disamping akan difungsikan untuk tempat pertemuan adat dalam skala besar juga direncanakan akan di tempatkan berbagai pengrajin tenung asli Liya, juga berbagai  pengrajin pandai besi asli Liya sekaligus etalasenya. Adapun tujuan dari ini semua adalah disamping untuk mengangkat ekonomi kerakyatan, juga melestarikan budaya turun temurun dimana Togo Liya pada zamannya memiliki para pengrajin tenung, juga para pengrajin pandai besi sekaligus sebagai ajang untuk menarik para wisatawan manca negara ketika mereka berkunjung ke Wakatobi.
Oleh karena itu mengingat tujuan dan cita-cita luhur yang dimiliki oleh Wa Ode Nurhayati,S.Sos ini adalah sangat mulia maka Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Kendari menghimbau kepada seluruh komponen Masyarakat Liya, seluruh elemen Masyarakat Liya, para tetua, para tokoh adat, para sejarawan, para budayawan, para Kepala Desa, Para Kepala Dusun kiranya dapat membantu setulus tulusnya untuk mendorong mensukseskan atas semua program kerja Anggota DPR RI asal Togo Liya ini tanpa reserve. Forkom KabaLI Kendari mengharapkan kepada Semua warga masyarakat asal Togono Liya dimanapun mereka berada mulai dari Jakarta, Samarinda, Makassar, Kendari, Bau-bau, Pasar Wajo, Ambon, Maluku, Irian dihimbau untuk senantiasa setiap saat mendoakan setulusnya atas keselamatan, kesehatan dan program kerja Wa Ode Nurhayati,S.Sos sebagai anggota DPR RI sehingga beliau sukses selalu dalam menjalankan amanah rakyat, bangsa dan negara demi kemajuan negeri kita dikemudian hari.... "Maimo To Poangka-angkata, To Piara-piaraaka, To Ponamisi-namisiaka... ke Topogaumu Satotono...!!!

Senin, 25 Januari 2010

PERTEMUAN DIALOGIS MEMBAHAS KRETERIA CALON WAKIL BUPATI WAKATOBI PRIODE 2011-2016 YANG AKAN DIUSUNG OLEH KabaLI DI WARUNG SARABBA MANDONGA KENDARI

Pada Malam Minggu Lalu, diawali dengan Inisiatif Wakil Ketua Forkom KabaLi Kendari yakni Saudara La Ode Marsidi yang menginginkan sekali-sekalai agar pertemuan Forkom KabaLi dapat diselenggarakan di luar rumah, maka dilakukanlah pertemuan khusus bersifat dialogis tepatnya berlangsung di Warung Sarabba belakang pos polisi polsek Mandonga atau dibelakang bundaran Mandonga Kendari. Pertemuan ini di hadiri oleh beberapa pengurus inti KabaLi juga beberapa orang penasehat dan undangan terbatas di luar Forkom KabaLi. Pertemuan kali ini adalah merupakan pertemuan pertama kalinya KabaLi yang berlangsung di luar rumah dengan suasana santai dan dialogis yang di mulai pukul 21.00 WIB dan berakhir pada pukul 24.00 WIB. Adapun agenda yang tengah dibicarakan adalah tata cara pengsungan Balon Wakil Bupati Wakatobi priode 2011-2016 dan mekanisme pemenangan calon yang diusung apabila sudah mendapat pasangan Balon Bupati dari pihak luar serta mekanisme pemenangan Balon Bupati hasil usungan Forkom KabaLi bila memungkinkan ada peluang dan ada suntikan pendanaan dari pihak keluarga di Jakarta. Suasana rapat sangat alot dan serius mengingat dari Ketua Umum Barisan Pemersatu Wangi-Wangi  tengah mengemukakan kreteris Balon Bupati dan Balon Wakil Bupati Wakatobi Priode 2011-2016 cukup ketat dan bersyarat. Forkom KabaLi sangat serius dan antusias mendukung saudara Hugua seandainya dia mau menerima pinangan dari salah satu dari tiga  orang yang bakal akan diusung sebagai wakilnya untuk maju ke Pilbub Wakatobi tahun 2011 mendatang. Mesin politik Forkom KabaLi dalam hal ini adalah mesin politik kekeluargaan dimana hampir semua Kecamatan mulai dari Binongko, Tomia, Kaledua secara ethnologis dimiliki garus keturunan asal dari Keraton Liya. Hubungan simbiosis mutualis ethnis dan ethonologis ini kelak telah diperhitungkan akan merupakan kekuatan dasyat ketika kita menginginkan sebuah perubahan dalam tataran memilih seorang pemimpin karena dia merupakan sebuah gerakan kultural sosial kemasyarakatan.

Inilah Suasana Rapat Di Warung Sarabba Mandonga
Kendari. Dari Kanan Ke Kiri : Ir.Edy Sunarno,MBA
(Ketua Devisi Seni Budaya), La Ode Salagu,SE (Bendahara),
La Ode Marsidi (Wakil Ketua) dan Umar Ode Hasani,SP,M.Si
(Sekretaris Umum). Umar Ode Hasani Sekaligus Merangkap
Sebagai Ketua Umum Barisan Pemersatu Wangi-Wangi.
Nampak Mulai dari Kiri Ketua Umum Forkom-KabaLI
Kendari Yakni Ir.La Ode Muhammad Ali Habiu,AMts.,M.Si
Dan Penasehat Yakni Drs.La Ode Ali Murni,M.Si. 
Drs.La Ode Ali Murni,M.Si Merupakan Salah Seorang
Calon Wakil Bupati Wakatobi Priode 2011-2016
Yang Bakal Diusung Oleh KabaLI.
Dalam Rapat Nampak Sangat Serius Yang Sedang Memuntil
Sebatang Rokok Ini Adalah Mantan Anggota DPRD Sultra
Priode Lalu Yakni Mudasir Usman,SE Sebagai Tamu Khusus KabaLI
Didampingi Oleh Drs.La Ode Ali Murni,M.Si
Nampak Yang Serius Mendengarkan Jalannya Rapat Berbaju
Hijau Muda Ini Adalah Syachrudin Buton,SH Sebagai Salah 
Seorang Penasehat KabaLI Kendari. Dia Saat Ini Aktif
Sebagai Anggota DPRD Sultra Asal Liya Togo.
Dipaling Ujung Adalah Umar Ode Hasani,SP,.M.Si Sebagai
Sekretaris Umum Forkom-KabaLI Kendari Merangkap
Sebagai Ketua Umum Barisan Pemersatu Wangi-Wangi.
Dia Tengah Membicarakan Kreteria Balon Bupati dan 
Wabupati Wakatobi Priode 2011-2016 Mendatang Yang Akan
Dijaring Dari Warga Liya. Sampingnya Adalah Undangan.

Inilah Suasanan Brieng Storming Dua Anggota DPRD Sultra 
Yang Sedang Serius Mendengarkan Jalannya Rapat Walaupun
Jam Tidak Bersahabat Sudah Menunjukkan Pukul 13.45 WIT
Mereka Adalah Syachruddin Buton,SH dan Mudasir Usman,SE
Didampingi Oleh Drs. La Ode Ali Murni,M.Si

Jumat, 22 Januari 2010

CALON WAKIL BUPATI WAKATOBI PRIODE 2011 - 2016 YANG BAKAL DI USUNG OLEH KAbaLI

Pada Kamis Malam tangaal 21 Januari 2010 secara mendadak telah diadakan pertemuan khusus di rumah kediaman Ketua Umum Forkom KabaLi di perumahan BTN Kendari Indah Blok B/12 Kendari yang di hadiri oleh La Dati,SH; Drs.La Ode Ali Murni, M.Si;U mar La Ode Hasani,SP,.M.Si; La Ode Marsidi; La Ode Ali Kalau; Ir. Edy Sunarno, MBA dan La Ode Ali Ahmadi,S.Sas untuk membicarakan mengenai proses dan pengusulan Bakal Calon Wakil Bupati Wakatobi Priode 2011 - 2016 mendatang. Forkom KabaLi sangat berterima kasih banyak kepada warganya yang juga kebetulan sebagai penasehat Forkom KabaLi yakni saudara Drs. La Ode Ali Murni,M.Si Bin H.La Ode Misa yang dengan gagah berani mencalonkan diri untuk diusung secara politik dan secara komunitas keluarga oleh KabaLi sebagai Wakil Bupati Wakatobi Priode 2011 mendatang. Sayangnya dalam pertemuan ini tidak sempat diabadikan oleh kamera atau foto digital sehingga tidak ada foto dokumentasinya secara lengkap akibat dari seriusnya acara diskusi yang tengah berlangsung


Inilah Aktivtas Ke seharian Warga Liya Yang Akan Menjadi
Prioritas Program Forkom KabaLi Untuk Mengangkat Status
Sosial Ekonomi Mereka. Siapapun Calon Wakil Bupati Yang
Akan Diusung Oleh KabaLi dan Memenangkannya Maka
Jangan Lupa Ada Tugas Mulia Yang Harus Dapat Diselesaikan.


Inilah Saudara Kita Drs.La Ode Ali Murni,M.Si 
Sebagai Bakal Calon Wakil Bupati akatobi 
Priode 2011 - 2016 Asal Bapak Dari Liya Bernama 
H.La Ode Misa dan Ibu Dari Kaledupa 
Akan Diusung Oleh KabaLi.

Dia Cukup Berpengalaman Di Birokrasi Bekerja Di 
Pemerintahan Sulawesi Tenggara Sejak Tahun 1985

Dalam dialog pertemuan disepakati sebaknya supaya ekesistensi secara politisasi dan secara lembaga agar KabaLi tidak kehilangan muka saat pengusuangan sebaiknya calon yang akan diusung tidak tunggal jadi ada alternatif pilihan bagi calon Bupati yang akan dipinang oleh KabaLi untuk memilih secara terbuka siapa Bakal Calon Bupati yang berkenaan di hati mereka. Oleh karena itu setelah diskusi intens dan suasana dialogis  sementara berlangsung maka Forkom Kabali juga mendengarkan masukan dari hasil kreteria yang dibacakan oleh ketua umum Barisan Pemersatu Wangi-Wangi yakni saudara Umar La Ode Hasani,SP,.M.Si sekaligus dalam kedudukannya sebagai Sekretaris Umum Forkom KabaLi bahwa yang memenuhi syarat dan layak di usung oleh KabaLi harus terdiri dari beberapa orang agar supaya memiliki harga jual alternatif.    Oleh karena itu rapat disimpulkan bahwa sebaiknya minimal 3 orang calon yang bakal di usung oleh Forkom KabaLi Kendari yang mana satu diantaranya direncanakan akan dipinang Syachruddin Buton,SH bin La Ode Nova yang saat ini dalam kapasitas sebagai anggota komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara dan lainnya sementara dicari. Mudah-mudahan beliau berkenan.  Dalam pertemuan kali ini semua sepakat bahwa yang menjadi prioritas utama dukungan Forkom KabaLi adalah saudara     Drs.La Ode Ali Murni,M.Si.bin H.La Ode Misa

Mudah-mudahan segala usaha ini senantiasa mendapat restu dan rahmat Allah SWT, Tuhan YME sehingga semua dapat berjalan lancar dan sukses adanya. Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa pemantapan hasil diskusi calon Bupati Wakatobi priode 2011 - 2016 secara komprehensif akan dilanjutkan di rumah kediaman Drs.La Ode Ali Murni, M.Si bin H.La Ode Misa yakni bertempat di perumahan Perumnas Poasia Permai Blob A No.11 Andonuohu Kendari pada hari Sabtu tanggal 6 Februari 2010. Setelah acara itu berlangsung maka telah disepakati bahwa semua pengurus Forkom KabaLi Kendari akan beranjangsana menuju Liya untuk mengadakan ritual restu adat atas pencalonan ini tepatnya akan berlangsung di dalam mesjid Keraton Liya. Selamat yaahhhh....!

Rabu, 13 Januari 2010

PEMUGARAN BENTENG KERATON LIYA RENCANA AKAN DILAKSANAKAN TAHUN INI



Inilah  Lawa Timi Dalam Benteng Keraton Liya. Nampak 
Dalam Gambar Kondisi Situs Benteng Yang Sudah Mulai Rusak
Juga Kondisi Bangunan Lawa. Forkom-KabaLi Akan
Menjadikan Prioritas Dalam Penanganan Pemugarannya

Berdasarkan dari hasil kesimpulan acara diskusi panel dengan topik "Program Kerja Jangka pendek KabaLi Kendari" disimpulkan bahwa harus segera melakukan upaya penjemputan anggaran pemugaran situs sejarah purbakala yang diprogramkan oleh Departemen Kebudayaan dan Parawiasata.  Oleh karena itu sudah dibentuk tim kerja dalam ranka mengupayakan sumber dana pemugaran ini dimana saat ini telah diturunkan wakil ketua Forkom-KabaLi untuk mengabadikan secara visual berbagai sudut benteng keraton liya yang sudah rusak serta situs-situs sejarah dan arkiologis lainnya yang terdapat dalam lingkungan benteng keraton liya. Adapun proposal pemugaran benteng ini dibuat oleh seorang arkiologis yang tak lain anak muda asal desa liya yakni La Ode Ali Ahmadi, S.Sas yang juga sebagai wakil sekretaris umum Forkom KabaLi Kendari. Rencana setelah selesai dibuat proposal ini akan dilanjutkan dibawah ke Jakarta oleh salah seorang penasehat Forkom KabaLi Kendari yang juga sebagai Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara  dari Partai Demokrat. Disana akan melakukan lobi internal Partai Demokrat yang kebetulan dalam hal ini Menteri Parawisata dan Kebudayaan adalah di jabat oleh Partai Demokrat. Tidak itu saja di Senayan juga telah menunggu adinda kita putri negeri liya yang cukup dibanggakan yakni Wa Ode Nurhayati, S.Sos dimana beliau saat ini merupakan Anggota DPR RI asal daerah pemilihan Sulawesi Tenggara yang saat ini duduk pada Komisi 5 yang membidangi pembangunan. Mudah-mudahan atas izin Tuhan Yang Maha Esa serta barakatina togo liya dan barakatina kamboru-mboruna wolio asal keturunan leluhur kita : Labaluluwu-Peropa-Dete dan Katapi sehinga semua usaha Forkom-KabaLi Kendari dalam hal ini senantiasa mendapatkan restu dan karamahnya. amien.
Kemudian tanpa disengaja pada hari sabtu tanggal 6 Februari 2010 tepatnya jam 17.00 WIT telah berkunjung salah seorang kerabat lama La Ode Ali Ahmadi yang juga mantan satu angkatan Fakultas Sastra Jurusan Arkiologi Universitas Hasanuddin yakni bernama Rustam. Saudara Rustam ini kini bekerja sebagai tenaga ahli persitusan pada Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP-3) Makassar yang berkantor di dalam kompleks Benteng Ford Rotterdam Makassar dan dia kemukakan bahwa kedatangannya di daerah Sulawesi Tenggara merupakan survei penjajakan dan inventarisasi pra sejarah dan situs purbakala yang mana untuk kawasan Benteng Keraton Liya (Togo Liya) mulai tahun ini sudah turun anggarannya untuk pelaksanaan desain teknik benteng dan mulai tahun 2011 benteng Keraton Togo Liya akan mulai dipuga secara tahap demi tahap. Kabali akan ditunjuk sebagai patnership dalam menyediakan tenaga kerja lokal yang akan diambil dari kalangan masyarakat Liya dan mengawasi  jalannya pembangunan pemugaran benteng tersebut. Syukur alhamdulillah tentu kabar ini merupakan kebanggaan seluruh masyarakat Liya dimanapun mereka berada di tanah air ini dan tak lupa kita semua memanjatkan puji syukur jehadirat Tuhan YME, Allah SWT karena itu semua tentu atas restu dan kehendaknya. Disamping itu juga tak lupa marilah kita panjatkan doa arwah kepada para leluhur, para tetua para tokoh adat, para sara, para lakina para me'entuu serta para orang tua kerabat kita yang telah mendahului kita semua karena juga keberuntungan ini merupakan upaya-upaya dan doa mereka yang baru saja kebetulan saat ini dikabulkan oleh sang pencipta.

Inilah Sosok Rustam,S.Sas Seorang Ahli Arkiologis
pada Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala
Yang akan Menangani Desan Teknik Benteng
pada Keraton Togo Liya Tahun 2010 Ini.

Oleh karena itu sangat diharapkan agar semua warga liya yang ada diperantauan seperti : Makassar, Samarinda, Jakarta dan Ambon dapat segera membentuk serta mendirikan Forkom-KabaLi masing-masing di wilayahnya (akan kami kirimkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, AD/ART) agar kelak kita bersama-sama maju secara simultan dalam upaya membangun negeri kita tercinta Liya yang saat ini sudah sangat termaginalkan. Amanah dan cita-cita para leluhur kini sudah terpatri dibawah dalam kalbu dan hati nurani para anak negeri keraton liya tinggal kami menunggu wujud tindakan nyata saudara-saudaraKu.....!!??


SANGGAR KabaLi KENDARI DALAM WAKTU DEKAT SUDAH AKAN DIDIRIKAN

Dalam waktu dekat ini akan segera didirikan Sanggar KabaLi Kendari setelah berbagai bantuan dana dari Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten Wakatobi/Kota Kendari diberikan kepada Forkom-KabaLi. Lokus utama kegiatan Sanggar KabaLi Kendari sesuai dengan profil organisasi dan akate pendirian lembaga ini adalah mendidik putra-putri keluarga besar liya yang domisili di Kendari juga diberi peluang kepada adik-adik Mahasiswa yang kuliah di Kendari. Adapun kegiatan seni budaya sanggar KabaLi berupa : Lariangi Liya, Honari  Mosega Modified, Posepaa Modified dan Makandara Modified. Adapun tenaga pengajar atau guru-guru yang akan mengajarkan seni budaya tersebut akan didatangkan dari desa Liya dan diberi honorarium atau gaji tetap melalui pengeluaran lembaga. Momen ini juga sekaligus sebagai wahana regenerasi mengingat para ahli seni budaya asal negeri Liya saat ini sudah langkah dan sudah banyak yang usia tua sehingga memang tak ada pilihan lain kecuali segera alih generasi.
Inilah Spanduk Sanggar KabaLi Yang Dipajang Pada Pusat
Latihan Seni Budaya KabaLi di Haeba Dalam Kendari

Adapun kerja sama dengan pemerintah Provinsi Sultra/Kabupaten Wakatobi/Kota Kendari dan Dinas Parawisata dan Budaya berupa pemberian kesempatan Sanggar KabaLi untuk mengikuti event konteks seni budaya baik lokal maupun nasional yang diadakan setiap tahunnya.