KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Sabtu, 14 November 2015

SUSUNAN RAJA-RAJA DI KERAJAAN LIYA MULAI TAHUN 1542 - 1952 DAN KONSTELASINYA

 OLEH : ALI HABIU



Persoalan sosial budaya yang akhir-akhir ini muncul ditengah-tengah kehidupan sosial kemasyarakatan Liya adalah adanya pameo bahwa Raja Liya atau Lakina Liya atau Mo'ori ULiya hanya dipegang oleh sekelompok orang atau golongan tertentu. Padahal menurut data sejarah yang diperoleh dari hasil pendataan,  mendapatkan bahwa Raja Liya yang memiliki gelar La Ode setelah La Djilabu terdapat 25  orang Raja dengan masing-masing marga keturunannya. Fakta-fakta ini masih dijumpai secara langsung di lapangan berupa adanya bekas peninggalan Kamali atau Istana dari Raja-Raja yang pernah berkuasa di Liya  diberbagai lokasi/dusun seperti terdapat di Bisitio, Kareke, Ewulaa, Laro Togo dan Woru. Hanya saja baik pemerintah daerah maupun para tokoh adat tidak mau memelihara atau membangkitkan atau mengembangkan/membangun kembali bekas Istana Raja Liya ini akibat dari kurangnya mereka mendapat informasi sejarah disamping adanya komunitas tertentu yang berupaya politisasi sosial budaya dalam lingkungan benteng keraton Liya.

Berdasarkan fakta-fakta sejarah menunjukkan bahwa sejak bangsa Jepang berkuasa di Indonesia mulai tahun 1942 sampai 1948 banyak rakyat yang sengsara akibat dilakukannya kerja paksa. Para Raja-raja yang berkuasa dizaman jepang ini mau tidak mau terpaksa harus mengikuti pola kerja paksa Jepang dalam memerintah masyarakatnya sehingga rakyatpun tidak ada sela setiap harinya sudah diberi lahan untuk melaksanakan kerja paksa dengan target waktu yang ditentukan. Tidak sedikit rakyat yang wafat dan bahkan cacat seumur hidup akibat dari pelaksanaan kerja paksa ini. Akibat dari kerja paksa ini rakyat terpaksa diperintahkan untuk mengambil batu dari pagar benteng (tondo) keraton Liya bagian atas atau keseluruhan. Akibatnya yang kita jumpai saat ini di lapangan tinggi benteng tinggal terdapat sisa rata-rata antara 1,00 sampai 1,50 meter dari  seharusnya tinggi aslinya  mencapai 3 ,00 meter.  Bahkan untuk Benteng Keraton pada lapisan kedua (zone dua) hampir secara keseluruhan telah punah karena material batuannya telah digunakan untuk bahan pondasi jalan.  Pada zaman Jepang ini yang berkuasa sebagai Raja Liya yang diperkirakan mulai dari tahun 1923 adalah La Ode Taru. Pada masa kepemimpinan La Ode Taru mengadakan perlawanan kepada  Romusa Jepang yang ditugaskan di Liya karena beliau tak tegah melihat kesengsaraan rakyatnya yang diperintah kerja paksa dan di siksa. Pada konteksi inilah cikal bakal Raja Liya La Ode Taru di bawa oleh tentara Jepang  ke Kendari untuk mendapat hukuman dan beliau wafat di Kendari di Kota lama.   Pada masa Romusa inilah terjadi kerja paksa di desa Liya atas desakan tentara Jepang dimana masyarakat setiap harinya tanpa kecuali di perintah untuk kerja paksa dan bagi yang tidak ikut akan diberi denda dan sanksi berat tanpa suatu keadilan berupa hukuman cambuk atau tidak diberi jatah makan.

Walaupun demikian kerusakan benteng tidak hanya terjadi pada masa masuknya Romusa tentara Jepang di Liya namun jauh-jauh hari sebelumnya sejak ditanda tanganinya Perjanjian Asyikin-Brughman Tahun 1902 tentang wajib pajak seluruh wilayah kesultanan buton, maka saat itupula secara sembarangan Benteng Liya, khususnya pada lapis ketiga (zone-3) batuannya telah diambil oleh petugas-petugas Belanda untuk dijadikan sebagai bahan pondasi pelabuhan, breack water dan lainnya, disamping sebagai bahan pagar/tondo kebun bagi masyarakat lokal. Dengan demikian saat ini hampir sebagian besar atau sekitar 2/3 bagian panjang Benteng Lapis ketiga (zona-3) ini telah punah. Data-data arkiologis di lapangan masih bisa diketemukan bekas-bekas Benteng lapis ketiga ini yakni dengan ditemukannya benteng-benteng atau baluara Patua dan mudah-mudahan Tim Balar Makassar akan segera mengungkap secara mendetail keberadaan Benteng Liya lapis ke tiga tersebut yang rencana akan aksi tahun 2013 mendatang.

Pada masa romusa tentara Jepang masuk ke Liya banyak mantan (yaro) Lakina Liya atau Raja Liya atau Mo'ori ULiya beserta keturunannya melarikan diri berhijrah menuju ke Ternate, Maluku, Seram, Ambon, Irian Barat dlsb karena merasa harga diri mereka sebagai bekas Raja terinjak-injak akibat dari perlakuan semena-mena bangsa Jepang pada saat itu. Dalam konteksi demikian ini maka secara polarisasi pamor kekuasaan para Raja Liya sebelum  masuknya eomusa ke Liya dari waktu kewaktu makin absurd dan hilang dari percaturan opini masyarakat Liya hingga terjadi pengkaburan nilai-nilai sejarah. Oleh Karena itu sudah saatnya tiba untuk meluruskan hegemoni konflik sosial budaya ini dan melalui wadah Badan Pengurus Pusat Lembaga Forum Komunikasi KabaLI Indonesia menghimbau kepada semua elemen masyarakat, tokoh adat, tokoh agama dan tokoh budaya untuk kembali ke khittah Raja Liya Pertama La Djilabu.

Oleh karena itu mengingat begitu kompleksnya permasalahan sosial budaya dalam lingkungan masyarakat Liya maka Badan Pengurus Pusat Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia telah melapor ke Presiden Republik Indonesia, Menteri Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia demikian juga ke Bupati Wakatobi untuk segera menganggarkan pembangunan proto tipe bangunan istana para raja-raja Liya yang pernah berkuasa untuk dibangunkan istana atau Kamali di bekas lokasi istananya yang telah punah yang sebagian besar tinggal tanah yang kosong disamping juga segera membangun Pusat Informasi Kebudayaan Liya yang berpusat di dalam keraton Liya.  Dalam kesempatan itu Bupati Wakatobi Hugua sangat antusias dan mendukung penuh program tersebut dan memerintahkan Lembaga KabaLi untuk mengusulkan anggaran dimaksud untuk segera dibangun Tahun Anggaran 2013.   Demikian juga Kementerian Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia telah setuju untuk digulirkan dana Dekonsentrasi/DAK untuk membantu pembangunan ini melalui DIPA Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara yang rencana akan digulirkan tahun 2013 mendatang.

Berdasarkan naskah Hikayat Negeri Buton (HNB) menyebutkan bahwa Sipanjonga pernah menjadi Raja di Liya. Demikian pula Prof. DR. La Niampe,M.Hum saat kami konfirmasi keberadaan Raja-raja di Liya masa lalu mengatakan bahwa Simalui pernah juga singgah di Liya untuk memerintah disana sebagai Raja Liya. Menurutnya berdasarkan naskah yang dimiliki dari negeri Belanda disebutkan  bahwa Benteng Liya dibangun akhir abad ke XI. Rachmad Hendiarto dalam beberapa tulisan lepasnya di media ini mengatakan bahwa keturunan Wangsa Rajasa pernah juga memerintah di Liya mulai sekitar abad XIII. Pembuktian etafak, artifak dan situs tentang keberadaan mereka masa lalu dapat di lihat dari spesifikasi struktur pasangan benteng Liya, model pintu-pintu Lawa, Baruga, Batanga, Yoni dan Lingga, Pohon sirikaya berpasangan dengan pohon delima, bunga cempaka, pohon beringin besar di kareke, model-model makam kuno. Selain itu beberapa tempat bernamakan khas seperti Untukoloro (bahasa jawa : untu loro, giginya dua), simpora (bahasa jawa : simpo ora, artinya orang dilarang bersujud atau menyembah), Tamba'a (bahasa sunda : air pengobatan/air keramat), melebaki (bahasa jawa : melek baki, membawa baki sambil mengolok-ngolok atau mengejek) dlsb. Menurut La Ode Muhammad Syarif Mukmin dalam bukunya "Sejarah Buton" dikatakan bahwa wilayah-wilayah kerajaan di lingkup wilayah toritorial kerajaan buton nanti baru masuk dalam wilayah kekuasaan toritorial raja buton setalah Raja Buton ke V yakni bernama Raja Mulae berkuasa mulai Tahun 1498 - 1538. Sebelum berkuasanya raja ini, wilayah kerajaan Liya berdiri sendiri dengan memiliki Raja dan kekuasaan sendiri.

Dengan melalui tugas mulia ini baik Badan Pengurus Pusat Lembaga Forkom KabaLi  Indonesia maupun Badan Pengurus Daerah Lembaga Forkom KabaLi Indonesia Kabupaten Wakatobi telah menyusun proposal pengusulan biaya tersebut sebagaimana arahan yang telah diperintahkan oleh Bupati Wakatobi  mengharapkan dalam waktu dekat ini proposal usulan biaya tersebut sudah dapat  disetujui oleh DPRD Wakatobi dan dimasukkan ke anggaran pemerintah daerah Wakatobi 2012/2013, juga diusulkan ke Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun Anggaran 2013 untuk pemugaran Kamali La Ode Taru di Woru. Demikian pula surat balasan dari Menteri Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia telah mengirim balasan surat ditujukan kepada Ketua Umum Forum Komunikasi KabaLI Indonesia tentang persetujuan akan dibantu pendanaan sumber Dana Alokasi Khusus Kementerian Budpar untuk pembinaan Sanggar Seni Budaya KabaLI mulai awal tahun 2012/2013. Sedangkan status Benteng Keraton Liya sejak bulan Desember 2010 sudah dalam konsep untuk diusulkan menjadi Situs Nasional setelah terlebih dahulu diterbitkan situs provinsi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara yang rencana dimulai awal tahun 2013 mendatang. Keterlambatan terbitnya situs daerah diakibatkan oleh lambatnya terobosan yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten Wakatobi karena sampai akhir tahun 2012 belum juga secara administratif mengusulkan benteng Liya sebagai situs daerah ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara. Ini terjadi lebih dari persoalan SDM para aparatur dalam jajaran Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Wakatobi begitu rendah sehingga untuk membuat usulanpun dianggap begitu sulit dan rumit. Untung kendala ini sejak November 2012 segera diatasi oleh Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara dan telah membuat usulan situs ke Gubernur yang baru-baru ini diajukan ke pemda sultra. Mudah-mudahan setelah terbitnya situs Benteng Liya sebagai Situs Daerah, akan segera ditindaklanjuti oleh terbitnya situs Benteng Liya sebagai Situs Nasional sekaligus dana pemugaran asal APBN dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa turun tahun 2013 mendatang.

Berkat kerja keras Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia untuk meminta dana bantuan seni budaya kabali ke pusat, maka tahun anggaran 2012 terbit DAK kementerian Kebudayaan dan Parawisata melalui Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara dana sebesar Rp.1,78 Milyar. Namun sayangnya dana ini dicabik-cabik oleh kepentingan pemilihan gubernur tahun 2012 ini dengan membagi-bagikan melalui sanggar-sanggar seni budaya ke 12 daerah tingkat II dan besarnya biaya serta spesifikasi bantuanpun tidak sesuai yang diharapkan oleh kabali karena hanya mendapat bantuan berupa material peralatan seni budaya sekitar Rp.100 juta saja padahal secara administratif biaya ini adalah milik sanggar seni budaya kabali indonesia pusat Liya. Selama kurun waktu pemerintahan orde baru hingga saat ini belum pernah turun bantuan seni budaya sebesar itu, kecuali kali ini atas permintaan Lembaga Kabali Indonesia.


Susunan nama-nama Lakina Liya atau Meantu,u Liya atau Raja Liya mulai dari zaman Kerajaan sesudah wilayah kerajaan Liya masuk dalam wilayah toritorial Kerajaan Buton hingga zaman kesultanan Buton mulai tahun 1542 sampai 1952 (sumber : La Ode Harisi), sebagai berikut :


No.

Nama Raja Liya

Tahun Kekuasaan

Keterangan


1.
2.
3.
4.
5.
6
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.

La Djilabu
Gara Gansa Tenda
La Buru
La Rampe
La Ode Ngka’ali
La Ode Maniumbe
Talo – Talo (Lakueru)
La Ode Banggala (Yaro Ahu)
La Ode Bunga Tondo (Yaro Watu)
La Ode Balobamba
Aama Wa Bunga
La Ode Ali
La Ode Hasani
La Ode Karuba
La Ode Kundarisi
La Odhe Yani
La Ode Kareke
La Ode Gonda
La Ode Ikirani
La Ode Romu
La Ode Umane
La Ode Daani
La Ode Nggole
La Ode Besi
La Ode Onde
La Ode Kaadim
La Ode Tindoi
La Ode Adi
La Ode Taru
La Ode Bosa
La Ode Bula

1542 - 1588
1588 – 1618
1618 – 1626
1626 – 1652
1652 – 1658
1658  --1674
1674 – 1694
1694 – 1703
1703  -  1712
1712  -  1724
1724  -  1732
1732  -  1750
1750  -  1755
1755  -- 1767
1767  -  1772
1772  -  1780
1780  -  1790
1790  -  1798
1798  -  1812
1812  - 1828
1828  -  1832
1832  - 1836
1836  -  1856
1856  -  1875
1875  -   1891
1891  -  1894
1894  - 1914
1914  -  1916
1916  -  1940
1940  - 1942
1942  -  1952



Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio

Asal Wolio


Sangia Gola
Asal Wolio






Asal Wolio

Menjadi Sapati Labunta


Asal Wolio


Asal Wolio


Berdasarkan data-data ini maka dapat disimpulkan bahwa yang berhak memiliki ulayat adat penuh adalah masing-masing semua keturunan dari para Raja Liya  yang berjumlah 31  orang tersebut tanpa kecuali.  Namun jangan lupa bahwa sejak tanggal 24 Juli 2012 Raja Liya telah dilantik kembali oleh Sultan Buton terpilih La Ode Muhammad Djafar yakni anak tertua dari Raja Liya terakhir La Ode Bula bernama La Ode Harisi. Sehingga praktis jumlah raja-raja di Liya hingga tahun 2012 ini sejumlah 32 orang.

Dengan demikian bila semua komponen bisa bersatu padu merapatkan barisan saling asah, asuh dan kasih insya allah suatu kelak akan membawa kemajuan peradaban kita  bagi kepentingan seluruh masyarakat Liya dikemudian hari. Pembangunan Kebudayaan Liya hanya bisa terwujud dengan paripurna jika semua elemen Mo'Ori U'Liya/Lakina Liya/Raja Liya bisa bersatu padu dalam sikap dan tindakan serta kerjasama sesuai dengan bidang keahlian masing-masing. Kedepan Badan Pengurus Pusat Lembaga Forum Komunikasi KabaLI Indonesia akan melakukan penelitian sejarah kerja sama dengan beberapa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, Direktorat Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia untuk mengungkap segala sesuatu yang belum jelas menjadi fakta sejarah budaya Liya. ****


Kamis, 12 November 2015

KERAJAAN LIYA TERMASUK KERAJAAN TERTUA DI NUSANTARA, SETELAH BERGABUNG DENGAN KERAJAAN BUTON TAK ADA KADIE DISANA

OLEH : HUMAS KABALI INDONESIA


 Benteng Liya Lapis ke-2



Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi serta jajarannya termasuk para tokoh sejarahwan asal Wakatobi diminta untuk lebih banyak lagi mempelajari sejarah budaya Liya agar dalam memutuskan sesuatu nama atau kegiatan apapun yang ada hubungannya dengan tradisi dan budaya tidak melenceng dari konsep aslinya sesuai naskah-naskah sejarah yang telah diakui, bukan asal bunyi dan mengemukakan data data sejarah tidak pernah diakui sebelumnya alias palsu.

Mattulada mengutif buku "Gajah Mada", karangan Muhammad Yamin, terbitan Balai Pustaka, Jakarta (1945), mengatakan bahwa  dalam kitab Nagarakertagama karangan Empuh Prapanca disebutkan : wilayah-wilayah Kerajaan Majapahit meliputi: Muwah Tanah I Bantayan Len Luwut tentang Udamakatrayadhi Nikanangsunusaspupul Ikang Sakasa Nusanusa: Makassar, Butun, Banggawai Kuni Cra-liya-o Wangi (ng), Salayar sumba solo muar……” (baca : yang dimaksud dengan Liya disini adalah desa Liya kepulauan wangi-wangi. Sedangkan Cra diartikan sebagai peruntukan).

Liya dalam pengertian sangsekerta adalah tapah brata yang dilakukan oleh seseorang untuk mendapat kesaktian dilakukan dalam gua-gua atau daerah-daerah/tempat keramat yang mana kekuatan cahaya alam diolah dalam tubuhnya dan setelah selesai tapah brata maka cahaya alam tersebut akan terpancar di ke-7 indra orang tersebut.



Lawa Timi
Kabali Indonesia sangat menekankan hal ini sebab kelihatannya Ir.Hugua sebagai Bupati Wakatobi punya minat besar untuk menertibkan termasuk mengangkat kembali nilai-nilai sejarah budaya di wilayah pulau Wangi-wangi khususnya dan Wakatobi umumnya namun masih kurang aparatnya termasuk para penasehat ahlinya di bidanh kebudayaan memberikan masukan yang benar tentang sejarah dan budaya di wilayahnya utamanya wilayah Liya dan sekitarnya.

Penamaan Kadie atau bagian pemerintahan kesultanan buton dimulai ketika Sultan Dayanu Ikhsanuddin mulai menertibkan wilayah pemerintahannya dengan menerbitkan Undang-undang Murtabat Tujuh, pemerintahan kesultanan buton dibagi menjadi 4 Barata dan 72 Kadie. Dalam pembagian pemerintahan tersebut di wilayah kepulauan tukang besi atau pemerintahan Belanda menamakan blok tersendiri wilayah ini dengan nama  "Onder Afdelling Tukang Besi Island" yang mana di wilayah tersebut hanya terdapat 1 Kadie yakni Kadie Ambeua pulau Keledupa dan Barata Kaledupa. Wilayah-wilayah lainnya tidak disebutkan dalam kitab undang-undang Murtabat Tujuh ini.

Namun demikian ketika penertiban wilayah-wilayah pemerintahan kesulatan Buton itu dilakukan, Juga Sultan Buton saat itu memanggil Raja Liya (Lakina Liya) untuk diberikan gelar khusus yakni Raja Liya (Lakina Liya) sebagai Bobato Mancuana Matanayo. Gelar ini hanya diberikan oleh Sultan buton kepada Raja Liya dan Raja Batauga. Bobato Mancuana Matanayo sebagai penasehat Sultan di bidang perang, termasuk jika sultan rencana untuk melakukan penyerangan terhadap musuh-musuhnya makan Raja Liya berhak memberikan nasehat termasuk menurunkan prajurit perangnya untuk membantu sultan buton. Kemudian jika sultan mangkat atau tiba-tiba meninggal dunia, maka Raja Liya secara otomatis memiliki hak untuk menggantikan kedudukan sultan sementara sambil menunggu pemilihan sultan berikutnya. Oleh karena itu juga dikenal saat itu Raja Liya sebagai sarana wolio artinya kedudukan Raja Liya dan perangkat saranya berjumlah 120 sara dengan 12 bobato sama kedudukannya dengan perangkat sara sultan buton.

Berdasarkan Hikayat Negeri Buton (HNB) yang ditulis oleh saudagar asal Banjar pada tahun 1267 masehi mengatakan bahwa Si Panjonga pernah menjadi Raja di Liya. Dalam hikayat tersebut tidak disebutkan tahun kekuasaaannya, namun kalau kita merujuk sejarah buton berjudul Assajaru Haliqa Darul Bathniy Wa Darul Munajat mengatakan bahwa Si Panjonga masuk ke tanah Buton tahun 1238 masehi, berarti postulat bisa dikatakan Si Panjonga bekuasa di Liya jauh sebelum masuknya di buton.

DR. La Niampe, M.Hum bedasarkan naskah asli yang diperoleh dari Leiden Belanda dalam bahasa arab gundul disebutkan bahwa Benteng Liya dibangun akhir abad ke X. Benteng Liya yang begitu luas yang terdiri dari 3 lapis susunan benteng dengan tinggi bervariasi antara 3 sampai 6 meter dan lebar rata-rata 1,50 meter adalah merupakan benteng dengan fungsi pertahanan dan permukiman. Hal ini secara arkiologis ditandai dengan adanya Bastion, Lawa, Tempat Eksekusi, Yoni dan Lingga. Sebuah benteng dikatakan sebagai benteng pertahanan apabila di struktur benteng tersebut minimal terdapat Bastion, Lawa dan Tempat Eksekusi. Dan sebuah benteng dapat dikatakan sebagai benteng dengan wilayah permukiman didalamnnya apabila didalam benteng tersebut terdapat Yoni dan Lingga. Luas Benteng Liya sesuai dengan hasil laporan hasil zoning Benteng Liya oleh Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala Makassar adalah seluas 320.885 m2 atau 32 Ha. Luas ini baru diukur zonasinya sampai benteng lapis ke-2 (lapis ke-1+lapis ke-2) dan belum termasuk luas lapis ke-3 yang sampai saat ini belum ada tindaklanjut untuk pengukuran zonasinya.

Berdasarkan sejarah buton yang ditulis oleh La Ode Muhammad Syarif Makmun berjudul "Sejarah Buton' (tidak dipublikasi), yang disadur dari sumber Menafsir ulang Sejarah dan Budaya Buton (2011), mengatakan bahwa Daerah Kepulauan dalam wilayah buton dan beberapa pulau sekitarnya (baca : Liya) adalam wilayah toritorial Kerajaan Buton yang dikukuhkan pada masa pemerintahan Raja Mulae, Raja Buton yang ke-5, memerintah mulai tahun 1498 s/d 1538 masehi. Pada masa pemerintahan raja inilah tercapai wilayah terluas kerajaan buton sebelum masuknya bangsa kolonial Eropah dan sebelum terjadinya ekspansi kerajaan Gowa dan Ternate pada masa kejayaannya dalam abad ke 17. Dari penjelasan sejarah tersebut dapat ditafsirkan bahwa sebelum Raja Mulae menetibkan wilayah-wilayah kerajaan disekitarnya maka Kerajaan Liya adalah kerajaan yang berdiri sendiri dengan berbagai rumpun raja-raja didalamnya. Hanya saja sampai saat ini kami belum mendapatkan naskah asli siapa saja raja-raja yang telah memerintah didalam wilayah benteng pertahanan dan permukiman yang begitu luas sebelum dan/atau sesudah Si panjonga menjadi Raja di Liya. 

Untuk menjadi renungan bahwa sesuai dengan naskah sejarah asli mengatakan bahwa susunan sara di Liya sejumlah 120 sara, Wanci 60 sara, mandati 40 sara dan Kapota 20 sara. Pada masa lalu (masa terbitnya Murtabat Tujuh) tidak ada Lakina di Wanci, Mandati dan Kapota. Disana hanya ada kepala sara atau meantu,u. namun bukan Raja. Nanti kemudian struktur emerintahan tradisional ini berubah ketika setelah perjanjian asyikin-brughman ditanda tangai Tahun 1912 yang mana seluruh wilayah kesultanan buton telah dipungut pajak oleh Belanda. Petugas-petugas belandalah yang kemudian mengangkat penguasa tradisional nama-nama baru di wilayah itu seperti misalnya Lakina Wanci, Lakina Mandati dan Lakina Kapota dan Kadie-Kadie didalamnya. Tujuannya adalah untuk lebih mudah dalam menguasai wilayah wajib pajaknya, rakyat akan semakin tunduk karena ada penguasa-penguasa baru disana. Adapun Jumlah Raja di Kerajaan Liya setelah penertiban wilayah-wilayah yang masuk toritorian kerajaan Buton mulai Tahun 1534 s/d 1958 sejumlah 31 orang Raja dimulai dengan Raja Pertama bernama La Jilabu dan Raja terakhir bernama La Ode Bula.

Jadi kalau mau netral jangan namakan Lembaga Kadie, namun namakan saja Lembaga Sara. Misalnya Lembaga Sara Liya, Lembaga Sara Mandati, Lembaga Sara Wanci, Lembaga Sara Kapota. dlsb ***




Selasa, 20 Oktober 2015

ASAL USUL NAMA LIYA DIAMBIL DARI MAKNA LIYA DALAM PERWUJUDAN KEBUDAYAAN HINDU-BUDHA

OLEH : ALI HABIU


     A.    PEMAHAMAN KONSEPTUAL

Postulat secara hipotesis bahwa dengan telah diketemukannya situs LINGGA dan YONI dalam lingkungan Benteng Keraton Liya Wangi-Wangi maka dapat dipremis bahwa Kerajaan Liya Wangi-Wangi dahulu kala masih menganut ajaran Hindu, sekalipun kemungkinannya manusianya sudah menganut faham islam tetapi belum islami atau dengan kata lain belum menegakkan ajaran islam yang benar sesuai tuntunan Nabi Muhammad SAW. Jika benar Mahisa Cempaka adalah Raja Liya Kelima mulai tahun 1252 Masehi maka hipotesis ini sementara dapat diterima walaupun tentu secara ilmiah diperlukan pembuktian empiris dan konsepsional di lapangan. Oleh karena itu premis boleh jadi LIYA-WangiWangi ada hubungan budaya dengan LIYA-Bali.

Menurut pemahaman kebudayaan Bali; LIYA adalah ilmu kerohanian yang bertujuan untuk  mencari pencerahan lewat aksara suci. LIYA berarti lina aksara yakni  memasukkan dan mengeluarkan kekuatan aksara dalam tubuh melalui tata cara tertentu. Kekuatan aksara ini disebut panca geni aksara, siapapun manusia yang mempelajari kerohanian metode  apapun apabila mencapai puncaknya dia pasti akan mengeluarkan cahaya ( aura). Cahaya ini bisa keluar melalui lima pintu indra tubuh , telinga, mata, mulut, ubun-ubun, serta kemaluan.

Pada prinsipnya ilmu trickle tidak mempelajari bagaimana cara menyakiti seseorang, yang di pelajari adalah bagaimana dia mendapatkan sensasi ketika bermeditasi dalam perenungan aksara tersebut. Ketika sensasi itu datang, maka orang itu bisa jalan-jalan keluar tubuhnya melalui ngelekas atau ngerogo sukmo, kata ngelekas artinya kontraksi batin agar badan planetary kita bisa keluar, ini pula alasannya orang ngeleak apabila sedang mempersiapkan puja batinnya di sebut "angeregep pengelekasan".

Sampai di sini roh kita bisa jalan-jalan dalam bentuk cahaya yang umum di sebut "ndihan" bola cahaya melesat dengan cepat. Ndihan ini adalah bagian dari badan planetary manusia, badan ini tidak dibatasi oleh ruang dan waktu dan di sini pelaku bisa menikmati keindahan malam dalam dimensi batin yang lain.    

       Tradisi sebagian orang di India tidak ada tempat yang tersuci selain di kuburan, kenapa demikian di tempat inilah para roh berkumpul dalam pergolakan spirit, bagi penganut tantric bermeditasi di kuburan di sebut meditasi "KAVALIKA". Di Bali kuburan dikatakan keramat, karena sering muncul hal-hal yang meyeramkan, ini disebabkan karena kita jarang membuka lontar "tatwaning ulun setra" sehingga kita tidak tahu sebenarnya kuburan adalah tempat yang dark baik untuk bermeditasi dan memberikan berkat doa. Sang Buda kecapi, Mpu kuturan, Gajah Mada, Diah Nateng Dirah, Mpu Bradah, semua mendapat pencerahan di kuburan, di Jawa tradisi ini di sebut " TIRAKAT. 

       Di Bali ada beberapa daerah yang terkesan lucu mengganggap kuburan adalah tempat sebel, leteh, ketika ada orang meninggal, atau ngaben, tidak boleh sembahhyang ke pura karena sebel, padahal.. kalau ngaben kita juga mengahaturkan panca sembah kepada Hyang Widi di kuburan, lantas di mana letak beda sebel Pura dan sebel kuburan bagi TUHAN ? itu hanya awig-awig manusia. 

Berhubungan denhan hal tersebut di atas, pada zaman dahulu kala telah diriwayatkan oleh para leluhur asal LIYA Wangi-Wangi bahwa manusia-manusia yang mendiami wilayah ini sering melakukan tapah brata baik di dalam gua-gua, di dasar laut, di kuburan-kuburan keramat juga di dalam ruang pertapaan khusus di ruang bubungan rumah sehingga zaman itu orang-orang LIYA WangiWangi banyak yang sakti-sakti dan mumpuni ilmunya, misalnya : kalau meninggal dunia bisa langsung menghilang dipembaringan (kalau keluarga setuju), waktu meninggalnya telah diketahui hari/jam dan bulan/tahunnya, bisa dilihat dimana-mana dengan waktu yang bersamaan, memiliki ilmu bayangan dilihat banyak dalam keadaan tertentu, sekali mendayung sudah sampai di suatu tempat yang dituju dlsb.

Oleh karena itu ketika Kerajaan Buton terbentuk awal abad XIII banyak orang-orang LIYA WangiWangi dipakai oleh sang Raja di pulau Buton untuk dijadikan pengawal pribadi atau perajurit perang. Kebiasaan – kebiasaan masyarakat LIYA WangiWangi untuk melakukan pertapaan ala Hindu tersebut mulai berkurang semenjak masuknya Islam di pulau Buton yang dibawah oleh Sjech Abdul Wahid dan ditenarkan oleh pengikutnya Sjech DJILABU setelah diangunnya Mesid Al Mubaraq (Mesjid Agung Keraton Liya) tahun 1547 Masehi. Walaupun demikian pada tahun 1238 Masehi Haji A.Muhammad dan kawan-kawan telah membangun mesjid di Togo Lamaentanari yang berjarak hanya sekitar 2000 meter dari Keraton Liya, namun Haji A.Muhammad dan kawan-kawan yang berasal dari saudagar pedagang rempah-rempah asal Persia yang mendarat di Lamaentanari karena kapalnya tertabrak oleh karang di selat Jawa ketika itu tidak mengejarkan atau menyebarkan ajaran islam karena mereka merasa takut oleh karakter orang-orang LIYA WangiWangi saat itu yang serba sakti sementara mereka semua adalah pendatang tanpa sengaja.  Keseluruhan  kisah ini tertuang dalam naskah sejarah kuno buton yang tersimpan di Leiden.

      B.   PEMAHAMAN SINTESIS

Dalam Pupuh XIV Negarakretagama oleh Mpuh Prapanca (1365) disebutkan bahwa wilayah-wilayah Kerajaan Majapahit meliputi :

Kadangdangan i Landa (Landak) len ri Samedang Tirem tan kasah ri Sedu (Sarawak) Buruneng (Brunei) ri Kalka Saludung ri Solot (Sulu) Pasir Bartitwsi Sawaku muwah ri Tabalung (Tabalong) ri Tnjung Kute (Kutai Kartanegara) Lawan ri Malano makapramuka ta(ng) ri Tanjungpuri

Ikang skahawan Pahang pramuka tang Hujungmedini (Malay peninsula) ri Lengkasuka len-ni Saimwang i Kalanten (Kelantan) i Tringgano (Trengganu) Nacor (Pattani) Pakamuwar Dungu (Dungun) ri Tumasik (Singapore) ri Sanghyang Hujung Kelang (Klang valley) Keda (Kedah) Jere ri Kanapiniran sanusapupul

Sawetan ikanang tanah Jawa murah ya - warnnanen ri Bali makamukyo tang Badahulu mwang Lwgajah Gurun mukamuke Sukun ri Taliwang ri Dompo Sapi ri Sanghyang Api Bhima Ceram i Hutan Kadala (Buru island) opupul

Muwah tang i Gurun sanusa mangaram ri Lombok Mirah (Lombok island) lawan tikang i Saksakadi nikalun kahaiyang kabeh muwah tikang i Batangan pramuka Bintayan len Luwuk (Luwu) tekeng Udamakatraya (Sangihe Talaud) dhi nikanang sanusapupul

Ingkang sakasanusa Makasar Butung (Buton) Banggawi Kuni Gra-LIYA-o mwang i(ng) (baca : wangi-wangi) Salaya (Selayar island) Sumba Solot Muar muwah tikang i Wandan (Bandaneira) Ambwan (Ambon) athawa Maloko (Maluku) Ewaning (Wanin/West Papua) ri Sran (Seram) in Timur (Timor) makadi ning angeka nusatutur
sumber :http://www.asiafinest.com/forum/lofiversion/index.php/t204931.html)


Sebagai anekdot dalam kaitan naskah ini perlu menjadi renungan bagi kita semua apakah yang dimaksud dengan KUNI dalam kalimat KUNI GRA-LIYA-O adalah identik dengan nama sebuah tempat yang menjadi Ibu Kota Jepang pertama tahun 740 s/d 744 Masehi yang berada di provisi Yamashiro dan sejak tahun 2007 pemerintah Jepang menjadikan sebagai "situs bersejarah Istana Kuni (kuil resmi Provinsi Yamashiro)

Setelah terjadinya Pemberontakan Fujiwara no Hirotsugu, Kaisar Shōmu pada bulan 12 tahun 740 memerintahkan ibu kota dipindahkan dari Heijō-kyō ke tempat bernama Kuni di distrik Sagara. Lokasinya dipilih karena merupakan markas Daijō Daijin Tachibana no Moroe.
Di dalam kompleks Istana Kuni (Kuni-kyū) terdapat tempat tinggal kaisar, aula utama (daigokuden dan chōdō-in) tempat dilangsungkannya upacara resmi dan kegiatan pemerintahan, dan kantor pejabat pemerintah (kan-ga). Kompleks istana dari utara ke selatan panjangnya 750 m dan lebarnya dari timur ke barat 560 m.

Bulan September tahun 741, kota dibagi menjadi dua distrik, Sakyō dan Ukyō. Istana kaisar mulai dibangun, dan secara resmi kota ini disebut "Yamato no kuni no ōmiya" sejak bulan November 741. Pada akhir tahun 743, semua pekerjaan dihentikan walaupun pembangunan ibu kota belum selesai karena kaisar Shōmu memerintahkan agar ibu kota dipindahkan ke Shigarakinomiya.

Walaupun hanya sempat menjadi ibu kota selama 3 tahun lebih, ibu kota berada di Kuni-kyō ketika kaisar mengeluarkan perintah tentang "pendirian kuil resmi provinsi (kokubunji) dan kuil biarawati provinsi", dan perintah pembangunan Daibutsu.

Setelah tidak lagi menjadi ibu kota, bekas istana kaisar dimanfaatkan kembali sebagai kuil resmi Provinsi Yamashiro. Aula utama (daigokuden) diubah menjadi bangunan aula pemujaan (kondo).

Jika anekdot ini benar adanya dimana KUNI sama seperti yang disebutkan dalam pupuh ke XIV Negarakretagama oleh Mpuh Prapanca (1365) maka berarti LIYA WangiWangi pada zamannya adalah daerah keresian tempat berkumpulnya Raja-Raja di wilayah Nusantara pada zamannya setelah mereka mendapat serangan wilayah kekuasaannya dari tentara Mongol yang mana LIYA WangiWangi dijadikan tempat persembunyian, perlidungan sekaligus tempat tapah brata.  KUNI di LIYA kemungkinan besar dibawah oleh pasukan Mongol pada tahun 1292 dalam pencariannya ke wilayah pulau-pulau di kawasan timur nusantara setelah mereka tak sempat menaklukkan Jayakatwang sebagai Raja Singosari karena istananya telah dihancurkan sendiri oleh Jayakatwang. Dan ketika itu untuk mencari Jayakatwang maka Kubilai Khan sebagai Raja Mongol bekerja sama dengan Raden Wijaya sebagai Raja Majapahit untuk bersama-sama mencari Jayakatwang.

GRA dalam pengertian kamus jawa kuno sebagai tempat yang menunjukan permukiman, sedangkan BANGGAWI adalah berhubungan dengan pekerjaan (bisa diartikan perlindungan atau persembunyian). Walaupun demikian kita masih menunggu pengertian asli dalam kamus Jawa Kuno istilah KUNI itu sebetulnya apa pemaknaannya agar kita bisa mengungkap di balik pupuh XIV Mpuh Prapanca dalam catatannya Negarakretagama tentu mengandung pemahaman yang hakiki terutama dalam rangka mengungkap kebenaran lembaran sejarah yang hilang selama ini di nusantara khususnya Moksa Maha Patih Gajah Mada di wilayah Liya WangiWangi. Walaupun demikian KUNI dikenal dikalangan masyarakat Liya adalah suatu tempat uang terdapat di dalam wilayah Benteng Liya Lapis ke-3 dalam sebuah ruang gua terbatas dimana masyarakat Liya di pakai sebagai tempat memberi sembahan berupa sesajen dengan ritual tertentu dapat menurunkan hujan atau dapat mencerahakan mata hari di waktu mendung. Untuk ritual mencerahkan panas mata hari cukup membakar mata api sedikit dekat lubang yang selalu basah dan tak lama mata hari bersinar cerah dan untuk menurunkan hujan cukup dengan mentiram sedikit air di dalam lubang itu dan tak lama maka turunlah hujan. Keadaan ghaib ini adalah salah satu perwujudan kepercayaan hindu-budha yang dipakai pada raja-raja Liya yang berkuasa masa lalu dan secara turun temurun masih diyakini oleh masyarakat Liya. *****


Kamis, 02 Juli 2015

PEMELIHARAAN BANGUNAN CAGAR BUDAYA BENTENG KERATON LIYA WAKATOBI TIDAK MENDAPAT PERHATIAN PEMERINTAH KABUPATEN WAKATOBI

Oleh Humas Kabali Indonesia



 Gedung Sanggar Seni Budaya Kabali di Kohondao


 Akses Jalan Lingkungan Menuju Gedung Sanggar


 Pintu Lawang Woru, Kini Mulai Roboh


Bangunan-bangunan pelestarian cagar budaya Benteng Keraton Liya seperti Pintu-pintu Lawang dan akses jalan lingkungan dalam kawasan Benteng Keraton Liya yang telah di bangun dan/atau di pugar tahun 2012 lalu dari proyek Penataan dan Bangunan Direktorat Jenderal Cipta Karya Departemen Pekerjaan Umum hingga saat ini sama sekali tidak mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah kabupeten wakatobi, khususnya dinas terkait seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum dan Pertambangan serta Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Walapun para tokoh adat dan tokoh masyarakat lokal telah melaporkannya keadaan eksistensi bangunan-bangunan tersebut yang telah dipugar termasuk telah disampaikan secara resmi melalui surat kepada Dinas terkait oleh Lembaga Kabali Indonesia. Akibat dari ketidakperdulian tersebut, kini bangunan-bangunan Pintu Lawang sebanyak 13 buah pintu Lawang , bangunan gedung Sanggar Seni Budaya Kabali telah kini dimakan rayap dan kayu-kayu konstruksinya sebagian besar telah lapuk dan bangunan mulai rusak/runtuh, sedangkan akses jalan lingkungan sudah mulai berlubang-lubang dan tegel tembok mulai runtuh.  


Sesuai dengan permintaan Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Wakatobi melalui kepala Satuan Kerja proyek tersebut agar bila selesai proyek dikerjakan bulan Mei 2012 lalu agar segera diambil alih untuk pemeliharaan bangunan-bangunan tersebut, namun ketentuan tersebut diabaikan begitu saja. 

Pada tahun 2012 lalu dalam rangka mensukseskan Sail Wakatobi Blitong, Kementerian Pekerjaan Umum telah membatu pembiayaan perbaikan lingkungan dan pemugaran cagar budaya senilai kurang lebih Rp. 7 Milyar dan sekitar 2,8 Milyar dialokasikan bantuan tersebut pada Pemugaraan Benteng Liya kepulauan wangi-wangi.

Dihimbau kepada Anggota DPRD asal daerah pemilihan wangi-wangi selatan melalui hak-hak yang dimilikinya atas nama masyarakat Liya untuk dapat mendesak Bupati Wakatobi segera menganggarkan biaya pemeliharaan situs Cagar Budaya Benteng Liya termasuk pemeliharaan bangunan-bangunan hasil pemugaran tahaun 2012 lalu mulai tahun anggaran 2015 ini agar bangunan-bangunan tersebut seperti Pintu Lawang, Gedung Sanggar Seni Budaya dan Akses Jalan Lingkungan dapat tetap bertahan konstruksinya dengan baik agar masyarakat dapat menikmati jangka panjang bangunan-bangunan dimaksud.
Demikian pula diminta kepada Kepala Desa Liya Togo yang membawahi secara administratif pemerintahan Benteng Liya secara bertanggungjawab segera melapor ke Bupati Wakatobi adanya kerusakan bangunan-bangunan hasil pemugaran Benteng Keraton Liya termasuk mengajak para tokoh adat dan tokoh masyarakat untuk bersama-sama memperhatikan bangunan-bangunan tersebut dan menjaganya dari pengrusakan oleh tangan-tangan jahil agar bangunan tersebut dapat tetap awet dan bertahan baik. ****
 



Minggu, 19 April 2015

EKSISTENSI KEDAULATAN HUKUM TANAH SARA LIYA WILAYAH LAGIAMPA DAN SEKITARNYA

Press Conference Lembaga Kabali

Oleh Humas Kabali Indonesia


Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah Sulawesi Tenggara No. 745/600.18/X/2011 tanggal 3 Oktober 2011 memberikan klarifikasi atas hak-hak kedaulatan Ulayat Adat sara Liya atas permintaan berdasarkan Surat Inspektur Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara No.590/300/INSP/2011, tanggal 26 Agustus 2011, sebagai berikut 
  1. Bahwa berdasarkan UU No.5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Pasal 3 berbunyi "dengan mengingat ketentuan-ketentuan pada Pasal 1 dan pasal 2 pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa dan tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan yang lebih tinggi. Sehubungan dengan dengan pertanyaan Bapak Inspektur bahwa apakah memang ada status tanah ulayat (tanah ulayat sara Liya) dan apa dasar kepemilikannya, maka dapat kami jawab bahwa status tanah ulayat (tanah ulayat sara Liya) diakui oleh undang-undang sebagaimana yang telah disebutkan di atas dan yang menjadi asar kepemilikannya adalah sesuai dengan pasal 3 tersebut di atas. Tentang status tanah ulayat (tanah ulayat Sara Liya) dikaitkan dengan Hak Ulayat masyarakat hukum adat sesuai Peraturan menteri Agraria/BPN-RI No.5 Tahun 1999, masih ada apabila a). terdapat sekelompok orang yang masih merasa terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum terpadu yang mengakui dan menerapkan ketentuan-ketentuan tersebut dalam kehidupan sehari-hari. b). Terdapat tanah ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup para warga persekutuan hukum adat (sara Liya) dan tempatnya mengambil keperluan hidupnya sehari-hari. c). Terdapat tatanan hukum adat mengenai pengurusan penguasaan dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku (hukum adat Liya) dan ditaati oleh para warga persekutuan hukum adat (masyarakat  Liya).
  2. Bahwa mengenai mekanisme apabila tanah ulayat jika digunakan oleh negara (pemerintah daerah kabupaten wakatobi), diatur dalam Peraturan Menteri Negara Agraria/KBPN No.5 Tahun 1999, di Pasal 4 Ayat 1 huruf b, menyatakan penguasaan bidang-bidang tanah yang termasuk tanah ulayat (tanah ulayat sara Liya) oleh instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang bukan masyarakat hukum adat yang bersangkutan dengan hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria berdasarkan pemberian hak dari negara setelah tanah tersebut dilepaskan oleh masyarakat hukum adat itu (Sara Liya) atau oleh warganya ( warga adat Liya) sesuai dengan ketentuan da tata cara hukum adat yang berlaku.  Lebih lanjut dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat 2 bahwa pelepasan tanah ulayat (tanah ulayat sara Liya) sebagaimana dimaksud Ayat 1 huruf b untuk keperluan pertanian atau keperluan lain yang memerlukan hak guna usaha atau hak pakai, dapat dilakukan oleh masyarakat hukum adat dengan penyerahan penggunaan tanah untuk jangka waktu tertentu, sehinggga  sesudah jangka itu habis, atau sesudah tanah (tanah hak ulayat sara Liya) tersebut tidak dipergunakan lagi bahkan ditelantarkan selanjutnya harus dilakukan berdasarkan persetujuan baru dari masyarakat hukum adat (sara Liya) yang bersangkutan sepanjang hak ulayat masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih sesuai dengan ketentuan Pasal 2 tersebut.  Dari bunyi Pasal 2, perlu ada kesepakatan lebih lanjut antara masyarakat hukum adat (sara Liya) dengan instansi pemerintah segera setelah waktu yang ditentukan telah berakhir.
  3. Bahwa mengenai apakah tanah ulayat dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. Dapat kami informasikan bahwa dalam menentukan masih adanya hak ulayat (hak ulayat sara Liya) sebagaimana dimaksud dalam pasal 1, perlu dilakukan penelitian terlebih dahulu oleh pemerintah daerah dengan mengikut sertakan para perangkat adat dan masyakakat adat (Sara Liya) yang ada di daerah yang bersangkutan.  Kemudian antara masyarakat hukum adat dan instansi yang mengelolah sumber daya alam, ketentuan mengenai masih adanya hak ulayat ini dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan yang termaktub dalam Pasal 6 dan daerah dimaksud sesuai dengan pasal 1 Ayat 1.
  4. Sehubungan dengan area tanah (Tanah Lagiampa) yang diklaim sebagai tanah ulayat (tanah ulayat sara Liya) yang dipergunakan sebagai area Pusat Penghijauan Nasional (PPN) dapat dikaitkan dengan penjelasan pada point 3 di atas yang mana kepemilikan tanah ulayat (tanah ulayat sara Liya) dikembalikann ke masyarakat hukum adat (sara Liya). Jika jangka waktu penggunaan tanah tersebut telah habis dan dapat berlanjut jika instansi pemerintah yang melaksanakan pusat penghikauan nasional tersebutmembuat kesepakatan lebih lanjut tentang batas waktu penggunaan tanah hak ulayat saraliya tersebut.

Dikeluarkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional
Provinsi Sulawesi Tenggara.

Kepala Kantor Wilayah,


HS. Ali Jabbar,SH.,MH
NIP.19580808 197903 1 002


Butir-butir kesepakatan antara tokoh masyarakat, sara Liya, mahasiswa dan pemuda se Liya Raya.
  1. Mendesak pemerintah daerah kabupaten wakatobi baik Bupati dan perangkat dinas terkait maupun DPRD untuk segera membuat Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tapal batas hak ulayat Sara Liya dengan hak ulayat Sara Mandati dan menetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi;
  2. Mendesak pemerintah daerah kabupaten wakatobi melalui Bupati Wakatobi mengeluarkan Peraturan Bupati yang mengatur dan/atau mengakui seluruh wilayah  tanah hak ulayat milik Sara Liya dengan melibatkan seluruh masyarakat adat Liya.
  3. Mendesak pemerintah daerah kabupaten wakatobi baik DPRD maupun Bupati dan perangkat dinas terkait untuk segera membuat Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur tata kelolah hukum adat dalam wilayah pemerintahan kabupaten wakatobi dan menetapkannya sebagaiPeraturan Daerah.
  4. Mendesak pemerintah daerah kabupaten wakatobi melalui Bupati dan perangkat dinas terkait untuk mengeluarkan Peraturan Bupati yang isinya semua wilayah tanah hak ulayat  Sara Liya yang memiliki hutan lindung dapat dikelola dan/atau dapat dipakai semua pepohonan yang tumbuh di atasnya oleh masyarakat adat untuk kepentingan tertentu sebagaimana yang telah berlaku masa lalu sepanjang telah melalui musyawarah adat dan/atau perintah dari kepala sara (Meantu,u Liya)


Sabtu, 14 Februari 2015

MOHON BANTUN UNTUK MENGUNGKAP MAKAM GAJAHMADA ! "HIPOTESIS KEBERADAAN LOKASI WAFATNYA MAHA PATIH GAJAH MADA DI WANGI-WANGI LIYA TAK PERLU LAGI DIRAGUKAN"

OLEH : ALI HABIU



Hipotesis tentang keberadaan Maha Patih Gajah Mada di kepulauan Wangi-Wangi khususnya di Kerajaan Liya pada masa lalu tidak lagi perlu  diragukan atau disangsikan sebagaimana pretensi keraguan yang dimunculkan oleh  para sejarawan Indonesia saat ini. Kalau pengertian dalam bahasa Jawa kuno "BANGGAWAI" sebagai berkaitan dengan upaya-upaya seseorang  untuk melindungi dirinya atau meminta perlindungan atas keselamatannya dan "KUNI" sebagai daerah keresian atau daerah yang penuh keheningan dari hirup pikuk pemerintahan dan "CRA" sebagai penunjukan tempat bermukin maka sudah dapat dipastikan bahwa LIYA inilah merupakan daerah yang dicari oleh kebanyakan para sejarahwan dan budayawan selama ini sebab dia muncul dari berbagai naskah pewayangan Jawa kuno. Postulat sebagai data sementara  membuktikan hipotesis tersebut dapat di sintesis dari beberapa data dukung sejarah yang pernah terjadi masa itu, antara lain :
  1. Berdasarkan dari silsilah kerajaan Singosari pernah Mahisa Cepaka memerintah di Keraton Liya pada pertengahan Abad ke XII. Rangga Wuni adalah  anak dari Anusapati cucu Ken Dedes dengan Tunggal Ametung sedangkan Mahisa Cempaka adalah putra Mahisa Wonga Teleng, cucu Ken Dedes dari ken Arok. Kedua-duanya pernah menjadi Raja Singosari ke-3 yang bergelar Wisnuwardhana.   Untuk menghindari pertikaian dalam keluarga antara Rangga Wuni karena adanya peristiwa  keluarga yang tidak mengenakkan sebelumnya maka Mahisa Cempaka sengaja dia mengasingkan dan menenangkan diri  di daerah keresian Liya membuat bandar dan kerajaan disana.  
  2. Berdasarkan naskah sejarah kuno buton disebutkan bahwa Si Panjonga sebagai salah satu dari mia patamiana wolio pernah berkuasa (baca : menjadi  Raja) di Keraton Liya pada akhir abad ke XII.  Sipanjonga adalah seorang satria berasal dari kerajaan pariaman melayu-pasai. Dia meninggalkan daerahnya pada tahun 1213 Masehi bersama pengawal utamanya bernama Si Jatubun. Dalam perjalanan Si panjongan menuju Liya Wangi-Wangi sempat menyinggahi beberapa kerabatnya di Kerajaan Kediri dan Kerajaan Singosari. Postulate, Si Panjonga dan rombongannya sebelum masuk ke tanah Buton terlebih dahulu singgah di pulau wangi-wangi untuk membuat Benteng Liya lapis ke-2 pada awal abad ke XII. Dan untuk Benteng Liya lapis ke-1 dibuat oleh Si Malui, Si Jawangkati serta dilanjutkan oleh Bau Besi (Raden Jutubun) sebelum mereka memasuki tanah Buton yang diperkirakan juga pada awal abad ke XII. Benteng-benteng tersebut sengaja dibuat untuk sebuah pertahanan dalam mengamankan para resi yang bermukim di Liya dari serangan tentara Mongol yang dipimpin oleh Khubilaikhan. Sebagian tentara mongol yang berhasil ditawan di himpun dalam sebuah permukiman tua di Mandati Tongah yang berbatasan dengan Liya pada masa silam dan kini sisa-sisa keturunan bangsa ini masih bisa diketemukan di Wangi-Wangi tepatnya saat ini bermukim di wungka tonga dan pada kuru.
  3. Mahaji Noesa (Kompasiana.com) memberikan penjelasan bahwa dalam buku Nagarakertagama karangan Empuh Prapanca disebutkan bahwa : wilayah-wilayah Kerajaan Majapahit meliputi : Muwah Tanah I Bantayan Len Luwut tentang Udamakatrayadhi Nikanangsunusaspupul Ikang Sakasa Nusanusa : Makassar, Butun, Banggawai Kuni Cra-liya-o Wangi (ng), Salayar sumba solo muar......"  (Mattulada mengutif buku "Gajah  Mada" karangan Muhammad Yamin, Terbitan Balai Pustaka, Jakarta Tahun 1945)
  4.  Slamet Muliana (1979) dalam bukunya "Negara Kartagama dan Tafsir Sejarahnya pada halaman 167 disebutkan bahwa desa keresian seperti berikut: Sampud, Rupit, Pilan, Pucangan, Jagadita dan Pawitri dan Butun (baca : Buton).  Disitu terbentang taman, didirikan Lingga dan saluran air  yang mulia mahaguru. Butun masa lalu meliputi kepulauan Wangi-Wangi sebagai daerah keresian menjadi tempat pilihan terakhir untuk menenangkan hidupnya dan kariernya akibat konflik intenal dengan Hayam Wuruk.
  5. Prof.DR.Hasan Muarif Ambary (1999) dalam bukunya  "Menemukan Peradaban : Jejak Arkiologis dan Historis Islam di Indonesia" , mengatakan bahwa Gajah Mada mengakhiri pengasingannya di Buton di jumpai di kampung Majapahit di desa Masiri Batauga. Kemudian Makam Gajah Mada juga terdapat di Takimpo Pasar Wajo.  Hal ini ditandai adanya makam berisi 40 orang hulubalang pendamping setia Gajah Mada. Nisan yang ada tipe kala-makara merupakan gejala umum dalam kelompok nisan tipe demak troloyo. Selain makam tsb juga terdapat menhir di puncak gunung Wagumbangga da sebuah makam yang dilelilingi oleh pohon cempaka berbunga bir. Keberadaan makam-makam tersebut postulat diperkirakan sebagai taktis para prajurit setia Gajah Mada yang sengaja di ciptakan untuk mengecoh serangan para perajurit teliksandi Raja Majapahit Hayam Wuruk setelah mereka mengasingkan diri dari Sumatera sehingga keberadaan Gajah Mada sesungguhnya yang  sedang menenangkan diri di Liya-Wangiwangi tidak bisa dilacak keberadaannya.
  6. Dalam Pupuh ke XIV Negarakertagama oleh Mpuh Prapanca (1365) disebutkan bahwa LIYA Wangi-Wangi adalah daerah KUNI termasuk wilayah Kerajaan Majapahit, ...."Ingkang sakasanusa Makasar Butung (Buton) Banggawai, Kuni Gga-LIYA-o mwang i(ng) Salaya (Selayar island) Sumba Solot Muar muwah tikang i Wandan (Bandaneira) Ambwan (Ambon) athawa Maloko (Maluku) Ewaning (Wanin/West Papua) ri Sran (Seram) in Timur (Timor) makadi ning angeka nusatutur
  7. Di dalam Benteng Keraton Liya terdapat Lingga dan Yoni yang saat ini masih diabadikan sebagai benda situs cagar budaya. 
  8. Dalam kawasan Benteng Keraton Liya terdapat Watu Mada (Batu Mada) yang diyakini oleh masyarakat tertentu setempat sebagai tanda akan keberadaan Maha Patih Gajah Mada di Liya-Wangiwangi ****
  9. Di pulau Wangi-Wangi terdapat Makam Wakunduru sebagai makam tua yang dikeramatkan oleh rakyat secara turun-temurun yang diyakini sebagai makam kepala Gajah Mada yang ditanam ketika kala adu tanding dengan seorang pria sakti asli kepulauan wangi-wangi dengan kulit bentol-bentol (kunduru).
  10. Di pulau Oroho wilayah Liya Togo terdapat Gua Miabasa (gua orang besar) yang pintunya tertata baik dan di dalamnya terdapat sekat-sekat kamar tamu dan kamar khusus serta dibagian dalam terdapat ruangan peristirahatan/hunian umum yang diyakini oleh masyarakat Liya di salah satu altar  di dalamnya terdapat lokasi pertapaan Maha patih Gajah Mada (Moksa Gajah Mada). 
  11. Sindiko pajenengan Raden Wijaya sunuhun Kartanegara. Patih Gajah Mada meniko sang hiang wisnu monoreh akeng paparan pendopo kahiyangan ning gedoan hutan ka Roho-an  saiki ngeno aken pulau Oroho wilayah Liya kepulauan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Sulawesi Tenggara.