KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Minggu, 06 Mei 2012

WARGA LIYA WAKATOBI INDONESIA HARUS BANGGA MEMILIKI BENTENG TERINDAH DI DUNIA DAN TERLUAS DI DUNIA



Pulau Hoga dan Kaledupa di lihat dari Akses Road Kohondao Liya


OLEH : ALI HABIU



Masyarakat Liya diperantauan di seluruh Indonesia mulai dari sabang sampai marauke kini harus merasa bangga kerena memiliki benteng Liya terindah dan terluas di dunia. Kreteria terindah di dunia dapat di lihat dari stratifikasi perletakannya terdiri dari 3 (tiga) lapis atau zona inti yakni zona inti 1 yang meliputi seluruh wilayah Laro Togo (Laro Togo, Balalaoni) dan zona inti 2 meliputi : Kareke, Rea, Woru, Bisitio, Salamawi, Wotea, Timi, Efulaa, Kohondao dan zona inti 3 meliputi seluruh wilayah antara batas Mandati Tonga, One Melangka, Bira, Sempo dan Lagiampa. Adapun Luas Benteng Liya lapis 1 (zona inti 1) = 22.970 m2, Luas Benteng Liya lapis 2 (zona inti 2) = 297.780 m2 dan Luas Benteng Liya lapis 3 (zona inti 3) diperkirakan 900.000 m2 yang saat ini dalam persiapan pemetaan dan pendataan teknis dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) Makassar. Stratifikasi perletakan Benteng Liya 3 lapis ini berada pada daerah ketinggian (dataran tinggi/pegunungan) sekitar antara 60 meter hingga 80 meter dari permukaan laut  jika dipandang dari udara maupun dari perairan laut memiliki pesona atau aura sangat indah dan tidak ada duanya di dunia. Demikian pula Kreteria Terluas di Dunia dapat di lihat dari hasil data Zonasi Benteng Liya oleh BPPP makassar tahun 2012 dengan mendapatkan luas total Benteng Liya (zona inti 1 + zona Inti 2) seluas 320.750 m2 lebih luas dari Benteng Buton dengan hanya memiliki luas 230.375 m2. (sumber : http://www.id.wikipedia.org/wiki/Benteng_Keraton_Buton.)



Masing-masing lapis Benteng Liya memiliki spesifikasi keunikan tersendiri karena model struktur benteng dibuat beda antara lapis 1, lapis 2 dan lapis 3. Pada Benteng Liya lapis 1 dan lapis 2 memiliki 14 buah pintu yakni pada Benteng Liya lapis 1 terdiri dari 5 buah pintu yakni : Lawa Laro Togo (Lawa Ntoo'ge), Lawa Puru, Lawa Godo, Lawa Balalaoni dan Lawa Efulaa, sedangkan pada Benteng Liya lapis 2 memiliki 9 buah pintu yang terdiri dari : Lawa Baringi, Lawa Woru, Lawa Tamba'a,  Lawa Bisitio, Lawa Wotea, Lawa Timi, Lawa Ewatu dan Lawa Lingu Bisitio, Lawa Lingu Timi. Adapun pintu-pintu (Lawa) benteng lapis 3 yang terdapat di wilayah perbatasan Mandati Tonga sampai saat ini masih dijumpai tidak memiliki bangunan namun dibuat sedemikian rupa dimana pada bagian bawahnya terbentang batu datar yang apabila diinjak atau dilewati maka akan keluarkan suara bunyi keras yang bisa terdengan sampai ke daerah permukiman yang terdapat di Benteng Liya lapis 1 dan Benteng Liya lapis 2. Hingga saat ini pintu-pintu Benteng Liya lapis ke 3 belum kami dapatkan namanya berhubung karena hampir semua para penatua tidak lagi mengingat atau memiliki data rekaman sejarah masa lalu yang valid.

Spesifikasi struktur Benteng Liya lapis 3 (zona inti 3)  rata-rata memiliki ketinggian variasi hingga 2 meter sampai 3 meter pada segmentasi wilayah-wilayah tertentu seperti yang terdapat diperbatasan Mandati Tonga dengan Liya yang mana pada bagian lain model struktur benteng dibuat 2 lapis sejajar dengan ketinggian rata-rata 0,80 meter hingga 1,50 meter dengan tebal antara 1,00 meter hingga 1,20 meter dan bagian dalamnya merupakan jalan inspeksi prajurit perang Kerajaan Liya yang dipakai pada masa lalu untuk mengintai musuh yang tak lain armada perang tentara Mongol yang melewati perairan wangi-wangi atas sesuatu pengejaran dari pelarian raja-raja yang ditaklukan di wilayahnya (baca : bersembunyi di Liya dan menjadi penguasa di Liya) dan di daratan dari penyusupan bajak laut (baca : sanggila), lebar jalan inspeksi prajurit perang ini antara 0,80 meter hingga 1,00 meter.

Pembangunan di Benteng Liya Lapis 1 dan Lapis 2 

Pada tahun 2012 Kawasan Benteng Liya mendapatkan bantuan dana dari pemerintah pusat melalui Direktorat Penataan Bangunan dan Lingkungan Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum sebesar lebih kurang Rp. 3 milyar. dalam rangka memperkuat interkoneksitas kunjungan wisatawan manca negara pada ivent Sail Wakatobi-Belitong 2012.  Pembangunan sarana dan prasarana kawasan Benteng Liya meliputi : Perbaikan alun-alun belakang mesjid agung (mesjid al Mubaraq), Pembuatan jalan Pavinblok Kohondao, Pembuatan jalan Flour Woru, Pembangunan 1 buah Gedung Sanggar Kabali, Pembangunan 11 buah pintu Lawa dan perbaikan jalan-jalan kawasan lingkungan antara dusun di Benteng Liya. 



Jika ada warga masyarakat Liya diperantauan dimanapun di negeri ini belum pernah pulang kampung sejak meninggalkan kampung puluhan tahun lalu (masa romusa dan pasca romusa) dan masa politisasi PKI di wilayah buton tahun 1969, maka kini Liya Togo sudah sangat berubah sudah semakin indah dan menawan di hati kita semua berkat usaha keras dari  Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia. 
Ayoo..., mari pulang kampung gabung bersama Kabali Indonesia kita bangun negeri Liya bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.***** 


Rabu, 18 April 2012

KETUA BIDANG PEMBINAAN INDUSTRI KECIL DAN MENENGAH DISPERINDAG PROVINSI SULTRA SOSIALISASI KELOMPOK PENGRAJIN TRADISIONAL KABALI DI LIYA

OLEH : ALI HABIU



Pada hari Minggu tanggal 16 April 2012 telah diadakan Sosialisasi dan Monitoring Indutrsi Kecil bagi para Pengrajin Tradisional di Liya bertempat di ruang kelas SD Negeri One Melangka Liya Raya. Dalam sosialisasi tersebut diikuti oleh 4 (empat) kelompok pengrajin tradisional yang umumnya terdiri dari ibu-ibu rumah tangga para pengrajin masakan tradisional  dan sebagian kecil bapak-bapak para pengrajin kopra dan pengrajin pandai besi yang ingin merubah kehidupan mereka ke arah lebih maju guna mendapatkan penghasilan tambahan setelah diadakan pelatihan dan pembinaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam acara pertemuan sosialisasi tersebut turut di hadiri oleh Ketua Cabang Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia Kabupaten Wakatobi yakni Papak Hasan Ndou. Dalam acara tersebut di buka oleh Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia Pusat sekaligus memandu secara langsung sebagai moderator jalannya acara sosialisasi antara Kepala Bidang Pengembangan Industri kecil dan Menengah Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Tenggara dengan kelompok pengrajin tradisional di Liya Raya. 





Ada 4 (empat) Kelompok pengrajin Tradisional yang mengikuti acara sosialisasi tersebut yakni Kelompok Pengrajin Tradisional Kabali Keraton Liya (Liya Togo) di ikuti oleh perwakilan 2 orang, Kelompok Pengrajin radisional Kabali Sempo diikuti oleh perwakilan 2 orang, Kelompokm Pengrajin Tradisional Kabali Liya Mawi diikuti oleh perwakilan 2 orang dan Kelompik Pengrajin Tradisional Kabali One Melangka diikuti oleh 32 orang. Untung saja 3 kelompok hanya utusan perwakilan yang menghadiri acara sosialisasi tersebut karena jika tidak maka tentu jalannya acara akan terganggu sebab kursi yang disiapkan oleh panitia hanya sebanyak 35 kursi sehingga ada sebagian yang terpaksa dduk di lantai mengikuti acara sosialisasi dengan Kepala Bidang Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Tenggara dan dalam kelangsungan acara cukup khidmat, tertib dan antusias. Namun demikian masih banyak yang protes karena tidak diundang oleh ketua kelompoknya oleh karena itu kami juga memohon maaf atas kejadian ini dan mudah-mudahan dalam pelatinan dan pendidikan keterampilan nantinya akan di undang sesuai kelompoknya.

Dalam sambutan dan pengarahan yang diberikan oleh Kepala Bidang Pengembangan Industri Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara yakni bapak Ir. Safwan menegaskan bahwa penting dilakukan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi ibu-ibu disemua kelompok pengrajin tradisional di Liya Raya ini mengingat bahwa hampir semua hasil-hasil makanan tradisonal rupanya masih didatangkan dari luar daerah Liya. Sebagai contoh misalnya kerupuk ikan belum ada yang bisa membuatnya disini, juga kerupuk kerang laut dan coconut oil. Oleh karena itu dalam pelatihan yang rencana akan dilaksanakan bulan Mei 2012 dan Juni 2012 prioritas pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi kelompok engrajin tradisional Kabali adalah memberikan keterampilan cara membuat Kerupuk Ikan, Kerupuk Kerang Laut dan Coconut Oil. Pemilihan macam ragam keterampilan ini atas permintaan semua unsur kelompok pengrajin Kabali di Liya.






Setelah dilakukan pendidikan dan pelatihan akan disertai dengan pembinaan secara terus menerus sampai kelompok pengrajin tradisional Kabali bisa mendapatkan hasil-hasilnya secara positif yang mana mulai dari Kemasan, Merek dan Pemasaran akan dibantu secara penuh.

Dalam acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh beberapa orang pengurus Kabali Cabang Wakatobi yakni La Ode Biru dan Hasan Basri.

Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia tentu sangat memberikan apresiasi dan ucapan penghargaan yang setinggi-tinginya kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Tenggara atas adanya insiatif yang sangat positif ini dan duharapkan hasil-hasil produksi para pengrajin tradisional kabali aka bermanfaat bagi para wisatawan manca negara sebagai oleh-oleh atau souvenir ketika berkunjung ke kawasan Benteng Keraton Liya dengan demikian hasil-hasil produksi para pengrajin ini dengan lebel merek Kabali akan terkenal di Indonesia bahkan insya allah diberbagai belahan bumi di dunia****

PENELUSURAN BENTENG KERATON LIYA ZONA INTI 3

OLEH : ALI HABIU



Pada hari Senin mulai jam 7.30 WIT Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia bersama Tokoh Adat bernama La Madi telah menelusuri Benteng Keraton Liya Zona inti 3 (Lapis ke-3) yang dimulai dari lokasi Kota (Bastion) Tembaga yang terdapat di Desa One Melangka menuju Kota (Bastion) Intan yang terdapat diperbatasan Kampung Tua Ereke dengan One Melangka kemudian menuju Lawa (Lawang/Pintu Keraton) Baringi yang terdapat di kampung tua Ereke.

Perjalanan memakan waktu sekitar 2,5 jam mengingat menelusuri jejak Benteng Keraton Liya zone inti 3 (lapis ke-3) tersebut berjalan di atas bebatuan hitam yang sangat tajam yang kebanyakan lokasinya telah ditumbuhi oleh pepohonan-pepohonan kecil dan tali-tali dari jenis pohon tertentu yang kemudian harus dibersihkan lebih dahulu dengan menebasnya yang dilakukan oleh pengarah Jalan yakni Bapak La Madi.

 Bekas Lokasi Kota (Bastion) Tembaga


Bekas Lokasi Kota (Bastion) Intan dan La Madi


Dalam penelusuran jejak Benteng Keraton Liya zona inti 3 (Lapis ke-3) tersebut telah dijumpai susunan batu alam (batu karang) setinggi dada manusia (kira-kira 1,20 meter) dengan lebar rata-rata 60 cm yang terdapat di bagian kiri-kanan sepanjang jalan yang telah dilalui dengan lebar rata-rata jalan 1,50 meter menuju perbatasan Lawang Baringi. Belum diketahui secara pasti apakah memang Benteng Keraton Liya zone inti 3 (lapis ke-3) ini modelnya memang demikian atau ini merupakan jalan penghubung antara Lawang Baringi dengan Kota (Bastion) Intan dan Kota (Bastion) Tembaga yang mana kedua Kota tersebut sesungguhnya ada Benteng yang tinggi namun saat ini telah musnah akibat dari materialnya telah dirusak atau dibongkar oleh masyarakat untuk dipakai sebagai bahan pondasi bangunan rumah dan pagar batas antara kebun-kebun. Luas Benteng Liya zone inti 3 (Benteng Liya Lapis ke-3) berdasarkan data satelit diperkirakan seluas 3 kali luas Benteng Liya zone inti 2 atau kira-kira seluas 900.000 m2 atau 90 Ha, namun demikian hal ini belum bisa secara pasti mengingat bahwa ordinat sudut masih-masing bagian telah musnah sehingga bisa saja lebih luas dari perkiraan ini.





Menurut keterangan La Madi bahwa di Kota Tembaga (Bastion Tembaga) sepanjang arah Desa One Melangka pernah diketemukan adanya Benteng setingi sekitar 2,5 meter dengan lebar 1.00 meter mengarah ke atas gunung di wilayah Mandati Tonga, namun sebagian telah musnah akibat materialnya diangkut oleh penduduk sekitar untuk bahan pondasi. Namun demikian katanya masih bisa dijumpai benteng-benteng tersebut di daerah dalam yang saat itu tidak sempat ditelusuri.

Kota Tembaga dan Kota Intan dahulu kala setiap malam akan dijumpai oleh masyarakat kedua tempat inidari kejauhan bercahaya terang benderang ibarat ada lantera lampu disana seperti di lokasi Kota Tembaga menyerupai cahaya tembaga dan di Kota Intan menyerupai cahaya intan. Namun sayang sejak Polisi Mobrig (Mobil Brigade) datang pada tahun 1964 menyuruh masyarakat yang tinggal di kampung Tua Ereke dan Rea untuk meninggalkan lokasi penghuniannya dan dipaksa tinggal di daerah pantai seperti Desa Sempo, Desa Liya Mawi dan Lagundi maka secara berangsur tahun 1964 cahaya itu mulai pudar dan jarang lagi diketemukan. Ada kekuatiran bahwa kemungkinan kedua cahaya itu berasal dari intan tembaga dan intan berlian yang sengaja di simpan oleh penguasa pada zamannya (Si Malui, Si Jawangkati, Si Panjonga dan Bau-Besi) sebagai simbol-simbol alamiah yang dipakai sebagai signal maritim atau signal pertahanan ketika itu. Dugaan ini sangat memungkinkan sebab dapat disaksikan peninggalannya bahwa bendera Kerajaan Liya yang dipakai adalah berwarna kuning dengan garis-garis hitam tipis menyilang sama dengan bendera yang dipakai oleh Si Malui yang bernama "Buncaha"
Intan Tembaga dan Intan Berlian pada saat masuknya pasukan mobrig dari detasmen sulawesi selatan ada kemungkinan mereka mengambilnya karena setelah mereka pulang masyarakat tidak lagi menyaksikan adanya kilauan intan tembaga dan kilauan emas (intan berlian) di kedua kota (bastion) tersebut.








Adapun Luasan Kota Tembaga dan Kota Intan diperkirakan memiliki ukuran 4,00 x 4,00 = 16,00 m2 dengan tinggi benteng sekitar 2,5 meter dan lebar 1,20 meter. Pasangan benteng di kedua Kota ini saat ini telah musnah yang mana materialnya diangkut oleh penduduk One Melangka dan Desa Liya Mawi untuk dijadikan bahan pondasi bangunan rumah. Terakhir dijumpai Kota ini pasangan Bentengnya masih utuh tahun 1990-an lalu  atau sekitar 20 tahun lalu. Demikian yang dituturkan oleh La Madi. ****


MAKAM RAJA PERTAMA LIYA ASAL GOLONGAN BANGSAWAN SETELAH RAJA TALO-TALO YAKNI LA ODE YANI TANPA SENGAJA TELAH DIKETEMUKAN

OLEH : ALI HABIU


Pada hari Selasa Tanggal 17 April 2012 tanpa sengaja telah diketemukan Makam Raja Liya Pertama setelah Raja Lakundaru atau lakueru atau Talo-Talo Yakni La Ode Yani di Padangkuku Kampung Ereke yang merupakan Kampung Tertua di Benteng Keraton Liya. Makam ini diperkirakan dibuat awal abad ke XVII setelah beliau wafat meninggal dunia. La Ode Yani adalah anak Sultan Buton ke-12 La Dani dengan gelar Syaifuddin Oputa Kabumbu Malanga (1695-1702) yang sengaja salah seorang anaknya ditempatkan sebagai penguasa Kerajaan Liya pada saat itu.

Perjalanan panjang selama 3 jam itu  menelusuri lekuk lapis ke-3  Benteng Liya diatas landasan jalan koral tajam bebatuan kapur dilakukan bersama dengan Parabela Liya yakni La Madi yang dimulai dari desa One Melangka mulai Jam 7.30 WIT yang menyusur ke Kota Tembaga kemudian Kota Intan dan selanjutnya ke Lawa Baringi dan terakhir di kampung tua Ereke.

 Makam Raja Pertama Liya La Ode Yani



 Keramik Cina (keluaran abad XV)  di Makam La Ode Yani


Dalam perjalanan banyak ditemukan bekas-bekas Benteng Liya lapis ke-3 yang mana sebagian batunya sejak mulai berkembangnya desa One Melangka Tahun 1990-an batu-batu tondo (pagar) Benteng Liya lapis ke-3 tersebut banyak diangkut oleh masyarakat One Melangka untuk dibuat sebagai pondasi Rumah Tinggal dan pagar-pagar pembatas kebun.

Didalam kampung Ereke diketemukan juga makam Raja ke-2 Liya bernama La Ode Ali anak Sultan ke-19 dengan gelar Dyakiuddin darul Alam atau Oputa Sangia manuru (1712-1750) yang mana makamnya telah di isi juga oleh 4 buah Raja Liya secara bersama-sama dalam satu lokasi sehingga terdapat 5 buah mayasan didalam makam tersebut.



Selasa, 17 April 2012

NAMA-NAMA RAJA DAN SULTAN YANG MEMERINTAH DI BUTON

OLEH : ALI AHMADI 



(WAKIL SEKRETARIS LEMBAGA FORUM KOMUNIKASI KABALI-INDONESIA)







  1. RAJA KE-1 : WA KAA KAA (PERTENGAHAN ABAD XIV) 
  2. RAJA KE-2 : BULAWAMBONA - (ABAD XIV - AWAL ABAD XV) 
  3. RAJA KE-3 : BANCAPATOLA – BATARAGURU (AWAL ABAD XV) 
  4. RAJA KE-4 : TUARADE - SANGIA yi SARA JAWA (AKHIR ABAD XV)
  5. RAJA KE-5 : RAJAMULAE - SANGIA yi GOLA ( UMAR IDHAM ) --- (AWAL ABAD XVI-1538)
  6. RAJA KE-6 : LAKILAPONTO- MURHUM- KAIMUDDIN KHALIFATUL KHAMIS TIMBATIMBANGA (1538 – 1584), RAJA TERAKHIR dan SULTAN KE-1. 
  7. SULTAN KE-2 : LA TUMPARASI KAIMUDDIN- OPUTA MOSABUNA yi BOLEKA 1584 - 1591
  8. SULTAN KE-2 : LA SANGAJI KAIMUDDIN- SANGIA MAKENGKUNA 1591 - 1597 
  9. SULTAN KE-3 : LA ELANGI- DAYANU IKHSANUDDIN - OPUTA MOBOLINA PAUNA 1597 - 1631 
  10. SULTAN KE-4 : LA BALAWO- ABDUL WAHAB- SANGIA yi WATOLE 1631 - 1632 
  11. SULTAN KE-4 : LA BUKE--GAFURUL WADUDU - MOSABUNA yi KUMBEWAHA 1632 - 1645.
  12. SULTAN KE-5 : LA SAPARIGAU - OPUTA MOGAANA PAUNA 1645 - 1647 
  13. SULTAN KE-6 : LA TJILA-MARDAN ALI- OPUTA IGOGOLI yi LIWUTO 1647 - 1654
  14. SULTAN KE-7 : LA AWU - MALIK SIRULLAH - OPUTA MOPOSURUNA ARATAANA 1654 – 1664 
  15. SULTAN KE-8 : LA SIMBATA - ADILIL RAKHIM - OPUTA MOSABUNA yi LEALEA 1664 – 1669 
  16. SULTAN KE-9 : LA TANGKARAJA- DAYANU KAIMUDDIN - OPUTA SANGIA MOSABUNA yi LAKAMBAU 1669 - 1672 
  17. SULTAN KE-10 : LA TUMPAMANA- ZAINUDDIN - SANGIA yi KAESABU ( NCILINCILI ) 1680 - 1688 
  18. SULTAN KE-11 ; LA UMATI- LIYAUDDIN ISMAIL- OPUTA SANGIA yi KOPEA 1688 - 1695 
  19. SULTAN KE-12 : LA DINI - SYAIFUDDIN - OPUTA KABUMBU MALANGA 1695 - 1702------->BAKAL MUNCULNYA  RAJA LIYA KE-1 (BERGELAR ODE) LA ODE YANI 
  20. SULTAN KE-13 : LA RABAENGA- SYAIFUL RIJALI - OPUTA yi BUANA BONE 1702 - 1702 
  21. SULTAN KE-14 : LA SADAHA- SYAMSUDDIN - OPUTA MOSABUNA yi KAESABU 1702 - 1709 
  22. SULTAN KE-16 : LABAENGA – OPUTA yi BUANA BONE, MENJADI SULTAN 7 HARI 
  23. SULTAN KE-17 : LA IBI- NASIRUDDIN- OPUTA MOSABUNA yi LAWALANGKE 1709 - 1711 
  24. SULTAN KE-18 : LA TUMPARASI- MULKHAIRUDDIN ABDUL RASYID - OPUTA MOSABUNA yi JUPANDA 1711 - 1712 
  25. SULTAN KE-19 : LA NGKARIYRIY - SAKIYUDDIN DURUL ALAM- OPUTA SANGIA MANURU 1712 - 1750 -------> BAKAL MUNCULNYA RAJA LIYA KE-2 (BERGELAR ODE) : LA ODE ALI
  26. SULTAN KE-20 : LA KARAMBAU - HIMAYATUDDIN MUHAMMAD SAIDI -OPUTA yi KOO 1750 - 1752 
  27. LA KARAMBAU - HIMAYATUDDIN MUHAMMAD SAIDI -OPUTA yi KOO  (DUA KALI MENJADI SULTAN) 
  28. SULTAN KE-21 : HAMIYMU - SAKIYUDDIN - SANGIA yi WOLOWA 1752 - 1759 
  29. SULTAN KE-22 :LA MAANI-RAFIUDDIN - OPUTA MOSABUNA yi TOBETOBE 1759 - 1760 
  30. SULTAN KE-23 : LA KARAMBAU - HIMAYATUDDIN - MUHAMMAD SAIDI OPUTA yi KOO MOSABUNA yi WASUEMBA 1760 - 1763
  31. SULTAN KE-24 : LA JAMPI- KAIMUDDIN - OPUTA GALAMPA BATU 1763 - 1788 (OPUTA LAKINA AGAMA MANCUANA) 
  32. SULTAN KE-25 : LA MASALUMU -ALIMUDDIN -OPUTA MOSABUNA yi WANDAILOLO 1788 - 1791 
  33. SULTAN KE-26 : LA KOPURU- MUHAYUDDIN ABDUL GAFUR- SANGIA yi LAWALANGKE 1791 - 1799 
  34. SULTAN KE-27 : LA BADARU -DAYANU ASRARUDDIN- OPUTA LAKINA AGAMA ANA 1799 - 1822 
  35. SULTAN KE-28 : LA DANI - MUHAMMAD ANHARUDDIN -OPUTA yi BAALUWU 1822 - 1823
  36. SULTAN KE-29 : MUHAMMAD AYDRUS -MUHAMMAD AYDRUS KAIMUDDIN -OPUTA MOKO BAADIANA 1824 - 1851 
  37. SULTAN KE-30 : MUHAMMAD ISA -MUHAMMAD ISA KAIMUDDIN -OPUTA yi TANGA 1851 – 1871 
  38. SULTAN KE-31 : MUHAMMAD SALIHI -MUHAMMAD SALIHI KAIMUDDIN -OPUTA yi MUNARA 1871 - 1885 
  39. SULTAN KE-32 : MUHAMMAD UMAR MUHAMMAD UMAR KAIMUDDIN SANGIA yi BARIYA 1886 – 1904 
  40. SULTAN KE-33 : MUHAMMAD ASYIKIN -ADILIL RAKHIM -OPUTA ANTARA MAEDANI 1906 - 1911
  41. SULTAN KE-34 : MUHAMMAD HUSAINI -MUHAMMAD HUSAINI DAYANU IKHSANU KAIMUDDIN -OPUTA TALUMBULANA 1914 - 1914, MENJADI SULTAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN 
  42. SULTAN KE-35 : MUHAMMAD ALI - MUHAMMAD ALI KAIMUDDIN - OPUTA yi DALANA UWE 1918 - 1920 
  43. SULTAN KE-36 : MUHAMMAD SYAFIU -MUHAMMAD SAFIUL ANAAMI - OPUTA MOILANA yi WAARA 1922 - 1924
  44. SULTAN KE-37 : MUHAMMAD HAMIDI- MUHAMMAD HAMIDI KAIMUDDIN- OPUTA yi MALIGE 1928 - 1937
  45. SULTAN KE-38 : MUHAMMAD FALIHI -MUHAMMAD FALIHI KAIMUDDIN- OPUTA yi BAADIA 1938 - 1960

Jumat, 23 Maret 2012

KABALI MENGAWASI JALANNYA PEMERINTAHAN DI WILAYAHNYA


OLEH : ALI HABIU





Meskipun Bupati sebagai penyelenggara negara di daerah dalam praktek konseptualnya telah diatur oleh Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan berbagai peraturan pemerintah lainnya, Namun sering dijumpai di lapangan dalam praktek penyelenggaraan negara sering kali konsepsi Undang-Undang tersebut dan berbagai peraturan pemerintah sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara masih banyak mengabaikannya. Hal ini dapat terjadi postulat disatu sisi para Bupati khususnya pada daerah-daerah yang baru mekar sering merasa diri sebagai penguasa tunggal yang tak ada lagi tandingnya dimana kekuasaan bagi dirinya dianggapnya mutlak diatas segalanya tanpa dia sadari bahwa negara kita adalah negara hukum (recth staat) yang harus patuh pada perintah undang-undang yang telah dikeluarkan oleh negara. Sedangkan dipihak lain masyarakat Publik di daerah ini masih kebanyakan belum mengetahui hak-haknya secara individu dan komunitas untuk turut serta dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan dan pembangunan. Selain itu juga karena masyarakat publik seringkali merasa tertekan dan ketakutan akibat terlalu dominan mereka menerima intimidasi dari para preman bayaran sehingga mereka secara otomatis kehilangan sebagian haknya sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Kalau kita mau jujur tidak ada satupun manusia di daerah ini yang akan menyangkal bahwa secara de facto wilayah pemerintahan Wakatobi itu adalah merupakan gugusan pulau-pulau Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binngko yang disela oleh lautan diantara wilayah pemerintahan lainnya di Sulawesi Tenggara dan merupakan bagian Pemerintahan Sulawesi Tenggara dalam bingkai NKRI. Aksesibilitas transfortasi satu-satunya hanya bisa ditempuh sementara ini melalui laut dan pada musim timur dan musim barat memiliki tingkat resiko yang tinggi disebabkan oleh besarnya gelombang laut yang terjadi diwilayah perairan kepulauan ini. Pada kondisi demikian lantas jangan masalah ini diplesetkan menjadi komoditas politik dimana para politsi lokal memberi pemahaman bahwa kabupaten Wakatobi merupakan daerah khusus. Hal ini amat keliru yang akan menjadi preseden buruk bagi pemahaman politik masyarakat awam pada umumnya di daerah ini, padahal semua orang tahu bahwa secara dejure Kabupaten Wakatobi adalah merupakan pemerintahan kabupaten tanpa ada perlakuan khusus sebagaimana kabupaten pada umumnya di Indonesia.
Oleh karena itu bertolak dari pemahaman yang keliru ini yang sengaja dihembus dari sebagaian elit politik lokal di daerah ini, maka berbuah pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Wakatobi jadi asal asalan tanpa harus patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengamatan KabaLi dalam konteksi kacamata publik, secara relatif banyak produk pembangunan fisik yang telah dibangun di daerah Kabupaten Wakatobi asal jadi saja tanpa harus mengindahkan kreteria pencapaian kualitas tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam standardisasi bidang pekerjaan umum. Hal ini dapat diamati dalam pelaksanaan pekerjaan misalnya peningkatan jalan. Pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan lapis aus Lasbutag (Lapisan Aspal Buton Agregat), dalam standardisasi AASHTO T168-82 Bina Marga, jika campuran dan pelaksanaannya benar sesuai persyaratan maka usia layanan konstruksi ini harus tahan minimal 5 tahun kemudian jika dapat dipelihara rutin dan berkala maka usia layanan konstruksi bisa mencapai nominal 10 tahun. Tetapi yang terjadi disana bila kita amati pekerjaan peningkatan jalan yang sudah dikerjakan, produk ketahanan konstruksi relatif rendah baru usia 6 bulan konstruksi sebagian sudah mengalami kerusakan hebat bahkan pada usia 3 tahun pada umumnya jalan sudah mengalami kegagalan konstruksi. Hal ini dapat terjadi karena peran technician laboratorium (quality control) belum dilibatkan dalam melaksanakan pengendalian kualitas pekerjaan ini Belum lagi jika kita menoleh pembangunan prasarana jalan kampung dengan konstruksi dari pasangan batu ditutup dengan beton Rabat atau diplester, banyak dijumpai baru berumur 5 bulan sudah mengalami pecah-pecah, berlubang bahkan ambruk. Demikian pula konstruksi penembokan pantai desa Waha asal dibangun tanpa mengindahkan ketahanan dan estetika konstruksi. Belum lagi publik menyoal pembangunan Bandara Matahora yang berdasarkan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Terminal Bandara ini yang diperoleh pada tanggal 23 oktober 2008 lalu, Terminal ini telah dikontrakkan pada bulan Juli 2008 dan berakhir November 2008 ternyata pembangunannya sejak awal oktober 2008 telah dihentikan sementara dengan alasan menunggu formasi eksisting ring road yang juga belum terselesaikan hingga awal oktober 2008. Material dinding bangunan yang akan dipakai untuk bangunan Terminal adalah dari batu bata yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bahan Bangunan Indonesia, namur dijumpai di lapangan adalah batako cetak ditempat yang kualitasnya sangat rendah dan bukan batako hasil cetak industri. Demikian pula pada akhir oktober 2008 pekerjaan pengaspalan landasan pacu bandara (ring road) belum juga ada tanda-tanda akan dikerjakan sebab peralatan hot mix berupa Automatic Mechine Plant (AMP) belum tanpak terlihat di Wanci juga material agregat batu pecah bahan pencampur aspal yang rencana didatangkan dari Sulawesi Tengah juga belum tiba di lokasi Matahora. Sehingga masyarakat publik perlu mempertanyakan kepada Pemerintah Wakatobi sebetulnya kapan tepatnya selesai pekerjaan Bandara Matahora ini. Berdasarkan statemen Bupati Wakatobi yang telah dimuat di berbagai media lokal seperti Kendari Pos kamis 5 November 2008 dan Media Sultra jumat 7 November 2008 mengatakan bahwa Bandara Matahora akan diuji coba pada tanggal 28 November 2008 padahal realitasnya sampai akhir Oktober 2008 di lapangan belum ada tanda-tanda pekerjaan pengaspalan akan mulai dikerjakan. Apakah statemen Bupati Wakatobi dalam media lokal adalah informasi politik yang sekedar menyenangkan hati publik masyarakat Wangi-wangi yang kemudian kenyatannya tidak sedemikian itu. Pelaksanaan Kontrak Bandara Matahora mestinya secara normatif ikut melibatkan Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Sultra supaya bagus dalam koordinasi pengawasan dan pengendalian manajemen pekerjaan, tetapi yang terjadi adalah Kontrak bandara ini hanya dilakukan antara Pemerintah Wakatobi dengan Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan good governance dalam era manajemen otonomi daerah saat ini.
Oleh karena itu demi kepentingan semua pihak, maka sudah saatnya masyarakat publik Wakatobi harus secara intensif mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya sebab tugas ini merupakan amanah undang-undang agar pemerintah daerah tidak semena-mena dalam melaksanakan pembangunan karena kekuasaaanya. Teori-teori pemerintahan masa kini tentu bukanlah pengembangan konsep Weberian dimana Rakyat sangat tergantung pada pejabat yang memiliki sifat birokratis penuh karena kekuasaannya bisa semena-mena. Tetapi lebih jauh ialah konsep pemerintahan seperti yang dikemukakan oleh Heckscher dan Donellon dengan organisasi pemerintahan masa depan lewat konsep Post Bureaucratic Organization yang mana kekuasaan bukanlah satu satunya alat yang ampuh untuk melaksanakan mekanisme birokrasi namun harus dapat diimbangi dengan kewenangan melalui persuasi dan dialog kepada publik. Pelaksanaan pengawasan publik terhadap pembangunan telah di atur oleh Undang-Undang 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan kepada pemerintahan Wakatobi. Hal ini bukan berarti bahwa dengan adanya pedoman tersebut akan mengebiri fungsi dan peranan DPRD Wakatobi sama sekali tidak, namun sebaliknya rakyat tahu bahwa peranan DPRD Wakatobi saat ini lebih dominan hanya membicarakan kepentingan partai dan individu para anggota dewan saja ketimbang membicarakan kepentingan publik sebagaimana amanah UU 32/2004, sehingga KabaLi saat ini sudah sangat tidak lagi percaya terhadap kinerja DPRD Wakatobi.
Dalam UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, pada Bab VII tentang Peran Masyarakat, pada bagian pertama Hak dan Kewajiban yang terdapat pada pasal 29 disebutkan bahwa Masyarakat (publik) berhak untuk : a.Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, b.Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kemudian masyarakat berkewajiban : a). Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi, b). Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Gugatan oleh masyarakat (publik) telah diatur dalam pasal 18 Undang-undang tersebut, yakni bisa perorangan, pemberian kuasa dan/atau kelompok orang tidak dengan kuasa perwakilan. Adapun secara pidana berlaku sanksi hukum dengan kurungan 5 (lima) tahun penjara bagi perencana, pelaksana dan pengawas yang dengan sengaja tidak memenuh kewajibannya mengakibatkan kegagalan bangunan. Pada PP 28/2000, pada Bab IV Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ayat (2). Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaiakan aspirasinya kepada forum : Masyarakat Intelektual, Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepentingan di bidang jasa konstruksi atau LSM yang mewakili konsumen jasa konstruksi dan Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
Selain itu pada pasal 8 dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yang mana hak-haknya di atur dalam pasal 9 Undang-undang ini antara lain ialah hak untuk mencari memperoleh dan memberikan informasi , hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta hak untuk mendapat perlindungan hukum.
Ternyata benar kata orang bahwa masyarakat kita di Wakatobi khususnya Wangi-wangi masih buta politik, yang sudah sepantasnya saat ini para elite politik dalam jajaran Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Indonesia (Forkom-KabaLi) merasa bertanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat Liya dalam upaya penyadaran akan kewajiban dan hak-hak politiknya sebagai warga negara yang baik sehingga pada akhirnya diharapkan masyarakat publik KabaLi di daerah ini memiliki keberanian untuk mengawasi jalannya pemerintahan di wilayahnya.***)

Selasa, 20 Maret 2012

SINOPSIS TARI HONARI MOSEGA, TARI ASLI MILIK KERATON LIYA

OLEH : HUMAS KABALI-INDONESIA




















Tari Honari Mosega berasal dari Keraton Liya, yang kemudian pelestariannya berkembang ke daerah-daerah sekitarnya. Honari Mosega merupakan Tari Tradisonal kebanggaan masyarakat Liya yang mengkisahkan tarian berani. Dahulu kala awal mula tarian ini di atraksikan sebelum dan sesudah perang, merupakan pengungkapan dan motivasi dari semangat prajurit Liya ketika akan berperang mengusir musuh dan kegembiraan mereka karena pulang dengan kemenangan keberhasilan menaklukan musuh. 
Tari ini dimainkan oleh beberapa laki-laki, terdiri dari 1 (satu) penari inti disebut tompidhe dengan memegang tombak atau parang, dan dilengkapi dengan 1 (satu) atau 4 (empat) orang sebagai hulubalang yang disebut manu-manu moane dengan memegang tombak dan janur kuning sebagai penghalau bisa atau sihir. Kadang terdapat pula hulubalang wanita yang disebut manu-manu wowine serta 1 (satu) orang pemukul gendang atau tamburu.
  
Penari Tompidhe dan Manu-manu Moane dilengkapi dengan untaian gemerincing dan dalam gerakannya akan selalu menimbulkan bunyi. Terdapat gerakan meloncat dan maju lalu mundur secara beraturan sebagai gerakan silat Liya yang disebut Makanjara, yang dilakukan karena kegembiraan atas kemenangan mereka dalam berperang. 

Tari Honari Mosega secara lengkap disamping dimainkan oleh penari Tomphide dan Manu-Manu, juga dilengkapi dengan tari pembawa bendera kuning bergaris-garis hitam selang seling sebagai panji-panji asli kerajaan Liya pada zamannya dipasangkan dengan pembawa tombak sebagai pengawal bendera. Bendera panji-panji kerajaan Liya ini mirip dengan bendera manusia sakti Si Malui berasal dari daerah Bumbu negeri Melayu Pariaman yang bernama “Buncaha”.   Si Malui dan rombongannya mendarat di Kamaru pulau Buton pada tahun 1236 Masehi. Tari pembawa bendera ini sebagai tarian pembuka penghormatan kepada Raja atas kemenangan mereka dalam berperang. 

Tari Honari Mosega ini secara lengkap dikawal oleh sejumlah 12 (dua belas orang) prajurit perang yang berpakaian hitam bergaris-garis tipis putih selang seling dengan membawa tombak. Dahulu kala setelah Tari Honari Mosega selesai diperagakan, maka akan disusul oleh ke 12 (dua belas orang) prajurit perang Liya untuk saling menombak satu dengan lainnya mengikuti lantuman irama gendang atau tamburu sebagai penguji kemampuan mereka. Peragaan saling baku tombak satu dengan lainnya menyerang  tiba-tiba secara bergantian dalam suasana Makanjara dan tak ada satupun yang terluka. Para prajurit perang Liya telah menunjukkan kesetiaannya dalam membela negerinya sehingga suasana saling baku tombak satu dengan lainnya itu dilakukan sebagai motivasi dalam menghadapi musuh dan karena rasa kegembiraan mereka setelah pulang memenangkan perang.

Tari Honari Mosega selama masa kesultanan buton sering ditampilkan pada acara-acara penyambutan tamu agung, sultan maupun perangkatnya serta acara-acara adat yang berlaku hanya dalam lingkup keturunan para bangsawan Liya.



Jumat, 16 Maret 2012

JUMLAH TAMBURU (GENDANG) DALAM KEDUDUKAN SARA LIYA

 Oleh : Ali Habiu






Dalam pembagian 13 buah jumlah Tamburu atau Gendang yang dipakai oleh para Sara dalam lingkup pemerintahan Raja Liya atau Lakina Liya secara umum dapat dibagi menjadi :
  • Togo Ewulaa dan Togo Seru= 1 buah Tamburu
  • Togo Timi dan Togo Wotea= 1 buah  Tamburu
  • Togo Bisitio dan Togo Kareke= 1 buah  Tamburu
  • Togo Woru =  1 buah Tamburu
  • Meantuu Solodadhu=  5 buah Tamburu
  • Kontabitara=  3 buah   Tamburu
  • Meantuu Agama= 1 buah  Tamburu
Kemudian Sara Adat terdiri dari 9 orang dari masing-masing wilayah Togo yang terdiri dari :
  • Togo Ewulaa dan Togo Seru= 9 orang pemuka adat
  • Togo Timi dan Togo Wotea= 9 orang pemuka adat
  • Togo Bisitio dan Kareke= 9 orang pemuka adat
  • Togo Woru= 9  orang pemuka adat
Sara Adat tersebut sangat erat hubungannya dengan Meantuu Agama yang terdiri dari :
  • Khatibi
  • Imam
  • Modhi
  • Tamburu
  • Mokimu yang terdiri dari Mokimu Woru, Mokimu Wawo dan Mokimu Kareke
 Sedangkan kedudukan masing-masing Sara terdiri dari :
  • Meantuu Solodadhu sebagai Panglima Perang dan yang mengatur Tamburu dimana ada acara ada. Meantuu Solodadhu mempunyai pasukan tombak sebanyak 40 orang dengan jumlah Tamburu yang mengawal pasukan sebanyak 5 buah Tamburu satu diantaranya Tamburu utama warna hitam yang memiliki daya megik atau daya ghaibmengingat Tamburu ini memiliki simbol-simbol bunyi apabila akan ada malapetaka, musibah, wabah penyakit atau serangan musuh. Berdasarkan simbol-simbol ini Meantuu Solodadhu melapor kepada Lakina Liya untuk mendengarkan perintah lebih lanjut.
  • Meantuu Nunu yang mengatur bagian-bagian kesejahteraan tanaman rakyat termasuk pengamanannya
  • Meantuu Tiworo yang mengatur pembagian dari masing-masing hasil produkasi tanaman termasuk pengamanannya
  • Meantuu Sampalu juga mengatur bagian-bagian tanaman termasuk pengamanannya
  • Meantuu Salah Mawi juga mengatur pembagian tanaman termasuk pengamanannya
  • Meantuu Sabandara mengatur pembagian hasil-hasil yang diperoleh dari laut termasuk pengamanannya
  • Meantuu Fapuru juga mengatur pembagian tanaman dan pengamannya
  • Meantuu Agama yang mengatur tentang syareat islam 
  • Meantuu Tonga-Tonga mengatur pertanian
  • Bonto Wawo
  • Bonto Woru
Yang mengatur tentang kedudukan para Sara dalam acara adat terdiri dari :
  • Bonto Wawu
  • Bonto Woru
Adapun pesanan Tamburu sejumlah 13 buah pada acara adat tergantung siapa yang memesang dan apa kedudukannya atau derajatnya yang terdiri dari acara adat sebagai berikut
  • Sombooa
  • Karia'a
  • Tekawi'a
  • Temate'a
Sedangkan jumlahnya uang yang menjadi sumbangan kepada Sara tidak ditentukan besarnya tergantung dari kemampuan dari masing-masing pemesan****

Kamis, 15 Maret 2012

DALAM MEMAJUKAN KEBUDAYAAN BANGSA KITA KEHILANGAN HALUAN

Oleh : NUNUS SUPARDI (*)


Pengantar
Dalam makalah seminar budaya "Evaluasi dan Strategi Kebudayaan" yang diselenggarakan oleh Fakultas Sastra Universitas Indonesia tahun 1987, Prof. Dr. Nazaruddin Sjamsuddin (Dosen UI) mengulas peran tiga kalimat penjelasan pasal 32 UUD 1945. Menurut Nazaruddin, dengan adanya ketiga kalimat penjelasan itu bangsa Indonesia "mampu melepaskan diri dari rasa curiga terhadap kebudayaan suku-suku. Kebudayaan suku-suku bangsa tidak perlu dipandang sebagai ancaman terhadap kebudayaan nasional; kebudayaan daerah atau suku bukanlah ancaman, melainkan pembentuk kebudayaan nasional. "
Dari kutipan di atas amat jelas, betapa besar peran tiga kalimat itu dalam mencegah ketidakjelasan dalam menata hubungan bersama dan dalam menyamakan pemahaman tentang kebudayaan bangsa. Tetapi ketiga kalimat itu kini secara konstitusional tidak tampil lagi sebagai penjelas makna pasal 32 tersebut. Pasal 32 yang semula hanya satu ayat setelah diamandemen berubah menjadi 2 ayat. Tiga kalimat itu dihilangkan, dan tidak satu pun kata atau kalimat dari tiga kalimat penjelasan itu yang diangkat ke dalam dua ayat yang baru.
Peran 3 Kalimat Penjelasan
Dapat dipastikan, ketika para pendiri bangsa memasukkan kebudayaan ke dalam batang tubuh UUD 1945, pembahasan berlangsung dalam suasana seru, baik tentang urgensinya, rumusannya maupun penempatannya dalam pasal, serta rumusan kalimat penjelasan. Dalam hal penempatan dalam pasal saja, kebudayaan harus pindah 3 kali. Dari semula berada pada pasal 34 bergeser ke pasal 33, dan akhirnya bergeser lagi menjadi pasal 32 berdampingan dengan pasal 31 tentang pendidikan.
Rumusan kalimatnya amat singkat, yaitu: "Pemerintah memajukan kebudayaan nasional Indonesia." Menyadari betapa singkatnya kalimat pasal 32, para pendiri bangsa melengkapinya dengan tiga kalimat sebagai penjelasan. Dengan adanya penjelasan itu berbagai pertanyaan mendasar dapat terjawab. Pertanyaan mendasar itu antara lain sebagai berikut:
  1. Setelah lahir yang disebut kebudayaan nasional Indonesia, bagaimana posisi kebudayaan daerah atau kebudayaan suku bangsa? Hilang atau lebur ke dalam kebudayaan nasional. Pertanyaan seperti selalu dan akan muncul pada setiap pergantian generasi.
  2. Setelah lahir kebudayaan Indonesia baru, bagaimana posisi kebudayaan lama dan asli? Masih tetap ada sebagai dasar atau bagian kebudayaan bangsa atau dihapuskan? Seperti kita ketahui pada masa Pujangga Baru terjadi polemik kebudayaan hebat tentang hal itu.
  3. Ke mana arah yang akan dituju dalam memajukan kebudayaan bangsa? Sebagai bangsa yang baru lahir jawaban atas pertanyaan itu penting agar bangsa itu tidak salah langkah.
  4. Bagaimana bangsa ini menyikapi masuknya pengaruh kebudayaan asing, menolak atau menerima, atau menyaring? Jawaban itu penting, karena sebagai bangsa baru mustahil akan menghindarkan diri dari pertemuan antarbangsa dan antarbudaya bangsa.
  5. Apa kriteria atau ukuran yang dapar dipakai untuk melakukan penerimaan atau penolakan, atau penyaringan pengaruh budaya asing itu?
Jawaban atas pertanyaan pertama terdapat pada kalimat yang berbunyi: "Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya." Dari keseluruhan kalimat itu dapat ditangkap secara jelas maknanya. Kalimat itu mengandung makna pengakuan bahwa seluruh budaya suku bangsa (daerah) di seluruh Indonesia, pada hakikatnya adalah kebudayaan bangsa atau kebudayaan nasional Indonesia. Dengan pengakuan ini mencerminkan arti bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bermasyarakat, kita tidak mengenal istilah budaya 'mayoritas' dan 'minoritas', 'maju' atau 'terbelakang', 'tinggi' atau 'rendah.' Seluruh budaya suku bangsa dalam posisi sama, setara, dan dari pengakuan seperti itu akan tercipta iklim kehidupan saling menghargai dan saling menghormati.
Jawaban atas pertanyaan kedua, mengenai bagaimana posisi kebudayaan lama dan asli, ada pada kalimat kedua, yang berbunyi: "Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh Indonesia terhitung sebagai kebudayaan bangsa." Kalimat ini menjadi jawaban atas polemik hebat yang terjadi ketika memperbincangkan mengenai bagaimana membangun kebudayaan bangsa Indonesia baru. Menurut pandangan Sutan Takdir Alisjahbana apabila bangsa baru itu ingin menjadi bangsa yang maju dan modern, tinggalkan kebudayaan lama dan ambil kebudayaan yang bersumber dari kebudayaan Barat. Di lain pihak Sanoesi Pane, Armijn Pane berpendapat tidak mungkin kita menghilangkan kebudayaan lama (Timur). Dengan adanya kalimat penjelasan itu dapat diartikan bahwa dalam memajukan kebudayaan bangsa tidak bisa dengan serta merta meninggalkan kebudayaan yang lama dan asli, karena kehidupan kebudayaan suatu bangsa pada hakikatnya adalah lanjutan dari kebudayaan sebelumnya.
Jawaban pertanyaan ketiga, ke mana arah yang akan dituju dalam memajukan kebudayaan terdapat pada frasa yang berbunyi: "Usaha kebudayaan harus menuju ke arah kemajuan adab, budaya dan persatuan…" Amat jelas, ke mana arah yang harus dituju dalam memajukan peradaban bangsa Indonesia di tengah-tengah peradaban dunia, dan ke mana arah memajukan persatuan bangsa yang multietnik dan multikultur.
Jawaban atas pertanyaan bagaimana kita menyikapi hubungan kebudayaan bangsa dengan kebudayaan asing ada pada potongan kalimat: "….dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing....." Frasa ini menjadi amat penting sebagai acuan ketika bangsa Indonesia sebagai bangsa baru masuk dalam pergaulan antarnegara dan antarbangsa. Dalam era globalisme seperti sekarang ini, frasa ini patut menjadi acuan agar kehidupan bangsa Indonesia tidak terjebak menjadi bangsa yang kehilangan jati diri.
Lalu, apa kriteria atau ukuran untuk menerima atau menolak pengaruh budaya asing itu? Jawabannya ada pada frasa "…yang dapat memperkembangkan dan memperkaya kebudayaan sendiri…." Apabila pengaruh tidak memberi manfaat meperkembangkan dan memperkaya kebudayaan bangsa harus ditolak kehadirannya. Bahkan kriteria itu masih diperjelas dengan dengan rambu-rambu: "yang dapat mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia".
Dari uraian di atas dapat disimpulkan, bahwa melalui tiga kalimat itu para pendiri bangsa telah menyiapkan konsep, kebijakan, strategi dan tujuan di bidang kebudayaan. Dikatakan mengandung konsep karena tiga kalimat itu berisi gagasan tentang apa itu kebudayaan Indonesia. Pengakuan bahwa kebudayaan suku bangsa di seluruh Indonesia adalah kebudayaan bangsa merupakan konsep yang dinilai tepat untuk sebuah bangsa baru yang multietnik dan multikultur. Konsep itu selanjutnya dituangkan dalam semboyan yang sangat tepat, yaitu "Bhinneka Tunggal Ika."
Tiga kalimat itu dikatakan mengandung kebijakan karena di dalam tiga kalimat itu terkandung garis besar haluan dalam memelihara (preservation) dan mengembangkan (progression) kebudayaan bangsa. Dua kebijakan yang sesungguhnya arahnya berlawanan, tetapi keduanya disatukan lagi dalam tujuan, yaitu "menuju ke arah kemajuan adab, budaya, dan perstauan". Selanjutnya dikatakan mengandung strategi karena di dalam tiga kalimat itu terkandung perencanaan dasar memajukan kebudayaan bangsa. Di samping dilakukan upaya memelihara dan mengembangkan kebudayaan, strategi yang perlu dipilih adalah "dengan tidak menolak bahan-bahan baru dari kebudayaan asing." Dikatakan mengandung tujuan karena di dalam tiga kalimat itu terkandung juga ke mana arah pemajuan kebudayaan bangsa. Karena lengkap dan jelasnya tiga kalimat itu maka tidak salah juga bila dikatakan merupakan garis-garis besar haluan dalam membangun persatuan bangsa dan memajukan kebudayaan bangsa yang amat jelas dan dengan demikian mudah untuk dioperasionalisasikan.
Sebagai bangsa yang lahir setelah adanya kesepakatan (konsensus) seluruh suku bangsa untuk menjadi satu bangsa baru, bangsa Indonesia, garis haluan itu amat penting untuk menata hubungan antarsuku dan antarbudaya.. Kesepakatan yang lahir di tengah-tengah kehidupan bangsa yang multietnik dan multikultur (hampir 500 suku bangsa), daya tahan kelangsungannya akan berbeda dengan bangsa yang hanya terdiri atas beberapa suku bangsa. Keutuhan bangsa amat rentan, dan oleh sebab itu solidaritas dan keharmonisan hubungan antarsuku dan antarbudaya harus diasuh secara serius dan dengan konsep yang jelas dan diterima oleh semua pihak. Mengenai pentingnya membangun solidaritas dan keharmonisan hubungan itu, Bung Karno sering mengulang padangan Ernest Renan, seorang profesor sejarah dan ilmu kebangsaan Perancis.
Menurut Renan, yang dimaksud dengan bangsa adalah "satu solidaritas besar, solidaritas besar tiap-tiap hari." . Tetapi oleh Bung Karno tumbuhnya solidaritas lebih dipersingkat lagi. Menurut Bung Karno agar bangsa Indonesia benar-benar menjadi satu, solidaritas itu tidak hanya tumbuh tiap-tiap hari, tetapi tiap-tiap jam, dan bahkan tiap-tiap menit. Jangan sampai terjadi rasa itu solider hanya untuk beberapa waktu saja atau hanya buat menghadapi bahaya saja. 

Berubah Menjadi 2 Ayat
Setelah diamandemen pasal 32 berubah menjadi 2 ayat dan tanpa ada tambahan penjelasan lagi. Pada ayat (1) bunyi kalimatnya menjadi panjang: "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kekebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya." Jika ayat (1) ini dirinci, ada 3 potongan makna yang terkandung di dalamnya. Pertama, "Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia….". Potongan kalimat ini adalah kalimat pasal 32 lama, hanya kata 'Pemerintah' diganti dengan 'Negara'. Potongan kalimat kedua berbunyi:"…di tengah peradaban dunia…", mungkin yang dimaksud adalah sebagai penegasan bahwa kebudayaan Indonesia adalah bagian dari kebudayaan dan perdaban dunia. Potongan kalimat ketiga, "….dengan menjamin kebebasan masyarakat untuk memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya" merupakan cerminan pemenuhan kehendak tentang perlunya kebebasan dalam mengembangkan nilai budaya masing-masing suku bangsa. Potongan kalimat kedua dan ketiga merupakan tambahan baru.
Untuk ayat (2) yang berbunyi: "Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional" merupakan kalimat pindahan dari penjelasan pasal 36 (lama) tentang Bahasa. Tanpa memindahkan kalimat itu ke pasal 32 menjadi ayat baru (ayat 2), masalah bahasa (daerah) sudah dengan sendirinya merupakan salah satu kekayaan (bagian) dari kebudayaan bangsa.
Apakah setelah pasal 32 baru berubah menjadi 2 ayat, makna pasal itu menjadi jelas atau sebaliknya? 

Hilangnya Garis Haluan
Hilangnya tiga kalimat penjelasan pasal 32 berarti hilangnya konsep, kebijakan, strategi dan tujuan yang dijadikan garis haluan dalam memajukan kebudayaan bangsa dan menata hubungan antarsuku. Sebagai satu bangsa yang multietnik dan multikultur, pertanyaan-pertanyaan 'nakal' seperti di atas dapat dipastikan akan selalu muncul pada setiap saat dan setiap generasi. Dengan adanya tiga kalimat penjelasan itu semua pertanya akan terjawab, dan itu berarti kita dapat melepaskan diri dari rasa curiga antara suku bangsa yang satu dengan yang lain. Keberadaan budaya suatu suku bangsa tidak lagi dipandang sebagai ancaman bagi suku bangsa yang lain dan juga bukan ancaman terhadap kebudayaan nasional dan sebaliknya, melainkan bersama-sama menjadi pembentuk kebudayaan nasional.
Oleh karena itu seharusnya tiga kalimat tetap dipertahankan keberadaannya selama kita masih sepakat untuk tetap dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Akankah hasil amandemen itu akan diamandemen lagi dan tiga kalimat itu dapat muncul lagi? Jika tidak, maka tiga kalaimat itu harus masuk dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kebudayaan.
Jakarta, 6 Maret 2006 

(*) Penulis adalah Sekretaris Umum Badan Kerja Sama Kesenian Indonesia (BKKI) Pusat BERANDA