Inilah fose para tokoh-tokoh muda asal Liya di Samarinda yang menggagas segera terbentuknya Lembaga KabaLi Kalimantan Timur.
Puji dan syukur senantiasa dipanjatkan kehadurat Tuhan YME, Allah SWT atas berkah dan rahmatnya sehingga akhirnya jua Pengurus Cabang Lembaga Forkom KabaLi Kalimantan Timur telah dapat disepakati oleh seluruh komponen masyarakat Liya Samarinda dan resmi dibentuk pada hari sabtu tanggal 18 September 2010 lalu.
Suatu kebanggaan yang luar biasa patut di apresiasi mengingat bahwa ditengah hiruk pikuk kota dan kesibukan anak-anak negeri Liya, masih juga menyisingkan sebagian paruh waktu untuk turut mengambil bagian dalam memikirkan secara kolektifisme bagaimana sebuah negeri yang nun jauh disana yang tak lain sebagaai negeri asal tumpah darah mereka bisa dimajukan rakyat dan negerinya jauh lebih baik lagi untuk masa-masa akan datang. Hal ini bukan tidak beralasan, mengapa mereka ikut peduli akan konsepsi memajukan negeri ini, mengingat di era moderen, diera masa kepemimpinan Bupati Ir.Hugua rupanya jajaran pemerintahannya tidak pernah mau peduli apalagi mau membina masyarakat Liya agar bisa maju setara dengan kemajuan Tomia dan Kaledupa yang telah menjadi prioritas dalam program kerja pemerintahannya. Ini suatu sikap pemimpin yang sangat tidak adil dan bijaksana mengingat Ir.Hugua masih membeda-bedakan satu suku dengan suku lainnya, padahal dia sebagai pemimpin publik sekaligus sebagai kepala daerah semestinya dalam pelaksanaan program pembangunan dalam masa pemerintahannya dapat membangun semua potensi daerah tanpa kecuali.
Negeri Liya kini termarginalkan, disaat-saat masyarakatnya membutuhkan sentuhan ekonomi kerakyatan disaat-saat itu pula sistem pemerintahan wakatobi melalui program kerja SKPDnya tidak mau ambil perduli yang berujung makin menderitanya kehidupan rakyat kita berdampak semakin pseudomatik kehidupan sosial budaya masyarakat kita.
Padahal negeri Liya pada kehidupan zaman Kerajaan Buton sampai Kesultaan Buton amat tersohor dengan kebanggaan Benteng Keraton Liya dengan segala aksesoris budayanya sebagai ciri khas sosio cultural masyarakat kita yang regiliusistik dan dihormati oleh daerah-daerah lain baik Kaledupa, Tomia dan Binongko Wanci, Mandati, Kapota tanpa kecuali juga para petinggi kerajaan dan/atau kesultanan Buton termasuk wilayah Lasalimu, Pasar wajo, Wabula, Batauga dan Sampolawa. Keraton Liya berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Arkiologis BP-3 Makassar memiliki panjang total berkisar 18,00 km s/d 20,00 km jauh lebih panjang dari benteng keraton wolio hanya sekitar 7,416 km. Sedangkan jumlah pintu ada terdapat 15 Lawa diantaranya 2 Lawa Lingu, sedangkan jumlah pintu di keratin wolio hanya 13 Lawa. Adapun Tinggi benteng keraton Liya berkisar antara 3 - 4 meter sama persis dengan tinggi benteng karaton wolio, hanya saja jika kita mau ukur saat ini ketinggian ini sudah tidak ditemukan secara umum kecuali hanya masih utuh ada beberapa tempat seperti Baliara Talo-Talo. Rusaknya atau berubahnya ketinggian benteng keraton Liya ini dimulai dirusak sejak masuknya Romusa Jepang ke Liya yang kala itu yang berkuasa menjadi Raja Liya adalah La Ode Taru. material batu yang terdapat pada benteng keraton Liya pada lapis kedua hampir seluruhnya dibongkar dan dijadikan pondasi jalan raya, juga sebagian pada dinding benteng keraton liya lapis pertama. Inilah yang menjadikan mengapa benteng keraton Liya saat ini tak utuh lagi karena pada zamannya Romusa telah dirusak dan dijadikan bahan pondasi jalan. Namun demikian jangan berkecil hati sebab dari Tim Arkiologi BP-3 Makassar sesuai dengan usulan mereka ke Menteri Kebudayaan dan Parawisata telah mendapat persetujuan mulai tahun 2011 benteng keraton Liya akan dipugar secara bertahap kerja sama dengan Lembaga KabaLi khususnya dalam inventarisasi situs dan pengadaan tenaga kerja lokal.
Inilah Susunan Pengurus Cabang Lembaga Forkom Kabali kalimantan Timur di Samarinda yang telah diterbitkan Surat Keputusannya Nomor 20/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IX/2010, tanggal 18 September 2010 sebagai berikut :
KEPUTUSAN BADAN
PENGURUS PUSAT
LEMBAGA FORUM KOMUNIKASI
KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR :
20/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IX/2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
LEMBAGA FORKOM KABALI KALIMANTAN TIMUR
DI SAMARINDA
BADAN PENGURUS PUSAT
:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas
tradisi, adat istiadat dan kebudayaan Liya diperantauan serta meningkatkan
hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kalimantan Timur dalam
interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan
suatu wadah Lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
b. bahwa hingga saat ini identitas tradisi, adat
istiadat dan kebudayaan Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan
tali kasih “topoangkata”, “toposaileama”,
“toponamisi”, “toposaasa” diantara
sesama warga masyarakat Liya di Kalimantan Timur mengalami
kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga
lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap
cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum
Komunikasi Keluarga Besar Liya;
c.
bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam
lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk
mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a
dan butir b
di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
d. berdasarkan butir a, b dan c di atas perlu
di bentuk Pengurus Cabang Lembaga FORKOM
KABALI
Kalimantan
Timur di SAMARINDA.
Mengingat : 1. Undang
- Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang
Benda Cagar Budaya;
3.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah;
4. Undang
- Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament
Organization);
5. Undang - Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
6. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang
Keterbukaan Informasi Publik;
7. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
9.
Akta Pendirian Lembaga FORKOM KABALI Nomor 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
10. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART) Lembaga FORKOM KABALI.
Memperhatikan : 1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai
dengan yang tertuang dalam AD/ART Lembaga FORKOM KABALI;
2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus
Pusat Lembaga FORKOM KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : Membentuk Pengurus Cabang Lembaga
FORKOM KABALI Kalimantan Timur di SAMARINDA Priode tahun
2010 sampai 2015 dengan Susunan Pengurus sebagaimana
terlampir dalam keputusan ini.
Kedua : Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya,
Pengurus Cabang Lembaga FORKOM KABALI Kalimantan
Timur di SAMARINDA berpedoman pada empat pilar budaya Liya yakni : Topoangkatako, Toposaleamaako, Toponamisiako
dan Toposaasaako, dengan kegiatan sebagai
berikut :
1.
Melaksanakan aktivitas
Organisasi secara
independen berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan
dalam AD/ART Lembaga FORKOM KABALI;
2.
Dalam
hal-hal melaksanakan aktivitas Organisasi spesifik dan urgensif dapat Berkordinasi kepada Pengurus Pusat Lembaga FORKOM KABALI di Kendari;
3.
Malaksanakan prioritas
kegiatan berupa membentuk
wadah Sanggar Seni Budaya Kabali Kalimantan Timur sekaligus melakukan pelatihan
dan pengembangan serta pelestarian seni budaya Liya berupa Honari Mosega,
Lariangi Liya dan Ngifi, Posepaa Modified, Kenta-Kenta, Pencak Silat Liya dan
Wemba Sehe dan seni budaya lainnya yang relevan;
4.
Melaksanakan
kajian-kajian pernaskahan dan/atau pelestarian dan pengembangan sejarah
budaya, tradisi dan adat istiadat Liya
dengan bekerja sama pemerintah
daerah setempat dan/atau lembaga lain yang tidak mengikat;
5.
Melakukan
Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan
Sosial Budaya Masyarakat Liya di
Kalimantan Timur
sebagaimana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga
(ART);
6.
Mengikuti
dan/atau mengadakan iven dan/atau kompetisi gelar Seni Budaya Kabali pada
acara-acara pegelaran seni budaya di Kalimantan Timur;
7.
Membantu
menfasilitasi perolehan dana pendidikan bagi para warga masyarakat Liya yang
kurang mampu;
8.
Membantu
dan memberikan kemudahan aksestabilitas bagi para warga masyarakat Liya dalam
memperoleh bantuan biaya pengobatan dan perlindungan kesehatan;
9.
Membuat
program kerja Lembaga dan melakukan rapat-rapat secara rutin dan/atau berkala
dengan mengundang semua unsur pengurus cabang Lembaga FORKOM KABALI Kalimantan
Timur di Samarinda;
10.
Melaporkan
hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat Lembaga FORKOM
KABALI secara tertulis paling lama setiap 6 (enam) bulan sekali.
Ketiga
:
Keputusan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat
kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA
TANGGAL : 18 September 2010
------------------------------------------------
BADAN PENGURUS PUSAT
LEMBAGA FORKOM
KABALI
SULAWESI TENGGARA
K E T U A,
SEKRETARIS,
Ir.
LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si UMAR ODE HASANI, SP, M.Si
Tembusan:
1.
Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda,
2.
Ketua
DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda,
3.
Para
Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur masing-masing di Tempat,
4.
Para
Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur masing-masing di Tempat,
5.
Bupati
Wakatobi di Wangi-Wangi,
6.
Ketua
DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
7.
Badan
Pendiri Pusat Lembaga Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
8.
Pertinggal.
Lampiran SK Nomor: 20/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IX/2010
SUSUNAN PENGURUS CABANG
LEMBAGA FORKOM KABALI
KALIMANTAN TIMUR DI
SAMARINDA
TAHUN 2010-2015
1. DEWAN PELINDUNG:
- GUBERNUR
KALIMANTAN TIMUR
- DPRD
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
- WALI
KOTA / BUPATI SE KALIMANTAN TIMUR
- KETUA
DPRD KABUPATEN/KOTA SEKALIMANTAN TIMUR
- BUPATI
WAKATOBI
- KETUA
DPRD KABUPATEN WAKATOBI
- BADAN
PENGURUS PUSAT LEMBAGA FORKOM KABALI SULAWESI TENGGARA
2. DEWAN PENASEHAT :
- H.
LA ODE
MAUWAHID 16. LA ODE TAMIMO UNGGUN
- H.
LA ODE LUQMAN
WAHID
17. LA WUTU
- Drs.
H. LA BAHASA 18. LA DELI
- Ir.
H. LA BIRU,M.Si 19. MARHASAN
- Hj.
WA ODE
UMEKA 20. SUHUDIN
- Hj.
WA ODE
SAMUDA 21. LA MOANE
- Drs.
LA MUSA 22. Ir. ROHADI
- H.
LA ODE
HAMUNI 23. H. ABDUL MADJID
- MISRAN
LA ODE
SUKE 24. LA ODE AU
- H.
LA ODE MADILAU, S.Sos,
M.Sc 25. LA UNGA
- H.
LA ODE CHAERUDDIN 26. LA RUNGA DOKE
- LA
ODE
NAFSAHU 27. H. NURDIN LASTARA
- LA
TARU 28 LA LAMBI
- H.
LA SAMU,
S.Sos 29. LA NAO
- LA
ODE
MUHIDIN 30. LA HUSEN
3. PENGURUS HARIAN :
KETUA UMUM
: AWALUDDIN
MUHAMMAD
Wakil
Ketua 1 : LA
ODE RUSDIN UNGA, S.H
Wakil
Ketua 2 : AWALIN INSANI TAYIB
SEKRETARIS UMUM : SITI URIANA,SP.
Wakil
Sekretaris 1 : WA ODE SARIATI, S.E
Wakil
Sekretaris 2 : WA ODE IDA YATI, S.E
BENDAHARA UMUM : ODIE ANTONI
4. D E V IS I – D E V I S I :
A. DEVISI
HUMAS :
- LA
ODE SAIDA
- LA
ODE ALIADIN
- BAIT
HARIKA BIN LA ODE HAMUNI, S.E
- LA
ODE HAMBRIK SUARBATHIN, A.Md
- WELLY
RUMAMBI
- ANWAR
RUMAMBI, A.Md
- ERWIN
BAMBANG BIN LA ODE NASIMU
- Drs.
LA ODE TORKI BRAHMANA PUTRA, M.M
- LA
DEBY ATOBA, A.Md
- ASRI
BINTI MARHASAN
- MOHAMMAD
ASNI BIN LA ODE AU
- RUDI
HUSEN BIN LA HUSEN, A.Md
- Ir.
ISRAN H. HAMZAH, M.T
- ILHAM
BIN LA ODE INTAN
B. DEVISI
PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT ISTIADAT DAN TRADISI :
- LA
ODE SULAIMAN
- Hj.
WA ODE ASNIA WAHID
- LA
ODE ARSAL KASIR, S.H
- LA
ODE UNGGUN TIARA
- LA
ODE ALI DAMANI
- LA
ODE APE
- ARIFIAN
WIJAYA LANA PUTRA BIN H. LA BURI
- LA
ODE TAUFIK HIDAYAT
- LA
ODE MBENA, A.Md
- MAYA
SARI OKTAVIA, S.KOM
- TRIMAN
BIN LA DELI, S.H
- SONI
BIN LA LAMBI
- MUHAMMAD
WAHYU BIN LA LAMBI
C. DEVISI
PENGEMBANGAN PENDIDIKAN :
- LA
BIA
- ERLA
PURWANIBA BINTI H. LA BAHASA, S.Pd
- LA
ODE IDI, S.Pd
- MULYANTO
BIN LA ODE LUKMAN WAHID, S.Kom
- FATMAWATI
BINTI H. LA ODE BIRU, ST, DI. It
- RAHMAWATI
BINTI H. LA ODE BIRU, S.E, MSA, Ak
- WA
ODE LIYANI, S.Pd
- LA
ODE MAHDINI, S.Pd
- WA
ODE LINA, S.Pd
- ERNI
BIN LA ODE DIRI, S.Hi
D. DEVISI
KESEHATAN :
- dr.
PUSPA SARI OKTAVIA
- dr.
HERI WARDANA BIN H. ANDUL MADJIID
- YULI
ASTUTI BINTI H. MURDIN LASTARA, A.MkEs
- RIYANTI
BINTI LA NDOKE, A.Mkes
- WA
ODE HAMELKA YULIANTI, A.Mkes
- NURHAYATI
BINTI LA HUSEN, A.MkEs
- NUR
RUSLIANA BINTI LA ODE RUSDIN UNGA, A.Md, Kes
- Drs.
LA ANURU
- ALI
MUSTAFA BIN LA ODE INTAN, A.Mkes
- LISNA
MELINA BINTI H. LA ODE LUKMAN WAHID, A.Mkes
- NANA
BINTI LA ASA, A.Mkes
DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 18 September 2010
----------------------------------------------
BADAN PENGURUS PUSAT
LEMBAGA FORKOM KABALI
SULAWESI
TENGGARA
K E T U A, SEKRETARIS,
Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si UMAR
ODE HASANI, SP, M.Si