KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Senin, 27 September 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG LEMBAGA KABALI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA

Oleh : Ali Habiu *)


Inilah fose para tokoh-tokoh muda asal Liya di Samarinda yang menggagas segera terbentuknya Lembaga KabaLi Kalimantan Timur.

Puji dan syukur senantiasa dipanjatkan kehadurat Tuhan YME, Allah SWT atas berkah dan rahmatnya sehingga akhirnya jua Pengurus Cabang Lembaga Forkom KabaLi Kalimantan Timur telah dapat disepakati  oleh seluruh komponen masyarakat Liya Samarinda dan resmi dibentuk pada hari sabtu tanggal 18 September 2010 lalu.
Suatu kebanggaan yang luar biasa patut di apresiasi mengingat bahwa ditengah hiruk pikuk kota dan kesibukan anak-anak negeri Liya, masih juga menyisingkan sebagian paruh waktu untuk turut mengambil bagian dalam memikirkan secara kolektifisme bagaimana sebuah negeri yang nun jauh disana yang tak lain sebagaai negeri asal tumpah darah mereka bisa dimajukan rakyat dan negerinya jauh lebih baik lagi untuk masa-masa akan datang. Hal ini bukan tidak beralasan, mengapa mereka ikut peduli akan konsepsi memajukan negeri ini, mengingat di era moderen, diera masa kepemimpinan Bupati Ir.Hugua rupanya jajaran pemerintahannya tidak pernah mau peduli apalagi mau membina masyarakat Liya agar bisa maju setara dengan kemajuan Tomia dan Kaledupa yang telah menjadi prioritas dalam program kerja pemerintahannya. Ini suatu sikap pemimpin yang sangat tidak adil dan bijaksana mengingat Ir.Hugua masih membeda-bedakan satu suku dengan suku lainnya, padahal dia sebagai pemimpin publik sekaligus sebagai kepala daerah semestinya dalam pelaksanaan program pembangunan dalam masa pemerintahannya dapat membangun semua potensi daerah tanpa kecuali. 
Negeri Liya kini termarginalkan, disaat-saat masyarakatnya membutuhkan sentuhan ekonomi kerakyatan disaat-saat itu pula sistem pemerintahan wakatobi melalui program kerja SKPDnya tidak mau ambil perduli yang berujung makin menderitanya kehidupan rakyat kita berdampak semakin pseudomatik kehidupan sosial budaya masyarakat kita.
Padahal negeri Liya pada kehidupan zaman Kerajaan Buton sampai Kesultaan Buton amat tersohor dengan kebanggaan Benteng Keraton Liya dengan segala aksesoris budayanya sebagai ciri khas  sosio cultural masyarakat kita yang regiliusistik dan dihormati oleh daerah-daerah lain baik Kaledupa, Tomia dan Binongko Wanci, Mandati, Kapota tanpa kecuali juga para petinggi kerajaan dan/atau kesultanan Buton termasuk wilayah Lasalimu, Pasar wajo, Wabula, Batauga dan Sampolawa. Keraton Liya berdasarkan data yang diperoleh dari Tim Arkiologis BP-3 Makassar memiliki panjang total berkisar 18,00 km s/d 20,00 km jauh lebih panjang dari benteng keraton wolio hanya sekitar 7,416 km. Sedangkan jumlah pintu ada terdapat 15 Lawa diantaranya 2 Lawa Lingu, sedangkan jumlah pintu di keratin wolio hanya 13 Lawa. Adapun Tinggi benteng keraton Liya berkisar antara 3 - 4 meter sama persis dengan tinggi benteng karaton wolio, hanya saja jika kita mau ukur saat ini ketinggian ini sudah tidak ditemukan secara umum kecuali hanya masih utuh ada beberapa tempat seperti Baliara Talo-Talo. Rusaknya atau berubahnya ketinggian benteng keraton Liya ini dimulai dirusak sejak masuknya Romusa Jepang ke Liya yang kala itu yang berkuasa menjadi Raja Liya adalah La Ode Taru. material batu yang terdapat pada benteng keraton Liya pada lapis kedua hampir seluruhnya dibongkar dan dijadikan pondasi jalan raya, juga sebagian pada dinding benteng keraton liya lapis pertama. Inilah yang menjadikan mengapa benteng keraton Liya saat ini tak utuh lagi karena pada zamannya Romusa telah dirusak dan dijadikan bahan pondasi jalan. Namun demikian jangan berkecil hati sebab dari Tim Arkiologi BP-3 Makassar sesuai dengan usulan mereka ke Menteri Kebudayaan dan Parawisata telah mendapat persetujuan mulai tahun 2011 benteng keraton Liya akan dipugar secara bertahap kerja sama dengan Lembaga KabaLi khususnya dalam inventarisasi situs dan pengadaan tenaga kerja lokal.

Inilah Susunan Pengurus Cabang Lembaga Forkom Kabali kalimantan Timur di Samarinda yang telah diterbitkan Surat Keputusannya Nomor 20/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IX/2010, tanggal 18 September 2010 sebagai berikut : 



KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

LEMBAGA FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
                                              NOMOR :  20/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IX/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
LEMBAGA FORKOM KABALI KALIMANTAN TIMUR
DI SAMARINDA


BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang        :       a. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi, adat istiadat dan kebudayaan Liya diperantauan serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kalimantan Timur dalam interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah Lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
                                    b. bahwa hingga saat ini identitas tradisi, adat istiadat dan kebudayaan Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih “topoangkata”, “toposaileama”, “toponamisi”,  “toposaasa” diantara sesama warga masyarakat Liya di Kalimantan Timur  mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
                                    c. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;

                                           d. berdasarkan butir a, b dan c di atas perlu di bentuk Pengurus Cabang Lembaga FORKOM KABALI Kalimantan Timur di SAMARINDA.

Mengingat           :       1. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi    Kemasyarakatan;
                                 2. Undang - Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda  Cagar Budaya;                                   
                                3.Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;                                          
                                    4. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization);
                                   5. Undang - Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025;
                                     6. Undang - Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
                                     7. Undang - Undang Nomor  10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
                                    8. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan     Organisasi Kemasyarakatan;
                                     9. Akta Pendirian Lembaga FORKOM KABALI Nomor  09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
                                    10. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Lembaga FORKOM KABALI.

Memperhatikan   :     1.      Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART Lembaga FORKOM KABALI;
                                  2.       Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat Lembaga FORKOM KABALI di Kendari.


MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

Kesatu                 :       Membentuk Pengurus Cabang Lembaga FORKOM KABALI Kalimantan Timur di SAMARINDA Priode tahun 2010 sampai 2015 dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Kedua                  :           Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang Lembaga FORKOM KABALI Kalimantan Timur di SAMARINDA berpedoman pada empat pilar budaya Liya yakni : Topoangkatako, Toposaleamaako, Toponamisiako dan Toposaasaako, dengan kegiatan sebagai berikut :
                                       
1.  Melaksanakan aktivitas Organisasi secara independen berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART        Lembaga FORKOM KABALI;
2.  Dalam hal-hal melaksanakan aktivitas Organisasi spesifik dan urgensif dapat Berkordinasi kepada Pengurus Pusat Lembaga FORKOM KABALI di Kendari;
3.  Malaksanakan prioritas kegiatan berupa membentuk wadah Sanggar Seni Budaya Kabali Kalimantan Timur sekaligus melakukan pelatihan dan pengembangan serta pelestarian seni budaya Liya berupa Honari Mosega, Lariangi Liya dan Ngifi, Posepaa Modified, Kenta-Kenta, Pencak Silat Liya dan Wemba Sehe dan seni budaya lainnya yang relevan;
4.  Melaksanakan kajian-kajian pernaskahan dan/atau pelestarian dan pengembangan   sejarah  budaya,  tradisi  dan  adat  istiadat  Liya
dengan bekerja sama pemerintah daerah setempat dan/atau lembaga lain yang tidak mengikat;
5.  Melakukan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial  Budaya Masyarakat Liya di
Kalimantan Timur sebagaimana yang disebutkan dalam Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART);
6.  Mengikuti dan/atau mengadakan iven dan/atau kompetisi gelar Seni Budaya Kabali pada acara-acara pegelaran seni budaya di Kalimantan Timur;
7.  Membantu menfasilitasi perolehan dana pendidikan bagi para warga masyarakat Liya yang kurang mampu;
8.  Membantu dan memberikan kemudahan aksestabilitas bagi para warga masyarakat Liya dalam memperoleh bantuan biaya pengobatan dan perlindungan kesehatan;
9.  Membuat program kerja Lembaga dan melakukan rapat-rapat secara rutin dan/atau berkala dengan mengundang semua unsur pengurus cabang Lembaga FORKOM KABALI Kalimantan Timur di Samarinda;
10.  Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat Lembaga FORKOM KABALI secara tertulis paling lama setiap 6 (enam) bulan sekali.

Ketiga                  :          Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan   dengan ketentuan  apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan  diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

                                                                                           DITETAPKAN      : DI  KENDARI
       PADA TANGGAL  : 18 September 2010
      ------------------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
LEMBAGA FORKOM KABALI
SULAWESI TENGGARA


  K E T U A,                                               SEKRETARIS,

                          ttd                                                             ttd


    Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si                UMAR ODE HASANI, SP, M.Si


Tembusan:
1.  Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda,
2.  Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur di Samarinda,
3.  Para Bupati/Wali Kota se-Kalimantan Timur masing-masing di Tempat,
4.  Para Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur masing-masing di Tempat,
5.  Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
6.  Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
7.  Badan Pendiri Pusat Lembaga Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
8.  Pertinggal.





Lampiran SK Nomor: 20/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IX/2010


SUSUNAN PENGURUS CABANG
LEMBAGA FORKOM KABALI  
KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA
TAHUN 2010-2015
 



1. DEWAN PELINDUNG:
  1. GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
  2. DPRD PROVINSI  KALIMANTAN TIMUR
  3. WALI KOTA / BUPATI SE KALIMANTAN TIMUR
  4. KETUA DPRD KABUPATEN/KOTA SEKALIMANTAN TIMUR
  5. BUPATI WAKATOBI
  6. KETUA DPRD KABUPATEN WAKATOBI
  7. BADAN PENGURUS PUSAT LEMBAGA FORKOM KABALI SULAWESI TENGGARA

2. DEWAN PENASEHAT :
  1. H. LA ODE MAUWAHID                          16. LA ODE TAMIMO UNGGUN
  2. H. LA ODE LUQMAN WAHID                   17. LA WUTU
  3. Drs. H. LA BAHASA                               18. LA DELI
  4. Ir. H. LA BIRU,M.Si                              19. MARHASAN
  5. Hj. WA ODE  UMEKA                            20. SUHUDIN
  6. Hj. WA ODE SAMUDA                           21. LA MOANE
  7. Drs. LA MUSA                                     22. Ir. ROHADI
  8. H. LA ODE HAMUNI                             23. H. ABDUL MADJID
  9. MISRAN LA ODE SUKE                          24. LA ODE AU
  10. H. LA ODE MADILAU, S.Sos, M.Sc          25. LA UNGA
  11. H. LA ODE CHAERUDDIN                      26. LA RUNGA DOKE
  12. LA ODE NAFSAHU                               27. H. NURDIN LASTARA
  13. LA TARU                                           28  LA LAMBI
  14. H. LA SAMU, S.Sos                              29. LA  NAO
  15. LA ODE MUHIDIN                               30. LA HUSEN

3. PENGURUS HARIAN :
KETUA UMUM              :  AWALUDDIN MUHAMMAD
Wakil Ketua  1               :  LA ODE RUSDIN UNGA, S.H
Wakil Ketua 2                :  AWALIN INSANI TAYIB
SEKRETARIS UMUM    :  SITI URIANA,SP.
Wakil Sekretaris 1           :  WA ODE SARIATI, S.E
Wakil Sekretaris 2           :  WA ODE IDA YATI, S.E
BENDAHARA UMUM     :  ODIE  ANTONI



4.  D E V IS I – D E V I S I :
A.     DEVISI HUMAS :
  1. LA ODE SAIDA
  2. LA ODE ALIADIN
  3. BAIT HARIKA BIN LA ODE HAMUNI, S.E
  4. LA ODE HAMBRIK SUARBATHIN, A.Md
  5. WELLY RUMAMBI
  6. ANWAR RUMAMBI, A.Md
  7. ERWIN BAMBANG BIN LA ODE NASIMU
  8. Drs. LA ODE TORKI BRAHMANA PUTRA, M.M
  9. LA DEBY ATOBA, A.Md
  10. ASRI BINTI MARHASAN
  11. MOHAMMAD ASNI BIN LA ODE AU
  12. RUDI HUSEN BIN LA HUSEN, A.Md
  13. Ir. ISRAN H. HAMZAH, M.T
  14. ILHAM BIN LA ODE INTAN
B.     DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT ISTIADAT DAN TRADISI :
  1. LA ODE SULAIMAN
  2. Hj. WA ODE ASNIA WAHID
  3. LA ODE ARSAL KASIR, S.H
  4. LA ODE UNGGUN TIARA
  5. LA ODE ALI DAMANI
  6. LA ODE APE
  7. ARIFIAN WIJAYA LANA PUTRA BIN H. LA BURI
  8. LA ODE TAUFIK HIDAYAT
  9. LA ODE MBENA, A.Md
  10. MAYA SARI OKTAVIA, S.KOM
  11. TRIMAN BIN LA DELI, S.H
  12. SONI BIN LA LAMBI
  13. MUHAMMAD WAHYU BIN LA LAMBI
C.     DEVISI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN :
  1. LA BIA
  2. ERLA PURWANIBA BINTI H. LA BAHASA, S.Pd
  3. LA ODE IDI, S.Pd
  4. MULYANTO BIN LA ODE LUKMAN WAHID, S.Kom
  5. FATMAWATI BINTI H. LA ODE BIRU, ST, DI. It
  6. RAHMAWATI BINTI H. LA ODE BIRU, S.E, MSA, Ak
  7. WA ODE LIYANI, S.Pd
  8. LA ODE MAHDINI, S.Pd
  9. WA ODE LINA, S.Pd
  10. ERNI BIN LA ODE DIRI, S.Hi
D.    DEVISI KESEHATAN :
  1. dr. PUSPA SARI OKTAVIA
  2. dr.  HERI WARDANA BIN H. ANDUL MADJIID
  3. YULI ASTUTI BINTI H. MURDIN LASTARA, A.MkEs
  4. RIYANTI BINTI LA NDOKE, A.Mkes
  5. WA ODE HAMELKA YULIANTI, A.Mkes
  1. NURHAYATI BINTI LA HUSEN, A.MkEs
  2. NUR RUSLIANA BINTI LA ODE RUSDIN UNGA, A.Md, Kes
  3. Drs. LA ANURU
  4. ALI MUSTAFA BIN LA ODE INTAN, A.Mkes
  5. LISNA MELINA BINTI H. LA ODE LUKMAN WAHID, A.Mkes
  6. NANA BINTI LA ASA, A.Mkes


    DITETAPKAN      :  DI KENDARI
    PADA TANGGAL  : 18 September 2010
   ----------------------------------------------


BADAN PENGURUS PUSAT
LEMBAGA FORKOM KABALI
SULAWESI TENGGARA



                          K E T U A,                                              SEKRETARIS,

                          ttd                                                              ttd

 
      Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si               UMAR ODE HASANI, SP, M.Si