KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Jumat, 23 November 2012

SUSUNAN RAJA DI KERAJAAN LIYA SETELAH RAJA BUTON KE V, RAJA MULAE BERKUASA

OLEH : HUMAS KABALI



Susunan nama-nama Lakina Liya atau Meantu,u Liya atau Raja Liya mulai dari zaman Kerajaan sesudah wilayah kerajaan Liya masuk dalam wilayah toritorial Kerajaan Buton hingga zaman kesultanan Buton mulai tahun 1542 sampai 1952 setelah Raja ke V Buton yakni Raja Mulae berkuasa Tahun 1498-1538 dan menertibkan wilayah toritorial kerajaan buton  (sumber : La Ode  Harisi), sebagai berikut :


No.

Nama Raja Liya

Tahun Kekuasaan

Keterangan


1.
2.
3.
4.
5.
6
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.

La Djilabu
Gara Gansa Tenda
La Buru
La Rampe
La Ode Ngka’ali
La Ode Maniumbe
Talo – Talo (Lakueru)
La Ode Banggala (Yaro Ahu/Ld. Yani
La Ode Bunga Tondo
La Ode Balobamba
Aama Wa Bunga
La Ode Ali
La Ode Hasani
La Ode Karuba
La Ode Kundarisi
La Odhe
La Ode Kareke
La Ode Gonda
La Ode Ikirani
La Ode Romu
La Ode Umane
La Ode Daani
La Ode Nggole
La Ode Besi
La Ode Onde
La Ode Kaadim
La Ode Tindoi
La Ode Adi
La Ode Taru
La Ode Bosa
La Ode Bula

1542 - 1588
1588 – 1618
1618 – 1626
1626 – 1652
1652 – 1658
1658  --1674
1674 – 1694
1694 – 1703
1703  -  1712
1712  -  1724
1724  -  1732
1732  -  1750
1750  -  1755
1755  -- 1767
1767  -  1772
1772  -  1780
1780  -  1790
1790  -  1798
1798  -  1812
1812  - 1828
1828  -  1832
1832  - 1836
1836  -  1856
1856  -  1875
1875  -   1891
1891  -  1894
1894  - 1914
1914  -  1916
1916  -  1940
1940  - 1942
1942  -  1952



Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio
Asal Wolio

Asal Wolio


Sangia Gola
Asal Wolio






Asal Wolio

Menjadi Sapati Labunta


Asal Wolio


Asal Wolio

Raja-raja Liya sebelum Raja Mulae berkuasa sudah ada sejak akhir Abad X yang datanya sementara disusun.

Minggu, 18 November 2012

KESINAMBUNGAN PEMIMPIN WAKATOBI MASA DEPAN : "DIHARGAI KARENA KUALITASNYA"

Oleh : IR.LA ODE MUHAMMAD ALIHABIU,AMts.,M.Si *) 



 Pemimpin baru, seringkali dikaitkan dengan ‘model’ baru, ‘gaya’ baru, sehingga banyak yang mulai merasa penasaran, bagaimana nanti pimpinan baru itu akan bersikap dan bertindak. Apa yang disukai dan tidak disukainya. Pemimpin baru, mengingatkan saya pada pertanyaan seorang teman yang diajukan dalam suatu acara; “pemimpin bagaimana yang menurut anda cocok untuk zaman sekarang ini? Pertanyaan sederhana, tapi juga menyimpan kesulitan untuk menjawabnya. Jawaban bisa saja muncul beragam. Ada yang menjawab, pemimpin yang baik untuk abad sekarang adalah pemimpin yang merakyat. Ada juga yang mendambakan pemimpin yang mau melayani, bukan dilayani. Kepemimpinan gaya pejabat yang mau dilayani sudah tidak model lagi alias out of trend. Seorang teman lain menjawab bahwa sekarang yang lebih dibutuhkan adalah pemimpin yang mau mendengar, terbuka terhadap masukan, dan tidak membuat keputusan berdasarkan pertimbangan sendiri. Singkatnya pemimpin dengan gaya kepemimpinan yang partisipatoris. Apa pun jawaban atas berbagai pertanyaan model kepemimpinan diatas, saya rasa dan mungkin anda juga akan sepakat bahwa siapapun orangnya, dari manapun asalnya, apapun latar belakangnya, bagaimanapun gayanya, seorang pemimpin haruslah respectable; bisa dihargai dan disegani-–kalau tidak mau menggunakan kata dihormati. Respectable disini mengandung arti respek atau penghargaan yang datang karena kualitas orang yang menjadi pemimpin itu, dan bukan respek yang diharuskan, apalagi dipaksakan. Kualitas respectable ini seringkali diperoleh seiring usia yang bertambah, melalui pengalaman hidup yang bermakna, walaupun beberapa orang tertentu memiliki semacam ‘bakat’ yang membuat mereka memiliki kualitas respectable yang memang sudah ‘bakatnya’. Tapi bakat adalah potensi yang selalu harus diasah agar tetap tajam dan semakin berkilau. Maka kualitas juga harus selalu dijaga dan dipelihara serta ditingkatkan. Lalu pertanyaan selanjutnya adalah; bagaimana sebetulnya pemimpin yang respectable itu?. Meminjam kata-kata bijak yang menjadi moto dunia pendidikan di Indonesia, saya berpendapat bahwa pemimpin yang respectable adalah pemimpin yang “tut wuri handayani”. Seorang pemimpin harus bisa berada di garis depan, membuka jalan bagi yang dipimpinnya. Ini tentunya mengharuskan seorang pemimpin memiliki pengetahuan lebih. Seorang pemimpin juga harus bisa berada di tengah, membaur dengan kelompok atau masyarakat yang dipimpinnya. Membaur di sini juga berarti mendapat perlakuan yang sama dengan yang dipimpin alias tidak ada yang diistimewakan. Bersedia mendengarkan pendapat dari mereka yang dipimpin untuk kemudian sama-sama membuat keputusan yang bijak, dan memperlakukan semua orang setara. Lalu, seorang pemimpin juga harus bisa berada di belakang, untuk mendorong dan memotivasi mereka yang dipimpinnya, memberi kesempatan orang lain untuk mengaktualisasikan potensi diri dan meraih prestasi. Untuk menjadi pemimpin yang demikian tentu dibutuhkan kelebihan dalam banyak hal, antara lain pemikiran yang cemerlang dan wawasan yang luas serta keberanian untuk menjadi kreatif dan bereksperimen agar bisa berada di depan. Tapi pikiran cemerlang dan wawasan luas saja tentu tidak cukup. Maka seorang pemimpin juga harus memiliki jiwa besar, hati yang lapang serta kepribadian yang bersahaja. Kualitas terakhir ini dibutuhkan agar seorang pemimpin bisa dan mau mendengarkan pendapat orang lain, dan di saat yang sama mau mengakui kelebihan orang lain serta dengan lapang dada memberikan kesempatan bagi orang lain untuk mengalami hal baru, sehingga dapat berkembang dalam pengetahuan dan kreativitas. Pemimpin yang demikian, selain bisa memajukan orang/kelompok yang dipimpin, juga akan memajukan dan meningkatkan kualitas dirinya sebagai seorang pemimpin. Karena dengan mendengarkan pendapat orang lain dan mengenali potensi atau kelebihan yang dimiliki orang lain, di saat yang sama dia juga belajar untuk mengenali kelemahan dirinya dan belajar untuk menerima kritik. Salah satu teori psikologi sosial yang dikenal dengan nama “Johari Window” (Jendela Johari), disebutkan bahwa ada empat area utama dalam hal apa yang bisa diketahui tentang seorang manusia (kepribadian dan potensi serta kelemahannya). Pertama adalah bagian “Saya tahu, orang lain tidak tahu”. Kedua, “Saya tahu, orang lain tahu”. Ketiga, “saya tidak tahu, orang lain tahu”. Keempat dan ini yang terakhir, “Saya tidak tahu, orang lain tidak tahu”. Teori ini mau menunjukkan bahwa sebagai seorang manusia pasti pengetahuan kita–bahkan tentang diri sendiri—tidak lengkap. Ada hal-hal tentang diri kita yang hanya kita yang tahu (pengalaman pribadi, perasaan, pemikiran yang tidak diungkapkan), ada juga hal-hal yang kita tahu dan orang lain juga tahu (perasaan dan pemikiran yang sudah diungkapkan, pengalaman bersama dengan orang lain, kemampuan yang sudah dibuktikan). Tapi ada juga hal-hal yang tidak kita sadari tetapi dilihat oleh orang lain (potensi maupun kelemahan), selain tentunya bagian yang sama-sama tidak kita dan orang lain ketahui. Dua bagian pertama tentunya menjadi sesuatu yang bisa kita evaluasi sendiri: potensi yang ditingkatkan dan kelemahan yang bisa kita perbaiki. Namun bagian yang ketiga hanya bisa menjadi hal yang kita ketahui kalau ada komunikasi dengan orang lain yang memiliki pengetahuan tersebut. Di sinilah kebijaksanaan dan kemauan serta kemampuan untuk mendengarkan akan membawa seorang pemimpin pada kemajuan dirinya. Karena hanya dengan mendengarkan dan terbuka terhadap kritiklah seorang pemimpin bisa mengenal bagian ketiga dari dirinya, untuk kemudian meningkatkan yang baik dan melengkapi yang kurang. Namun tentunya hanya pemimpin yang bersahaja yang mau dan mampu untuk mendengarkan orang lain serta terbuka terhadap kritik untuk selalu memperbaiki diri dan kepemimpinannya. Wacana yang berkembang di kalangan para petinggi Indonesia akhir-akhir ini dan bahkan menjadi perdebatan yang panjang dan seru adalah menyangkut usulan syarat pendidikan Sarjana Strata Satu (S1) bagi calon Bupati dan Wakil Bupati. Salah satu alasan yang mendasari munculnya usulan ini adalah anggapan bahwa seorang sarjana memiliki wawasan luas dan kemampuan untuk berpikir analitis selain juga kemampuan untuk berpikir praktis. Benar atau tidaknya anggapan ini tentunya masih bisa diperdebatkan. Namun kembali kepada kualitas pemimpin yang respectable sebagaimana yang di bahas diatas, maka muncul pertanyaan dalam benak sayadan mungkin dalam benak anda juga yaitu; sejauh mana tingkat pendidikan menjamin adanya kualitas-kualitas tersebut dalam diri seseorang? Secara pribadi, saya tidak percaya bahwa gelar kesarjanaan menjamin seorang manusia akan memiliki wawasan luas dan kemampuan berpikir yang lebih, apalagi kebijaksanaan dan kerendahan hati yang diperlukan untuk menjadi pemimpin yang merakyat, yang menggunakan gaya kepemimpinan partisipatoris, yang ”tut wuri handayani”. Secara pribadi saya lebih meyakini pendidikan seumur hidup, yang diperoleh dari pengalaman hidup bermasyarakat yang menumbuhkan idealisme, penghargaan terhadap orang lain, kepedulian dan empati terhadap sesama. Bagi saya pendidikan seumur hidup inilah yang membuat orang memiliki pengalaman dan kualitas yang dibutuhkan untuk menjadi seorang pemimpin yang respectable, pemimpin yang dihargai dan disegani karena pengetahuan, pengalaman, hati, kepribadian, dan kepemimpinannya. Pemimpin di masa mendatang Kabupaten Wakatobi bukan hanya pemimpin yang berkarateristik seperti diinginkan oleh para pengikutnya. Tapi, terdapat harapan-harapan bahwa Pemimpin di masa depan Wakatobi mampu memenuhi dan memiliki kondisi-kondisi seperti berikut ini:
1. The meaning of direction (memberikan visi, arah, dan tujuan)  
Seorang pemimpin yang efektif membawa kedalaman (passion), perspektif, dan arti dalam proses menentukan maksud dan tujuan dari kepemimpinannya. Setiap pemimpin yang efektif adalah menghayati apa yang dilakukannya. Waktu dan upaya yang dicurahkan untuk bekerja menuntut komitmen dan penghayatan.
2. Trust in and from the Leader (menimbulkan kepercayaan) 
Keterbukaan (candor) merupakan komponen penting dari kepercayaan. Saat kita jujur mengenai keterbatasan pengetahuan yang tidak ada seluruh jawabannya, kita memperoleh pemahaman dan penghargaan dari orang lain. Seorang pemimpin yang menciptakan iklim keterbukaan dalam kepemimpinannya adalah pemimpin yang mampu menghilangkan penghalang berupa kecemasan yang menyebabkan masyarakat yang dipimpinnya menyimpan sesuatu yang buruk atas kepemimpinnya. Bila pemimpin membagi informasi mengenai apa yang menjadi kebijakannya, pemimpin tersebut memberlakukan keterbukaan sebagai salah satu tolok ukur dari “performance” kepemimpinannya.
3. A sense of hope (memberikan harapan dan optimisme) 
Harapan merupakan kombinasi dari penentuan pencapaian tujuan dan kemampuan mengartikan apa yang harus dilakukan. Seorang pemimpin yang penuh harapan menggambarkan dirinya dengan pernyataan-pernyataan seperti ini: saya dapat memikirkan cara untuk keluar dari kemacetan, saya dapat mencapai tujuan saya secara energik, pengalaman saya telah menyiapkan saya di masa depan, selalu ada jalan dalam setiap masalah. Pemimpin yang mengharapkan kesuksesan, selalu mengantisipasi hasil yang positif.

4. Result (memberikan hasil melalui tindakan, risiko, keingintahuan, dan keberanian)
Pemimpin masa depan adalah pemimpin yang berorientasi pada hasil, melihat dirinya sebagai katalis –yang berharap mendapatkan hasil besar, tapi menyadari dapat melakukan sedikit saja jika tanpa usaha dari orang lain. Pemimpin yang seperti ini membawa antusiasme, sumber daya, tolerasi terhadap risiko, disiplin dari seorang “entrepreneur”. Apakah para pemimpin yang akan dipilih pada Pilbub Wakatobi 2011 sudah memiliki kualitas yang harus dimiliki seorang pemimpin?. Hanya rakyat yang tidak terprovokasi dan terintimidasi yang bisa menjawab pertanyaan ini dalam membuktikan kualitas calon pemimpin mereka. Tetapi sebagai calon pemimpin yang akan dipilih, tentunya mereka dipilih karena calon pemimpin tersebut memiliki kualitas lebih yang dapat dilihat oleh orang-orang yang telah memilih mereka, bukan?!.... Bukan dipilih kerena telah melakukan politik uang! ****)

*). Ketua Umum Lembaga Kabali Indonesia.

MASYARAKAT PUBLIK PULAU WANGI-WANGI SECARA INTENSIF PERLU MENGAWASI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DIWILAYAHNYA

OLEH : HUMAS KABALI


Meskipun Bupati sebagai penyelenggara negara di daerah dalam praktek konseptualnya telah diatur oleh Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan berbagai peraturan pemerintah lainnya, Namun sering dijumpai di lapangan dalam praktek penyelenggaraan negara sering kali konsepsi Undang-Undang tersebut dan berbagai peraturan pemerintah sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara masih banyak mengabaikannya. Hal ini dapat terjadi postulat disatu sisi para Bupati khususnya pada daerah-daerah yang baru mekar sering merasa diri sebagai penguasa tunggal yang tak ada lagi tandingnya dimana kekuasaan bagi dirinya dianggapnya mutlak diatas segalanya tanpa dia sadari bahwa negara kita adalah negara hukum (recth staat) yang harus patuh pada perintah undang-undang yang telah dikeluarkan oleh negara. Sedangkan dipihak lain masyarakat Publik di daerah ini masih kebanyakan belum mengetahui hak-haknya secara individu dan komunitas untuk turut serta dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan dan pembangunan. Selain itu juga karena masyarakat publik seringkali merasa tertekan dan ketakutan akibat terlalu dominan mereka menerima intimidasi dari para preman bayaran sehingga mereka secara otomatis kehilangan sebagian haknya sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional. 
Kalau kita mau jujur tidak ada satupun manusia di daerah ini yang akan menyangkal bahwa secara de facto wilayah pemerintahan Wakatobi itu adalah merupakan gugusan pulau-pulau Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binngko yang disela oleh lautan diantara wilayah pemerintahan lainnya di Sulawesi Tenggara dan merupakan bagian Pemerintahan Sulawesi Tenggara dalam bingkai NKRI. Aksesibilitas transfortasi satu-satunya hanya bisa ditempuh sementara ini melalui laut dan pada musim timur dan musim barat memiliki tingkat resiko yang tinggi disebabkan oleh besarnya gelombang laut yang terjadi diwilayah perairan kepulauan ini. Pada kondisi demikian lantas jangan masalah ini diplesetkan menjadi komoditas politik dimana para politsi lokal memberi pemahaman bahwa kabupaten Wakatobi merupakan daerah khusus. Hal ini amat keliru yang akan menjadi preseden buruk bagi pemahaman politik masyarakat awam pada umumnya di daerah ini, padahal semua orang tahu bahwa secara de jure Kabupaten Wakatobi adalah merupakan pemerintahan kabupaten tanpa ada perlakuan khusus sebagaimana kabupaten pada umumnya di Indonesia.
 
Oleh karena itu bertolak dari pemahaman yang keliru ini yang sengaja dihembus dari sebagaian elit politik lokal di daerah ini, maka berbuah pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Wakatobi jadi asal asalan tanpa harus patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengamatan penulis, dalam konteksi kacamata publik, secara relatif banyak produk pembangunan fisik yang telah dibangun di daerah Kabupaten Wakatobi asal jadi saja tanpa harus mengindahkan kreteria pencapaian kualitas tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam standardisasi bidang pekerjaan umum. Hal ini dapat diamati dalam pelaksanaan pekerjaan misalnya peningkatan jalan. Pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan lapis aus Lasbutag (Lapisan Aspal Buton Agregat), dalam standardisasi AASHTO T168-82 Bina Marga, jika campuran dan pelaksanaannya benar sesuai persyaratan maka usia layanan konstruksi ini harus tahan minimal 5 tahun kemudian jika dapat dipelihara rutin dan berkala maka usia layanan konstruksi bisa mencapai nominal 10 tahun. Tetapi yang terjadi disana bila kita amati pekerjaan peningkatan jalan yang sudah dikerjakan, produk ketahanan konstruksi relatif rendah baru usia 6 bulan konstruksi sebagian sudah mengalami kerusakan hebat bahkan pada usia 3 tahun pada umumnya jalan sudah mengalami kegagalan konstruksi. Hal ini dapat terjadi karena peran technician laboratorium (quality control) belum dilibatkan dalam melaksanakan pengendalian kualitas pekerjaan ini.
 
Jika kita menoleh kebelakang beberapa tahun lalu, pembangunan prasarana jalan kampung dengan konstruksi dari pasangan batu ditutup dengan beton Rabat atau diplester, banyak dijumpai baru berumur 5 bulan sudah mengalami pecah-pecah, berlubang bahkan ambruk. Demikian pula konstruksi penembokan pantai desa Waha asal dibangun tanpa mengindahkan ketahanan dan estetika konstruksi. Belum lagi publik menyoal pembangunan prasarana jalan dengan menggunakan lapis aus dari aspal buton rata-rata usia layanannya paling tinggi 2 tahun sudah mengalami kerusakan, padahal kalau spesifikasi pekerjaa ini dikerjakan sesuai aturan yang berlaku maka dapat memberikan ketahana konstruksi di atas 10 tahun.
 
Oleh karena itu demi kepentingan semua pihak, maka sudah saatnya masyarakat publik pulau Wangi-Wangi, Wakatobi harus secara intensif mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya sebab tugas ini merupakan amanah undang-undang agar pemerintah daerah tidak semena-mena dalam melaksanakan pembangunan karena kekuasaaanya. Teori-teori pemerintahan masa kini tentu bukanlah pengembangan konsep Weberian dimana Rakyat sangat tergantung pada pejabat yang memiliki sifat birokratis penuh karena kekuasaannya bisa semena-mena. Tetapi lebih jauh ialah konsep pemerintahan seperti yang dikemukakan oleh Heckscher dan Donellon dengan organisasi pemerintahan masa depan lewat konsep Post Bureaucratic Organization yang mana kekuasaan bukanlah satu satunya alat yang ampuh untuk melaksanakan mekanisme birokrasi namun harus dapat diimbangi dengan kewenangan melalui persuasi dan dialog kepada publik. Pelaksanaan pengawasan publik terhadap pembangunan telah di atur oleh Undang-Undang 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan kepada pemerintahan Wakatobi. Hal ini bukan berarti bahwa dengan adanya pedoman tersebut akan mengebiri fungsi dan peranan DPRD Wakatobi sama sekali tidak, namun sebaliknya rakyat tahu bahwa peranan DPRD Wakatobi saat ini lebih dominan hanya membicarakan kepentingan partai dan individu para anggota dewan saja ketimbang membicarakan kepentingan publik sebagaimana amanah UU 32/2004, sehingga rakyat Wangi-Wangi saat ini sudah sangat tidak lagi percaya terhadap kinerja DPRD Wakatobi.
 
Dalam UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, pada Bab VII tentang Peran Masyarakat, pada bagian pertama Hak dan Kewajiban yang terdapat pada pasal 29 disebutkan bahwa Masyarakat (publik) berhak untuk : a.Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, b.Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kemudian masyarakat berkewajiban : a). Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi, b). Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Gugatan oleh masyarakat (publik) telah diatur dalam pasal 18 Undang-undang tersebut, yakni bisa perorangan, pemberian kuasa dan/atau kelompok orang tidak dengan kuasa perwakilan. Adapun secara pidana berlaku sanksi hukum dengan kurungan 5 (lima) tahun penjara bagi perencana, pelaksana dan pengawas yang dengan sengaja tidak memenuh kewajibannya mengakibatkan kegagalan bangunan. Pada PP 28/2000, pada Bab IV Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ayat (2). Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaiakan aspirasinya kepada forum : Masyarakat Intelektual, Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepentingan di bidang jasa konstruksi atau LSM yang mewakili konsumen jasa konstruksi dan Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
 
Selain itu pada pasal 8 dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yang mana hak-haknya di atur dalam pasal 9 Undang-undang ini antara lain ialah hak untuk mencari memperoleh dan memberikan informasi , hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta hak untuk mendapat perlindungan hukum.
 
Ternyata benar kata orang bahwa masyarakat kita di Pulau Wangi-Wangi, Wakatobi masih buta politik, yang sudah sepantasnya saat ini para elite politik memberikan pendidikan politik kepada mereka dalam upaya penyadaran akan kewajiban dan hak-hak politiknya sebagai warga negara yang baik sehingga pada akhirnya diharapkan masyarakat publik di daerah ini memiliki keberanian untuk mengawasi jalannya pemerintahan di wilayahnya. ***)