KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Jumat, 30 April 2010

FORKOM KABALI IKUT PARTISIPASI DALAM GERAK JALAN SANTAI "IKA UNHALU" DALAM RANGKA HARI JADI SULTRA TAHUN 2010

Oleh : Ali  Habiu.

Dalam rangka memposisikan diri sebagai Lembaga Independen yang bergerak di bidang Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan dan Pengembangan Komunitas Liya di perantauan, maka Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (FORKOM KABALI) pada tanggal 25 April 2010 lalu telah menurunkan 78 personil untuk mengikuti Gerak Jalan Santai  yang diselelnngarakan oleh Ikatan keluarga Alumni Universitas haluoleo  (IKA UNHALU) kerja sama dengan KONI Sulawesi Tenggara dalam rangka memperingati Hari jadi Sulawesi Tenggara ke 46 di Kendari. Peserta mulai kumpul bareng di halaman eks MTQ depan Kantor Wali Kota Kendari mupai pukul 05.45 WIT hingga terkumpul massa sekitar 20.000 orang yang berasal dari berbagai elemen masyarakat, instansional, organisasi, karang taruna dan majelis tak'lim dalam wilayah Kota Kendari yang semula oleh Panitia hanya menargetkan 10.000 0rang, sungguh luar biasa. Tepat jal 06.30 massa dilepas langsung oleh Gubernur Sulawesi Tenggara sekaligus Nur Alam ikut gabung dalam kompoi massa gerak jalan santai tersebut. Riuh pikuk suara sepatu, sendal dan kaki telanjang di atas permukaan jalan aspal mewarnai gerak jalan santai tersebut mengingat begitu banyaknya orang secara teratur dan berdesak-desakan mengikuti jalannya gerak jalan santai tersebut sesuai dengan rutr yang telah ditetapkan oleh panitia penyelenggara. Target rute jalan yang dilalui oleh kompoi peserta gerak jalan santai sepanjang 6 km yang memutar mulai dari lapangan belakang ex MTQ menuju bundaran Mandonga, Rumah Sakit Umum, Saranani, Depan Hotel Attaya, Bay Pass dan masuk ke jalan tembus lokasi ex MTQ sebagai finish akhir gerak jalan itu.








Senin, 26 April 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KOTA JAKARTA RAYA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA

Oleh : Sekretariat Forkom KABALI pusat


KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 11/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KOTA JAKARTA RAYA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA

BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kota JAKARTA RAYA dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di Kota JAKARTA RAYA mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota Jakarta Raya dan berkedudukan di Kecamatan Pejuang Bekasi Barat.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization);
  5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan :
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu :
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota JAKARTA RAYA dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota JAKARTA RAYA berkewajiban untuk:
  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3. Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Kota JAKARTA RAYA, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kota JAKARTA RAYA, Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Kota JAKARTA RAYA;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keten- tuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA

                              K E T U A,                                  SEKRETARIS,

                                   ttd                                               ttd


           Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si     UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya di Jakarta,
2. Wali Kota Jakarta Barat di Jakarta,
3. Wali Kota Jakarta Selatan di Jakarta,
4. Wali Kota Jakarta Utara di Jakarta,
5. Wali Kota Jakarta Timur di Jakarta,
6. Ketua DPRD DKI Jaya di Jakarta,
7. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
8. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
9. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
10.Pertinggal.

-------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 11/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG KOTA JAKARTA RAYA TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung:
1. GUBERNUR DKI JAKARTA RAYA
2. WALI KOTA JAKARTA BARAT
3. WALI KOTA JAKARTA SELATAN
4. WALI KOTA JAKARTA UTARA
5. WALI KOTA JAKARTA BARAT
6. KETUA DPRD DKI JAKARTA RAYA
7. BUPATI WAKATOBI
8. KETUA DPRD KABUPATEN WAKATOBI
9. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat :
1. LA ODE USMANI BOSA
2. H. LAKARIMU

3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : Ir. LA ODE MUHAMMAD ABDUL WAHID
Sekretaris : MUCHSIN
Bendahara : NY. INDRI WAHID

DEVISI HUMAS :
YANTO LA ODE DUMPU

DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
LA ODE BOSI

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
-----------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA

                                     K E T U A,                                SEKRETARIS,
                                         ttd                                             ttd


               Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si       UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KOTA MAKASSAR PROVINSI SULAWESI SELATAN

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 10/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KOTA MAKASSAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN


BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kota MAKASSAR dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di Kota MAKASSAR mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization)
  5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor:18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan : 
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu : 
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Kedua : 
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR berkewajiban untuk:
  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3.  Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Kota MAKASSAR, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kota MAKASSAR, Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Kota MAKASSAR ;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA


                         K E T U A,                                    SEKRETARIS,

                              ttd                                                 ttd


       Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si      UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar,
2. Wali Kota Makassar di Makassar,
3. Ketua DPRD Makassar di Makassar,
4. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
5. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
6. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
7. Pertinggal.

-----------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 10/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG KOTA MAKASSAR TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung:
1. GUBERNUR SULAWESI SELATAN
2. WALI KOTA MAKASSAR
3. KETUA DPRD MAKASSAR
4. BUPATI WAKATOBI
5. KETUA DPRD KABUPATEN WAKATOBI
6. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat :
1. H. LA ODE TAUDU
2. DRS. H. HARUNA
3. H. LA ODE DAMPI

3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : H. LA ODE ASIMIN
Sekretaris : DRS.LA ODE BALI
Bendahara : H. LA ODE HUSNI

DEVISI HUMAS :
1. LA ODE IBRAHIM RUMU
2. ERNA LISAW

DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
1. ISHAKIM RUMU
2. TONO LISAW

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA



                               K E T U A,                               SEKRETARIS,

                                   ttd                                            ttd


           Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si      UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si

Minggu, 25 April 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KABUPATEN MARAUKE PROVINSI PAPUA

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 09/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KABUPATEN MARAUKE
PROVINSI PAPUA


BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  • bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di MARAUKE dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  • bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di MARAUKE mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  • bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  • berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Marauke.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasya rakatan;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization)
  5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan :
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari. 
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu :
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kabupaten MARAUKE dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kabupaten MARAUKE berkewajiban untuk:
  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3. Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di MARAUKE, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kabupaten MARAUKE, Pengembangan Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di MARAUKE ;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 23 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA

                          K E T U A,                                   SEKRETARIS,

                              ttd                                               ttd


     Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si      UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Papua di Jayapura,
2. Bupati Marauke di Marauke,
3. Ketua DPRD marauke di Marauke,
4. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
5. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
6. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
7. Pertinggal.


----------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 09/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG MARAUKE TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung :
1. GUBERNUR PAPUA
2. BUPATI MARAUKE
3. KETUA DPRD MARAUKE
4. BUPATI WAKATOBI
5. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat :
1. Ir. H. LADUANI LADAMA
2. LA ODE MBUA,S.Sos

3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : H. TASLIM
Sekretaris : MUHAMMAD NUR AAN
Bendahara : NY. H. WARATIMA

DEVISI HUMAS :
1. ANI LAPOLO
2. ETI LADAMA

DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
1. IRVAN LA RAJA
2. Ny. MAJINUR

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 23 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA


                             K E T U A,                                    SEKRETARIS,

                                ttd                                                  ttd


       Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si         UMAR ODE HASANI, SP, M.Si