KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Kamis, 16 September 2010

BALUARA (BASTION) DIBELAKANG MESJID AGUNG KERATON LIYA DI BUAT OLEH RAJA LAKUNDARU ATAU TALO-TALO ATAU LAKUERU

Oleh : Ali Habiu *)


Foto Ini Merupakan Kenangan Wa Ode Onta Salah Satu Pejuang Liya Yang Gagah Berani Dalam Melindungi Keraton Liya dari Serangan Perompak. Beliau Sudah Wafat Tanggal 24 Maret 2010 Lalu Dalam Usia 138 Tahun.


Berdasarkan artifak sejarah dan pembuktian arkiologis di lokasi Baluara atau Bastian yang terletak dibelakang mesjid Agung Keraton Liya menunjukkan secara signifikan bahwa yang membuat benteng Baluara tersebut adalah Raja terakhir sebelum masuknya sangia manuru atau sultan ke XIX Buton dengan memerintahkan anaknya yang bernama La Ode Ali untuk menjadi Raja I dari keturunan bangsawan Buton.

Oleh karena itu masih dalam premis bahwa diperkirakan sejak pertengahan Abad ke XI sudah ada sekelompok komunitas manusia yang mendiami Pulau Oroho yang tak lain merupakan gabungan ethnis dari sebagian prajurit Putri Khan dari Kerajaan Kamaru asal Mongolia-Tartar dalam rangka penyebaran kekuasaan dan sebagian dari para bajak laut asal Mangindanau Filiphina, Papua, Bonerate, Tobelo, Lanun, Balangingi sehingga diperkirakan terdapat raja-raja kecil atau penguasa para hulubalang bajak laut disini yang semakin tahun semakin besar kekuasaanya termasuk sistem pertahanannya dan terakhir adalah Raja Lakundara atau Lakueru atau Talo-Talo. Berdasarkan pemantauan secara metafisis diperoleh informasi bahwa sejak pertengahan Abad XI hingga tahun 1513 telah terjadi 20 penguasa atau raja para pemimpin hulubalang dan terakhir Talo-Talo tidak lagi berpihak kepada Bajak Laut bahkan atas kordinasi dengan Raja Buton para bajak laut ditumpas oleh Talo-Talo.

Kisah ini dipekuat oleh penuturan Wa Ode Dhama seorang nenek berusia lebih kurang 115 tahun mengatakan dengan semangatnya bahwa terakhir Talo-Talo menumpas para bajak laut di selat antara Pulau Oroho dengan  Pantai Sempo sebanyak 40 orang dalam satu kapal. Setelah ditaklukkan maka semua kepala para penjagal atau sanggila lalu  diambil di bawah oleh Talo-Talo ke darat sambil masyarakat menyambutnya dengan sebuah irama lagu kemenangan :

                                         "...LAKUERU MINANDIPASI..."
                                         "...NODENDE BAKI NA LONTOI..."

 Fose Wa Ode Dhamu Saat Menceritakan
Kisah Talo-Talo dari Tutur Keturunannya

Memang masalah kesaktian orang-orang dahulu kala para leluhur negeri Liya tak bisa dipandang enteng begitu saja mengingat percaya atau tidak percaya kekuatan ghaib dari mereka kadang kala masih dirasakan oleh masyarakat Liya saat ini. 

 Inilah Topi Asli Milik Talo-Talo Yang Masih
Menyimpang Daya Ghaib

Sebagai bukti nyata walaupun diperoleh secara media supranatural oleh penulis mengalaminya sendiri dimana ketika penulis memasang dikepalanya sebuah Topi Kebesaran Talo-Talo secara tiba-tiba penulis kemasukan sesuatu roh ghaib dari Talo-Talo dan dengan lantang bersuara dan mengatakan bahwa : 

"HAI ANAK-ANAKKU PEWARIS NEGERI LIYA MULAI SEKARANG BANGKITLAH BANGUN DAN KEMBANGKAN KEBUDAYAAN LELUHURMU"... "KINI ZAMAN SUDAH TIBA SAATNYA UNTUK MEMBANGUN NEGERIMU....' BANGKITLAH MELALUI WADAH FORKOM KABALI SEBAB DISITU ADA SAYA MELINDUNGIMU ...MEJAGAMU SEMUA YANG MAU MEMBANGUN NEGERI LIYA UNTUK MENGENANG HASIL-HASIL PERJUANGAN KAMI ITU.  JANGAN KAMU TAKUT..., AKU ADA BERSAMAMU...."
"DAN BALUARA (BASTION) YANG ADA DIBELAKANG MESJID ITU KUBANGUN DARI HASIL KERJA TANGANKU SENDIRI BERSAMA RAKYATKU WAKTU ITU.... UNTUK KUJADIKAN TEMPAT PENGINTAIANKU DARI PARA SANGGILA ATAU MUSUH DAN TEMPAT ACARA-ACARA KHUSUS..., BUKAN TEMPAT  LAIN...! SEKARANG YANG BANYAK MENGHANCURKAN NEGERIKU LIYA ADALAH PARA KAUMU YANG INGIN MENINGGIKAN DERAJAT KAUMNYA SENDIRI TANPA MAU KERJA SAMA DENGAN GOLONGAN KAUM LAINNYA...!?

 Inilah Modhi Mesjid Agung Keraton Liya
La Ebu Usia 97 Tahun Yang Menceritakan 
Riwayat Baluara Dari Tutur Leluhurnya
Yang Terdapat di Belakang Mesjid.

La Ebu seorang Modhi pada  mesjid Agung Keraton Liya usia 137 tahun menceritakan riwayat tutur keturunannya mengatakan bahwa Baluara (bastion) yang terdapat di belakang mesjid agung telah jauh hari ada  sebelum Raja Liya La Ode Taru berkuasa. Tingginya pasangan batu karang/gunung pada Baluara tersebut sama dengan tingginya pasangan batu karang/gunung pada seluruh benteng pada lapis pertama yang diperkirakan setinggi 3 meter. Namun akibat dari zaman roumusa Jepang, pasangan batu karang/gunung Benteng tersebut di ambil oleh masyarakat atas perintah Romusa untuk dijadikan bahan pondasi jalan baik yang terdapat dalam lingkungan keraton maupun di luar lingkungan keraton.  Masa penjajahan Jepang di Indonesia adalah masa paling pahit bagi penderitaan seluruh masyarakat Liya akibat dari keharusan kerja paksa sampai-sampai artifak benteng keraton milik leluhurnya di rusak akibat dari materialnya dipakai untuk bahan jalan. Kisah inilah sebagian masyarakat Liya yang masih menyaksikan keadaan saat itu dan turunannya tak bisa terima perasaan marah itu akuibat dari siksaan yang diterima oleh tentara jepang.

Oleh karena itu pada kesempatan ini dihimbau kepada seluruh pengurus besar  Lembaga Forkom KabaLi Indonesia baik di tingkat pusat maupun cabang-cabang agar senantiasa dapat bahu membahu dan saling kerjasama yang baik untuk memajukan kebudayaan Liya sebagai salah satu trend yang dapat dijadikan potensi obyek parawisata budaya dan dengan demikian potensi ekonomi dari pendapatan pada sektor ini dapat memajukan kesejahteraan kehidupan masyarakat kita dikemudian hari setara dengan daerah-daerah lain yang telah berkembang di Indonesia.****

*)Ketua Umum Lembaga KabaLI.

Senin, 13 September 2010

PEMUGARAN BENTENG KERATON LIYA DAN BANTUAN DANA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARAWISATA UNTUK PENGEMBANGAN SENI BUDAYA LIYA

Oleh : Ali Habiu *)


Masyarakat Liya Besar yang meliputi Liya Togo, Liya Mawi, Liya Bahari, Liya Lagundi dan Kolo perlu membenah diri, sebab mulai tahun 2011 pemugaran Benteng Keraton Liya sudah mulai akan dipugar secara bertahap dan sekaligus dijadikan sebagai aset situs nasional yang dilindungi oleh negara.  Hal ini disampaikan langsung kepada Ketua Umum Lembaga KabaLI pusat Sulawesi Tenggara oleh Kepala Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP-3) Makassar melalui surat Nomor : UM.001/341/BPPP.MKS/KKP/2010 tertanggal 13 April 2010. Dalam surat tersebut termasuk didalammnya adalah pengangkatan juru pelihara situs, pemberian papan perlindungan beserta atribut situs. Alhamdulilah kerja keras para pengurus pusat Lembaga KabaLi ternata tidak sia-sia dalam mengembangkan serta melestaikan kebudayaan, adat istiadat dan tradisi Liya dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Selain itu perlu juga enjadi perhatian bahwa sesuai dengan surat Menteri Kebudayaan dan Parawisata Nomor : 326/Srt/Sek.NBSF/VII/2010 tertanggal 30 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film telah menyanggupi untuk diturunkannya dana bantuan rutin sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa dana dekonsentrasi Kementerian Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia untuk membantu kegiatan Sanggar Seni Budaya KabaLi dan dana tersebut akan diterbitkan melalui DIPA Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara mulai tahun 2012. Walaupun dana ini baru bisa meluncur tahun 2012 nanum suatu kesyukuran kita kepada Allah SWT karena akhirnya juga isolasi komunikasi antara Kementerian Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia dengan Warga Liya melalui Lembaga KabaLI bisa dibuka secara transfaran untuk selanjutnya dikelolah dan dikoordinasikan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Akses Komunikasi tersebut selama ini sengaja ditutup-tutupi oleh politisasi birokrasi dalam lingkup pemerintahan Hugua di Wakatobi dengan maksud agar supaya Kebudayaan Liya tidak akan pernah bisa maju dan berkembang.
Masih banyak perjuangan lain yang akan dilakoni oleh pengurus pusat Lembaga KabaLi, termasuk dalam waktu dekat ini akan melapor ke Presiden Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengingat bahwa pemerintahan Hugua sampai dengan saat ini tidak pernah mau peduli dengan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Liya sebagaimana amanah Pasal 22 Ayat (m) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. 
Arogansi kekuasaan organ-organ pemerintahan Hugua di Wakatobi sangat mencolok.  Hal ini bisa diukur dari tidak pernah ada komunikasi intensif yang bisa terjalin secara baik antara Pengurus  Pusat Lembaga Forkom KabaLI dengan SKPD yang bersangkutan baik secara verbal maupun non verbal. Sudah banyak surat-surat yang telah kami layangkan baik langsung ditujukan kepada Bupati Wakatobi maupun Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Wakatobi, namun karena arogansi kekuasaan  SKPD ini amat kuat  dan didukung oleh birokratisasi pemerintahannya maka hingga saat ini tak ada satu helaipun surat balasan Lembaga ini yang kami terima. Sungguh sangat memalukan ada sebuah pemerintahan  yang dijalankan oleh organ-organ SKPD namun tidak berjalan sistem administrasi negara dengan baik apalagi ada kesan memperlakukan masyarakat dengan semena-mena melalui Lembaga Budaya ini. Kondisi ini salah satunya yang akan kami evaluasi dan laporkan kepada Presiden Republik Indonesia termasuk juga Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia  dengan harapan supaya pemerintah pusat dapat mengetahui sepak terjang sistem birokratisasi pemerintahan yang diciptakan oleh organ-organ SKPD dalam masa pemerintahan Hugua. Kejadian ini mungkin saja Hugua tidak pernah mengetahuinya karena tidak adanya orang yang berani lapor ataupun kurangnya wakil Bupati mangadakan sidak pada organ-organ SKPD khususnya Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Wakatobi sehingga dimata Hugua semua jenjang organisasinya dianggapnya klear.
Negara Indonesia adalah negara hukum (recht staat) bukan negara kekuasaan (maght staat) oleh karena itu tidak ada satupun pejabat yang kebal hukum lantas bertindak sewenang-wenang di wilayah hukum republik indonesia. Lembaga KabaLI akan mengawal perlindungan hukum budaya kepada seluruh masyarakat Liya dimanapun, khususnya yang berdomisili di Liya Besar Kepulauan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara. ***

*) Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Pembangunan