KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Kamis, 22 April 2010

PENGANGKATAN JURU PELIHARA SITUS DAN PEMBERIAN PAPAN SITUS PADA BENTENG KERATON LIYA

Oleh : Forkom KabaLi

Berdasarkan surat yang dikirimkan kepada Ketua Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Kendari Sulawesi Tenggara dari Kepala Balai Pelestarian dan Peninggalan Purbakala (BP-3) Makassar yang ditandatangani langsung oleh Bapak Kepala BP-3 Makassar Andi Muhammad Said, SH.,M.Hum dengan Surat Nomor : UM.001/341/BPPP.MKS/KKP/2010 tanggal 13 April 2010 yang baru kami terima pada tanggal 22 April 2010, sesuai dengan tindaklanjut surat Forkom KABALI Nomor : 03/B/FK/III/2010, dengan ini disampakan kepada seluruh masyarakat Liya sebagai berikut :
  1. Pengangkatan Juru Pelihara Situs untuk sementara dihentikan sambil menunggu kebijakan pemerintah lebih lanjut,
  2. Pemberian Papan Perlindungan serta Atribut Situs oleh pihak BP-3 Makassar, didasarkan pada skala prioritas penanganannya, namun demikian untuk Situs Benteng Keraton Liya telah dimasukkan dalam program kegiatan tahun 2011,
  3. Agar Situs Benteng Keraton Liya tetap terjaga kelestariannya, maka peran serta masyarakat Desa Liya, khususnya Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KABALI) sangat kami harapkan.
Demikian penyampaian kami, atas kerja samanya diucapkan terima kasih.

   Kepala BP-3 Makassar,
               ttd

Muhammad Said, SH.,M.Hum

Tembusan :
  • Dirjen Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Parawisata RI di Jakarta,
  • Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
  • Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
  • Disbudpar Provinsi Sulawesi tenggara di Kendari,
  • Disbudpar Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
  • Badan Pendiri Pusat Forkom KABALI Sultra di Kendari

BALON WAKIL BUPATI WAKATOBI PRIODE 2011-2016 YANG AKAN DIUSUNG OLEH BADAN PENDIRI PUSAT FORKOM KABALI SULAWESI TENGGARA

Oleh : Forkom KabaLi
February 18, 2010 by keratonkabali

Beberapa nama yang akan coba diusung sebagai bakal calon Wakil Bupati Wakatobi priode 2011-2016 yang berasal dari Lembaga Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom-KABALI) Sulawesi Tenggara yang terkoordinasi mulai dari daerah : Marauke, Maluku, Ambon, Manado, Kendari, Buton, Wakatobi, Makassar, Samarinda dan Jakarta dan telah mendapat dukungan dari Badan Pendiri Pusat Forum Komunikasi Pusat KABALI Kendari Sulawesi Tenggara sebagai wacana dalam rangka  ikut berpartisipasi secara aktif dalam turut berfikir positif dan memberikan konstribusi bagi kepentingan daerah lKabupaten WAKATOBI ima tahun kedepan yang telah melalui seleksi ketat berdasarkan kreteria yang telah ditentukan dan mendapat restu dari Badan Pendiri Pusat Forkom-KABALI Sulawesi Tenggara, adalah sebagai berikut :
  1. Drs. La Ode Ali Murni,M.Si bin Haji La Ode Misa (Lihat Bio Data). Pengalaman Organisasi : mantan Pengurus KNPI Kabupaten Muna dan mantan Kader Golkar, Pegawai Negeri Sipil terakhir menduduki jabatan sebagai Sekretaris Badan Riset  Daerah Sulawesi Tenggara.  Sebagai : Pigur Birokrasi;
  2. La Ode Mbua,S.Sos (Lihat Bio Data).  Pengalaman Organisasi : mantan Kader HMI Makassar, Kader PAN, Wiraswasta.  Sebagai : Pigur Politisi;
  3. Ir.H. La Ode Abdul Madiki, M.Si (Lihat Bio Data). Pengalaman Organisasi : mantan Kader HMI Ambon, Mantan Pengurus Kerukunan Keluarga Besar Liya Ambon, Peneliti., PNS terakhir menduduki fungsional sebagai dosen tetap Fakultas Pertanian Universitas Halu Oleo.  Sebagai : Pigur Akademisi
  4. Drs.H.La Ode Boa Sardiman,BC.Ku.,M.Si bin La Ode Biru (Lihat Bio Data).  Pengalaman Organisasi : Wakil Ketua II DPD Partai Golkar Kota Kendari, Pensiunan PNS terakhir pernah menduduki jabatan sebagai Kepala Biro Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengara.  Sebagai : Pigur Politisi dan Birokrasi;
  5. Ir.La Ode Muhammad Ali Habiu,AMts.,M.Si (Lihat Bio Data).  Pengalaman Organisasi : Mantan Kader HMI Makassar, mantan Kader Pemuda Mesjid Makassar, mantan Kader Gorkar sebagai Ketua Fungsional Bidang Wirausaha  Sulawesi Tenggara, mantan Sekretaris Umum DPD Pelopor Penerus Kemerdekaan Bangsa Indonesia Sulawesi Tenggara, mantan Sekretaris Jenderar Pengurus Besar KKIB pusat Makassar, mantan Anggota DPP Karyawan Inti Antara Rakyat Indonesia dibidang Sosial Budaya, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sulawesi Tenggara, Wakil Ketua Dewan Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sulawesi Tenggara, Ketua Bidang Profesi, Penelitian dan Pengembangan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Sulawesi Tenggara, Peneliti, PNS terakhir menduduki jabatan sebagai Kepala UPTD Wilayah III Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai :  Pigur Politisi dan Birokrasi. 
  6. Drs. Achmad Lamani, M.Pd (Lihat Bio Data). Pengalaman Organisasi : Mantan Kader HMI Makassar : Anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ujung Pandang, Tahun 1980,    Pengurus Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum/PMP Fakultas Keguruan dan Ilmu Sosial (FKIS) IKIP Ujung Pandang,  Pengurus Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FKIS – IKIP Ujung Pandang,  Ketua Departemen Kader Himpunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Buton (HIPMIB) Pusat Ujung Pandang, Sekretaris Badan Kontak Organisasi Pemuda Pelajar Mahasiswa Indonesia Sulawesi Tenggara (BAKOPPMIST) Ujung Pandang, Ketua Divisi Pendidikan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) ORWIL Sultra, Ketua Himpunan Sarjana Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosial Indonesia (HISPISI) Provinsi Sulawesi Tenggara. PNS mantan Wakil Kepala Dinas Dibud Provinsi Sulawesi Tenggara. Sebagai : Pigur Birokrasi.

Ke- Enam pigur bakal calon Wakil Bupati WAKATOBI 2011-1016 yang akan di usung dari Badan Pendiri Pusat Forkom-KABALI Sulawesi Tenggara tersebut di atas adalah kader-kader terbaik asal negeri Liya berdomisili di Kota Kendari dan Marauke yang kini tinggal menunggu pinangan salah satu Calon Bupati Wakatobi yang akan maju dalam Pilbub 2011 mendatang dengan keyakinan bahwa bila 02 dari asal orang Liya yang dijadikan pasangan dari para kandidat calon Bupati maka Insya Allah kemenangan ada sama pihak kita semua. 
Oleh karena itu mohon doa restu semua pihak Keluarga Besar Liya dimanapun berada  semoga kelima calon tersebut diantara salah satunya ada calon Bupati yang bisa meliriknya  demi kebaikan kita bersama demi kebangkitan masyarakat Liya dimasa-masa akan datang.
Namun demikian wacana usungan ini adalah bukan semata merupakan tujuan utama Forkom KABALI sebab Visi Forkom KABALI adalah Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan Liya.  Hanya saja berhubung karena momen 2011 ini adalah bertepatan dengan berdirinya Forkom KABALI maka tak ada salahnya kita juga coba memperjuangkan anak-anak negeri Liya yang terbaik siapa tahu mendapat berkah dari Allah SWT dan para leluhur kita sehingga bisa salah satunya terpilih menjadi 02 pada pemilihan Bupati WAKATOBI 2011 mendatang. Adapun pertimbangannya adalah bahwa jika nasib memang ada berpihak sama kita semua dan salah satu dari 5 orang tersebut dapat menduduki jabatan Wakil Bupati WAKATOBI 2011-2016 mendatang, maka secara otomatis yang diuntungkan adalah masyarakat Liya sendiri karena dengan demikian kita bisa kerja sama dengan dia dalam menggarap pelestarian dan pengembangan kebudayaan Liya.

Masih banyak kader-kader asal Liya yang baik serta calon-calon asal Liya yang baik namun semuanya tidak masuk dalam kreteria yang ditetapkan oleh Badan pendiri Pusat Forkom KABALI sehingga mereka terdiskualifikasi dalam usungan Forkom KABALI pada kesempatan pertama kali ini. Oleh karena itu melalui kesempatan ini kami mohon maaf atas keadaan ini. Namun demikian bila ada calon-calon secara independen memberanikan diri secara pribadi untuk tampil mencalonkan diri baik sebagai Calon Bupati maupun sebagai calon Wakil Bupati yang berasal dari KABALI ataupun di luar KABALI baik dalam wilayah Sulawesi Tenggara maupun di luar daerah Sulawesi Tenggara, sepanjang : memiliki integritas moral, dedikasi dan leadership yang baik; loyal dan setia terhadap Masyarakat Liya; tidak ekonomikus, individualistik dan egoistis; memiliki karakter tidak ambigius; punya wawasan dan pengetahuan pemerintahan, birokrasi, pembangunan yang luas serta memiliki pengalaman organisatoris yang cukup handal,  maka kami dari Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi KABALI Sulawesi Tenggara akan turut mendukung sepenuhnya dan menggerakkan massa untuk memenangkan calon-calon tersebut.

Marilah kita semua Keluarga Besar Liya dimanapun berada untuk saling : Topoangkato Toponamisiako, Toposaileamaako dan Toposaasaako ako tobangune atogonto Liya.  Maimoo sabaankomiuatu toposaasa akao totadeako tetogo….barakatina Labaluluwu, peropa, Dete ke Katapi, barakatina Talo-talo, Lakueru, Lakundaru kene Moori di Kareke. Barakati Lailahaillaullah Muhammadarasulullah.

Rabu, 21 April 2010

PERKAWINAN DALAM PERPADUAN DUA BUDAYA BUTON (LIYA) DAN MUNA (LAWA)

Oleh : Ali Habiu
 
Pada hari sabtu tanggal 17 April 2010 tepat jam 9.00 diadakan upacara adat perutusan mempelai Laki-laki asal Desa Lawa Kabupaten Muna yang bernama La Ode Musyafir Anslah,S.Stp anak dari Drs. La Ode Tarafu dan bekerja saat ini sebagai Lurah Laende Kecamatan Katobu Kabupaten Muna dengan mengutus seorang tokoh adat untuk membawa 3 rangkaian kamondo menghadap tokoh adat asal Liya yang mewakili mempelai wanita Devina Bahrum,SE yang merupakan anak pertama dari Drs. La Ode  Bahrum Sulaiman yang tak lain adalah penasehat Forkom KabaLi Sulawesi Tenggara. Adapun ke tiga rangkaian adat tersebut yakni : katindalaoda, popolo dan lengkalawa yang merupakan adat buton dari kalangan bangsawan. Pada acara tersebut sempat penulis menjapret beberapa buah foto yang kebetulan duduk bersampingan dengan pembawa adat dalam satu ruangan khusus.







Acara pernikahan cukup meriah karena dari pihak mempelai laki-laki turut dihadiri oleh keluarga besar asal Lawa, Tongkuno, Parigi yakni Rektor Universitas Halu Oleo Prof.H. Dr. Arianse, M.Si, Mantan ketua Bappeda Provinsi Sulawesi Tenggara Prof.H. Dr. La Ode Abdul Rauf,M.Sc, Direktur Program Pasca Sarjana Universitas Halu Oleo Prof. Dr. Rianda, M.Si, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara Drs.H. Kimsan Taohae, MSi, dan lain-lain.








Pada keesokan harinya tepat hari Minggu malam tanggal 18 April 2010 diadakan acara pesta perkawinan bertempat di gedung Arwani Kendari yang cukup meriah karena dihadiri oleh seribu orang lebih undangan dan para tokoh adat, agama, sesepuh, para anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten, Rektor Unhalu, Kariawan dan Kariawati Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Sultra, para keluarga besar asal Lawa, Katobu dan Tongkuno serta para keluarga besar asal Wakatobi.

Selasa, 20 April 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KABUPATEN WAKATOBI

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 02/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/III/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KABUPATEN WAKATOBI

BADAN PENGURUS PUSAT

Menimbang :
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang Forkom KABALI Kabupaten WAKATOBI dan berkedudukan di Desa Liya Kabupaten Wakatobi.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO);
  5. Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Forkom KABALI.
Memperhatikan : 
  • Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART Forkom KABALI; 
  • Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Kesatu : 
Membentuk Pengurus Cabang Forkom KABALI Kabupaten WAKATOBI dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang Forkom
KABALI Kabupaten WAKATOBI berkewajiban untuk:

  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART Forkom KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3. Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan program Pusat Informasi Kebudayaan Liya dengan segala sarana dan fasilitasnya dengan mengajukan Proposal Anggaran ke Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI     : KENDARI
PADA TANGGAL    : 27 Maret 2010
-----------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA


                       K E T U A,                                SEKRETARIS,

                            ttd                                           ttd


       Ir. L.M.ALI HABIU, AMts, M.Si          UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari;
2. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi;
3. Disbudpar Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi;
4. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
5. Pertinggal.

-------------------------------------------


Lampiran SK Nomor: 02/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/III/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG WAKATOBI TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung

1. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
2. BUPATI WAKATOBI

2. Dewan Penasehat

1. LA ODE MADA
2. LA ODE ABDUL KASIR
3. H. LA ODE MUHAMADI
4. LA ODE BIRU
5. LA ODE SAHIRA

3. PENGURUS HARIAN

Ketua : HASAN NDOU, A.Md

Wakil Ketua : LA ODE ARBAN

Sekretaris : USMAN, S.Pd

Wakil Sekretaris : SUMARNI, S.Pd

Bendahara : MAHMUD, A.Md


I. Devisi HUMAS

1. PARDIN Ketua merangkap Anggota
2. LA ODE MUSA Anggota
3. LA ODE LIA Anggota
4. MUSU ALI ODE Anggota
5. LA ODE KAIMUDDIN Anggota

II. Devisi Pelestarian Seni-Budaya, Adat dan Tradisi

1. IBRAHIM Ketua merangkap Anggota
2. USMAN LONTO Anggota
3. LA ODE MIRJAN Anggota
4. LA ARABADI Anggota
5. LA UNGA Anggota

DITETAPKAN       : DI KENDARI
PADA TANGGAL   : 27 Maret 2010
-------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA



                         K E T U A,                         SEKRETARIS,

                               ttd                                     ttd


        Ir. L.M.ALI HABIU, AMts, M.Si    UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KABALI TAHUN 2010

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 03/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/III/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KABALI
TAHUN 2010

BADAN PENGURUS PUSAT

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun dan menghidupkan kembali pranata adat serta tradisi masyarakat Liya Wakatobi sebagai sebuah identitas lokal dan jatidiri daerah, maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini adat dan tradisi Liya sebagai peninggalan leluhur masyarakat Liya masa lalu merupakan kebanggaan masyarakat perlu dihidupkan dan dilestarikan dalam rangka pembangunan moral bangsa serta mendukung pembangunan kebudayaan dan pariwisata daerah, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Adat Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Lembaga Adat Forkom KABALI dan berkedudukan di Desa Liya Kabupaten Wakatobi.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO);
  5. Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forkom KABALI.
Memperhatikan : 
  1. Kebutuhan Organisasi untuk membentuk Pengurus Lembaga Adat di Wilayah Liya Kabupaten Wakatobi sebagai suatu kebutuhan dan kepentingan Organisasi yang tertuang dalam AD/ART Forkom KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari.

MEMUTUSKAN
Menetapkan :

Kesatu : 
Membentuk Lembaga Adat Forkom KABALI dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.

Kedua : 
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Lembaga Adat Forkom KABALI berkewajiban untuk:
  1. Melestarikan dan menghidupkan kembali Pranata Adat dan Tradisi yang masih ada maupun yang hampir punah sebagai peninggalan leluhur masyarakat Liya;
  2. Berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART Forkom KABALI dalam melaksanakan aktivitasnya;
  3. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI KENDARI
PADA TANGGAL 27 Maret 2010
-----------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA


              K E T U A,                                    SEKRETARIS,

                   ttd                                                ttd


Ir. L.M. ALI HABIU, AMts, M.Si           UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi;
2. Disbudpar Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi;
3. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
4. Pertinggal.


-------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 03/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/III/2010

SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KABALI
TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung

1. BUPATI WAKATOBI
2. KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA WAKATOBI
3. CAMAT WANGI-WANGI SELATAN

2. Dewan Penasehat

1. LA ODE MADA
2. LA ODE ABDUL KASIR
3. H. LA ODE MUHAMADI
4. LA ODE BIRU
5. LA ODE SAHIRA

3. PENGURUS LEMBAGA ADAT

Ketua : LD. HASAN NDOU, A.Md

Sekretaris : JUNAIDI, S.Pd

Bendahara : LA ODE TASMAN ABU, S.Pd

BIDANG-BIDANG :
I.  BIDANG AGAMA

1. LA UNGA
2. JAHARUDDIN

II. BIDANG ADAT

1. LA ODE LIA
2. LA ODE DAHLAN

III. BIDANG BUDAYA

1. LA ODE SYAHRIL
2. LA ADI

DITETAPKAN DI   : KENDARI
PADA TANGGAL  :  27 Maret 2010
--------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA



                  K E T U A,                              SEKRETARIS,

                      ttd                                            ttd


Ir. L. M. ALI HABIU, AMts, M.Si        UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KABUPATEN HALMAHERA UTARA PROVINSI MALUKU UTARA (Taliabo)

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 08/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KABUPATEN HALMAHERA UTARA
PROVINSI MALUKU UTARA

BADAN PENGURUS PUSAT

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang Forkom KABALI Halmahera Utara dan berkedudukan di Desa Gurah (Buaile) Kabupaten Halmahera Utara.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO);
  5. Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor : 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forkom KABALI.
Memperhatikan : 
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART Forkom KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : 
Membentuk Pengurus Cabang Forkom KABALI Kabupaten HALMAHERA UTARA dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam kepu-tusan ini.

Kedua : 
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang Forkom KABALI Kabupaten HALMAHERA UTARA berkewajiban untuk:
  • Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART Forkom KABALI;
  • Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  • Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Halmahera Utara, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pengembangan Seni Budaya Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Halmahera Utara;
  • Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 19 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA


                 K E T U A,                                SEKRETARIS,

                     ttd                                             ttd

Ir. L M.ALI HABIU, AMts, M.Si          UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Maluku Utara di Ternate;
2. Bupati Halmahera Utara di Tobelo;
3. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi;
4. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
5. Pertinggal.


-----------------------------------------
Lampiran SK Nomor: 08/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG HALMAHERA UTARA TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung

1. GUBERNUR MALUKU UTARA
2. BUPATI HALMAHERA UTARA
3. KETUA DPRD HALMAHERA UTARA
4. BUPATI WAKATOBI
5. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat

1. H. LA ODE MBEY
2. LA PAO
3. LA ODE DAHI

3. PENGURUS HARIAN

Ketua : LA ODE MADJID ODE DAHI

Sekretaris : DARNO, SE

Bendahara : SITTI ODE HISALI

Devisi HUMAS

1. LA ODE IDRIS
2. LA ODE BONDE SULAIMAN

Devisi Pelestarian Seni-Budaya, Adat dan Tradisi

1. WA ODE MAULIDA
2. WA ODE AMULIA

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 19 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA


                  K E T U A,                                SEKRETARIS,

                      ttd                                            ttd

Ir. L.M. ALI HABIU, AMts, M.Si         UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

PEMBENTUKAN WADAH ORGANISASI KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR LIYA (K0MPI KABALI) KENDARI

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 07/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG :
PEMBENTUKAN WADAH ORGANISASI KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI
KELUARGA BESAR LIYA (K0MPI KABALI) KENDARI


BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  • bahwa dalam rangka mendukung Program Kerja Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelurga Besar Liya (Forkom KABALI) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forkom KABALI khususnya dibidang pelestarian Kebudayaan maka diperlukan partisipasi aktif dari kalangan kepemudaan, pelajar dan mahasiswa dalam lingkup Keluarga Besar Liya yang berada di Kendari;
  • bahwa untuk menampung partisipasi aktif dari kalangan kepemudaan, pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir a di atas maka perlu dibentuk suatu wadah organisasi untuk menyalurkan aspirasi mereka yang mana dalam kegiatannya senantiasa dibawah kontrol secara langsung oleh Forkom KABALI; 
  • bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk menempati posisi dalam wadah organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa yang akan dibentuk dalam surat keputusan ini.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Caga Budaya;
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  6. Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor : 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2008, dengan Notaris Rayan Riadi, SH.,M.Kn Kendari;
  7. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forkom KABALI.
Memperhatikan : 
  1. Hasil Konsultasi Badan Pengurus Forkom KABALI Sultra dengan Bupati Wakatobi pada hari Minggu Tanggal 14 Februari 2010 di Kendari;
  2. Pertemuan sillaturrahim Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra pada hari Minggu Tanggal 4 April 2010, telah disepakati agar segera membentuk wadah organisasi untuk menampung aspirasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa Liya khususnya yang berdomisili di Kendari.
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :
PERTAMA : 
Membentuk wadah organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa asal Liya di Kendari dengan nama organisasi Komunitas Pemuda Pemudi Keluarga Besar Liya (KOMPI KABALI) sebagaimana susunan pengurus terlampir dalam surat keputusan ini; 

KEDUA : 
Dalam Pelaksanaan Tugas Organisasi, Pengurus KOMPI KABALI memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Melakukan tugas-tugas dalam bidang pelestarian adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kebudayaan Liya sekaligus mengembangkannya;
  2. Melindungi, mengamankan dan menjalankan program kerja Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; 
  3. Melaksanakan kegiatan rutin dan berkala berupa bakti sosial kebudayaan dan kesehatan sosial kepada Warga Liya di kampung halaman dengan ikut melibatkan unsur-unsur para tokoh sejarawan, budayawan, dokter dan para medis;
  4. Mengadakan pagelaran seni budaya secara berkala dengan melibatkan para seniman asal Liya;
  5. Melakukan koordinasi dan evaluasi internal secara terus menerus atas eksistensi para anggota KOMPI KABALI sehingga setiap saat dapat diketahui permasalahan- permasalahan yang dialami oleh anggota;
  6. Melakukan konsultasi, koordinasi atas segala rencana sikap, tindak dan aktivitasnya dengan senantiasa menghormati segala saran dan masukan atas hasil-hasil keputusan rapat dari Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI; 
  7. Melaporkan segala hasil sikap, tindak dan kegiatannya kepada Badan Pengurtus Pusat Forkom KABALI secara priodik minimal 3 (tiga) bulan sekali.
KETIGA : 
Biaya dalam pelaksanaan Operasionalisasi KOMPI KABALI bersumber dari yuran tetap anggota, dan sumber-sumber penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.

KEEMPAT :
Masa Kerja Kepengurusan KOMPI KABALI KENDARI berlangsung selama 2 (dua) tahun lamanya dan setelah itu akan diperpanjang kembali dengan mempertahankan dan/atau merubah susunan pengurus sesuai dengan keadaan waktu itu;
KELIMA : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI : KENDARI
PADA TANGGAL : 05 APRIL 2010


BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA


               K E T U A,                                    SEKRETARIS,
                    ttd                                                 ttd


Ir. L. M. ALI HABIU,AMts.,M.Si           UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
2. Wali Kota Kendari di Kendari,
3. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi
4. Badan Pendiri Forkom KABALI Pusat (sebagai laporan) di Kendari,
5. Ketua Cabang Forkom KABALI Wakatobi di Liya,
6. Masing-masing yang bersangkutan,
7. Pertinggal.


-----------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 07/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI
KELUARGA BESAR LIYA (KOMPI KABALI) KENDARI
TAHUN 2010-2012

1. Pelindung

1. GUBERNUR SULTRA
2. WALI KOTA KENDARI
3. BUPATI WAKATOBI
4. KETUA DPRD WAKATOBI

2. Penasehat

1. Dewan Penasehat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra,
2. Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra

3. Pengurus Harian :

Ketua : La Apa
Sekretaris : Samsul
Bendahara : Eliati

4. Bidang-Bidang :

4.1. Bidang Hubungan Masyarakat
1. La Ode Muhammad Raoda
2. Muliadi
3. Wa Ode Any Ati
4. Wa Ode Elvi

4.2. Bidang Pendidikan
1. Rahman Hidayah
2. La Ode Sardimin
3. Samriadin
4. Wa Ode Woni

4.3. Bidang Pelestarian Adat, Tradisi dan Seni Budaya
1. Yusniarto Bado
2. La Ode Muhammad Yusuf
3. Abdul Ganiru
4. La Ode Haerul
5. La Ode Asrul


BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA


                 K E T U A,                                    SEKRETARIS,
                      ttd                                                ttd


Ir. L.M. ALI HABIU,AMts.,M.Si              UMAR ODE HASANI,SP.,M.SI

Permohonan Mendapatkan Bantuan APBD Untuk Pembangunan Pusat Informasi Kebudayaan Liya Dan Prototipe Rumah Istana Mantan Raja Liya Untuk Sarana Obyek Parawisata Budaya.

Kendari, 8 Maret 2010

Nomor     : 14/BP/FORKOM KABALI/Sultra/IV/2010
Lampiran : --
Perihal    : Permohonan Mendapatkan Bantuan APBD Untuk
                Pembangunan Pusat Informasi Kebudayaan Liya
                Dan Prototipe Rumah Istana Mantan Raja Liya
                Untuk Sarana Obyek Parawisata Budaya.

Kepada Yth,
1. Bapak BUPATI Kabupaten Wakatobi
2. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi
Masing-Masing
DI.
W A N C I.
Dengan ini disampaikan kepada Bapak Bupati Kabupaten Wakatobi dan Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi bahwa dalam rangka upaya meningkatkan promosi parawisata di sector wisata budaya tahun tahun mendatang maka saat ini diperlukan pembenahan dan pembangunan inpra struktur obyek parawisata yang selama ini belum tersentuh oleh kebijakan pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi. Potensi sarana obyek parawisata budaya di daerah Kabupaten Wakatobi berdasarkan artifak peninggalan budaya para leluhur masa lalu memiliki daya tarik tersendiri dan bias dijual kepada para wisatawan bila mampu kita benahi sarana dan prasaranannya dengan baik sesuai kondisi keasliannya. Berkenaan dengan maksud tersebut dalam rangka ikut partisipasi dalam mensukseskan program parawisata Kabaupaten Wakatobi yang saat ini lebih dikenal dengan wisata bahari dan penyelaman bawa laut “Surga Nyata Bawah Laut di Jantung Segi Tiga Karang Dunia”, maka kami dari Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (FORKOM KABALI) Sulawesi Tenggara mengajukan beberapa permintaan realistis yang diharapkan dapat di anggarakan dalam mata anggaran APBD Kabupaten Wakatobi tahun anggaran 2011 sebagai berikut :
  1. Biaya pembangunan sarana Pusat Informasi Kebudayaan Liya berupa pembangunan 1 (satu) unit bangunan Maligi ukuran 10x20 m2 lengkap dengan etalase untuk pemajangan benda-benda dan artifak bersejarah termasuk tempat pemajangan hasil-hasil kerajinan rakyat berupa sarung hasil tenung, timbikar, hasil kerajinan perak, tembaga dan emas serta kerajinan lain yang dielaborasi dengan hasil-hasil keterampilan masyarakat yang termodifikasi, termasuk pemajangan pernaskahan sejarah, dan lain sebagainya. Biaya yang diperlukan untuk pembangunan ini ditaksir secara Lum Sum dengan asumsi per meter persegi sebesar Rp.2.000.000,-- sehingga total anggaran pembangunan Maligi lengkap dengan etalasenya sebesar Rp.400.000.000,-- (empat ratus juta rupiah).
  2. Pembangunan prototype Bangunan Istana mantan Raja Liya (Mo’ori Liya, Lakina Liya) sebanyak 14 buah Maligi dengan ukuran 5x7 m2 dibangun sesuai dengan model keasliannya. Biaya yang diperlukan untuk pembangunan Istana Mantan Raja Liya ini ditaksir Lum Sum dengan asumsi Rp.1.500.000,-/m2 sehingga dalam 1 (satu) unit bangunan Maligi ukuran 5x7m2 diperlukan dana sebesar Rp. 52.500.000,-  Total biaya untuk pembangunan prototype rumah Istana mantan Raja Liya sebanyak 14 buah bangunan Maligi ukuran 5x7 m2 sebesar Rp.735.000.000,- (tujuh ratus tiga puluh lima juta rupiah. Besarnya biaya ini sudah termasuk pembuatan papan tanda dan papan peringatan bagi setiap mantan Raja Liya yang pernah berkuasa pada zamannya.
  3. Pengadaan seperangkat alat tenung tradisional, alat pengrajin pandai besi, alat pengrajin emas/perak dan tembaga sebanyak 10 unit termasuk biaya program pendidikan dan pelatihan dari para penenung dan pengrajin yang dimiliki oleh masyarakat Liya dari asal turun temurun dengan perkiraan dana sebesar Rp. Rp.500.000.000,--  (lima ratus juta rupiah).
Sangat kami harapkan kepedulian bapak-bapak dengan tidak memandang suku apapun mengingat eksistensi peninggalan kebudayaan Liya sejak dahulu kala memiliki nilai-nilai sejarah dan peradaban yang tinggi yang kini sudah saatnya untuk dilakukan pembinaan secara intensif dan terus-menerus agar bisa terbentuk suatu komunitas budaya dengan segala atribut yang mengiringinya sehingga suatu kelak dapat menjadi potensi obyek Wisata Budaya dan dapat dijual kepada wisatawan. Pada kondisi demikian diharapkan sektor Wisata Budaya ini dapat menadi stimulus bagi meningkatkan pendapatan asli daerah Kabupaten Wakatobi sekaligus dapat meningkatkan taraf ekonomi masyarakat khususnya Liya dan umumnya Kabupaten Wakatobi. 

Demikian permohonan yang dapat kami sampaikan untuk mendapat perhatian Bapak dalam pelaksanaan revisi APBD Kabupaten Wakatobi tahun 2010 ini dan penganggaran APBD pada tahun-tahun akan datang sehingga pembagunan sektor Wisata Budaya dan kebudayaan yang selama ini menjadi muatan lokal senantiasa mendapat perhatian serius dari pemerintah daerah dan para pengambil kebijakan untuk dapat ditetapkan menjadi muatan rutin APBD Kabupaten Wakatobi agar masyarakat kita dapat segera maju sosial ekonominya dan pembangunan daerah serta hasil-hasilnya dapat berjalan merata dan dirasakan manfaatnya pada semua lapisan masyarakat tanpa kecuali sebagaimana yang kita harapkan bersama.

Atas perhatian Bapak-Bapak, tak lupa kami ucapkan terima kasih, semoga Tuhan YME, Allah SWT senantiasa melindungi kita semua dalam melakukan segala tujuan yang benar, amin

BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA,

               Ketua,                                       Sekretaris,

                 ttd                                               ttd


IR. L.M. ALI HABIU,AMts.,M.Si        UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si

Tembusan : Disampaikan Kepada Yth,
1. Presiden Republik Indonesia di Jakarta,
2. Menteri Kebudayaan dan Parawisata di Jakarta,
3. Menteri Dalam Negeri di Jakarta,
4. Kementerian Negara/Ketua BAPPENAS di Jakarta,
5. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
6. Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sultra di Kendari,
7. Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Wakatobi di Wanci,
8. Kepala Bagian Keuangan Setkab Wakatobi di Wanci,
9. Ketua Lembaga Adat Besar KABALI di Liya
10. Ketua Cabang FORKOM KABALI Kabupaten Wakatobi di Liya,
11. Pertinggal.