KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 07/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010
TENTANG :
PEMBENTUKAN WADAH ORGANISASI KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI
KELUARGA BESAR LIYA (K0MPI KABALI) KENDARI
BADAN PENGURUS PUSAT :
Menimbang :
- bahwa dalam rangka mendukung Program Kerja Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelurga Besar Liya (Forkom KABALI) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forkom KABALI khususnya dibidang pelestarian Kebudayaan maka diperlukan partisipasi aktif dari kalangan kepemudaan, pelajar dan mahasiswa dalam lingkup Keluarga Besar Liya yang berada di Kendari;
- bahwa untuk menampung partisipasi aktif dari kalangan kepemudaan, pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir a di atas maka perlu dibentuk suatu wadah organisasi untuk menyalurkan aspirasi mereka yang mana dalam kegiatannya senantiasa dibawah kontrol secara langsung oleh Forkom KABALI;
- bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk menempati posisi dalam wadah organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa yang akan dibentuk dalam surat keputusan ini.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Caga Budaya;
- Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
- Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
- Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor : 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2008, dengan Notaris Rayan Riadi, SH.,M.Kn Kendari;
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forkom KABALI.
Memperhatikan :
- Hasil Konsultasi Badan Pengurus Forkom KABALI Sultra dengan Bupati Wakatobi pada hari Minggu Tanggal 14 Februari 2010 di Kendari;
- Pertemuan sillaturrahim Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra pada hari Minggu Tanggal 4 April 2010, telah disepakati agar segera membentuk wadah organisasi untuk menampung aspirasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa Liya khususnya yang berdomisili di Kendari.
MEMUTUSKAN:
MENETAPKAN :
PERTAMA :
Membentuk wadah organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa asal Liya di Kendari dengan nama organisasi Komunitas Pemuda Pemudi Keluarga Besar Liya (KOMPI KABALI) sebagaimana susunan pengurus terlampir dalam surat keputusan ini;
KEDUA :
Dalam Pelaksanaan Tugas Organisasi, Pengurus KOMPI KABALI memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
- Melakukan tugas-tugas dalam bidang pelestarian adat istiadat, tradisi, seni budaya dan kebudayaan Liya sekaligus mengembangkannya;
- Melindungi, mengamankan dan menjalankan program kerja Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- Melaksanakan kegiatan rutin dan berkala berupa bakti sosial kebudayaan dan kesehatan sosial kepada Warga Liya di kampung halaman dengan ikut melibatkan unsur-unsur para tokoh sejarawan, budayawan, dokter dan para medis;
- Mengadakan pagelaran seni budaya secara berkala dengan melibatkan para seniman asal Liya;
- Melakukan koordinasi dan evaluasi internal secara terus menerus atas eksistensi para anggota KOMPI KABALI sehingga setiap saat dapat diketahui permasalahan- permasalahan yang dialami oleh anggota;
- Melakukan konsultasi, koordinasi atas segala rencana sikap, tindak dan aktivitasnya dengan senantiasa menghormati segala saran dan masukan atas hasil-hasil keputusan rapat dari Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI;
- Melaporkan segala hasil sikap, tindak dan kegiatannya kepada Badan Pengurtus Pusat Forkom KABALI secara priodik minimal 3 (tiga) bulan sekali.
KETIGA :
Biaya dalam pelaksanaan Operasionalisasi KOMPI KABALI bersumber dari yuran tetap anggota, dan sumber-sumber penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat.
KEEMPAT :
Masa Kerja Kepengurusan KOMPI KABALI KENDARI berlangsung selama 2 (dua) tahun lamanya dan setelah itu akan diperpanjang kembali dengan mempertahankan dan/atau merubah susunan pengurus sesuai dengan keadaan waktu itu;
KELIMA :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI : KENDARI
PADA TANGGAL : 05 APRIL 2010
BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA
K E T U A, SEKRETARIS,
ttd ttd
Ir. L. M. ALI HABIU,AMts.,M.Si UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si
Tembusan:
1. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
2. Wali Kota Kendari di Kendari,
3. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi
4. Badan Pendiri Forkom KABALI Pusat (sebagai laporan) di Kendari,
5. Ketua Cabang Forkom KABALI Wakatobi di Liya,
6. Masing-masing yang bersangkutan,
7. Pertinggal.
-----------------------------------------
Lampiran SK Nomor: 07/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010
SUSUNAN PENGURUS KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI
KELUARGA BESAR LIYA (KOMPI KABALI) KENDARI
TAHUN 2010-2012
1. Pelindung
1. GUBERNUR SULTRA
2. WALI KOTA KENDARI
3. BUPATI WAKATOBI
4. KETUA DPRD WAKATOBI
2. Penasehat
1. Dewan Penasehat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra,
2. Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra
3. Pengurus Harian :
Ketua : La Apa
Sekretaris : Samsul
Bendahara : Eliati
4. Bidang-Bidang :
4.1. Bidang Hubungan Masyarakat
1. La Ode Muhammad Raoda
2. Muliadi
3. Wa Ode Any Ati
4. Wa Ode Elvi
4.2. Bidang Pendidikan
1. Rahman Hidayah
2. La Ode Sardimin
3. Samriadin
4. Wa Ode Woni
4.3. Bidang Pelestarian Adat, Tradisi dan Seni Budaya
1. Yusniarto Bado
2. La Ode Muhammad Yusuf
3. Abdul Ganiru
4. La Ode Haerul
5. La Ode Asrul
BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA
K E T U A, SEKRETARIS,
ttd ttd
Ir. L.M. ALI HABIU,AMts.,M.Si UMAR ODE HASANI,SP.,M.SI