KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Senin, 13 September 2010

PEMUGARAN BENTENG KERATON LIYA DAN BANTUAN DANA KEMENTERIAN KEBUDAYAAN DAN PARAWISATA UNTUK PENGEMBANGAN SENI BUDAYA LIYA

Oleh : Ali Habiu *)


Masyarakat Liya Besar yang meliputi Liya Togo, Liya Mawi, Liya Bahari, Liya Lagundi dan Kolo perlu membenah diri, sebab mulai tahun 2011 pemugaran Benteng Keraton Liya sudah mulai akan dipugar secara bertahap dan sekaligus dijadikan sebagai aset situs nasional yang dilindungi oleh negara.  Hal ini disampaikan langsung kepada Ketua Umum Lembaga KabaLI pusat Sulawesi Tenggara oleh Kepala Badan Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP-3) Makassar melalui surat Nomor : UM.001/341/BPPP.MKS/KKP/2010 tertanggal 13 April 2010. Dalam surat tersebut termasuk didalammnya adalah pengangkatan juru pelihara situs, pemberian papan perlindungan beserta atribut situs. Alhamdulilah kerja keras para pengurus pusat Lembaga KabaLi ternata tidak sia-sia dalam mengembangkan serta melestaikan kebudayaan, adat istiadat dan tradisi Liya dalam wilayah negara kesatuan republik indonesia.
Selain itu perlu juga enjadi perhatian bahwa sesuai dengan surat Menteri Kebudayaan dan Parawisata Nomor : 326/Srt/Sek.NBSF/VII/2010 tertanggal 30 Juli 2010 yang ditanda tangani oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Nilai Budaya, Seni dan Film telah menyanggupi untuk diturunkannya dana bantuan rutin sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) berupa dana dekonsentrasi Kementerian Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia untuk membantu kegiatan Sanggar Seni Budaya KabaLi dan dana tersebut akan diterbitkan melalui DIPA Dinas Kebudayaan dan Parawisata Provinsi Sulawesi Tenggara mulai tahun 2012. Walaupun dana ini baru bisa meluncur tahun 2012 nanum suatu kesyukuran kita kepada Allah SWT karena akhirnya juga isolasi komunikasi antara Kementerian Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia dengan Warga Liya melalui Lembaga KabaLI bisa dibuka secara transfaran untuk selanjutnya dikelolah dan dikoordinasikan secara terus-menerus dan berkesinambungan. Akses Komunikasi tersebut selama ini sengaja ditutup-tutupi oleh politisasi birokrasi dalam lingkup pemerintahan Hugua di Wakatobi dengan maksud agar supaya Kebudayaan Liya tidak akan pernah bisa maju dan berkembang.
Masih banyak perjuangan lain yang akan dilakoni oleh pengurus pusat Lembaga KabaLi, termasuk dalam waktu dekat ini akan melapor ke Presiden Republik Indonesia serta Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia mengingat bahwa pemerintahan Hugua sampai dengan saat ini tidak pernah mau peduli dengan pelestarian dan pengembangan kebudayaan Liya sebagaimana amanah Pasal 22 Ayat (m) Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. 
Arogansi kekuasaan organ-organ pemerintahan Hugua di Wakatobi sangat mencolok.  Hal ini bisa diukur dari tidak pernah ada komunikasi intensif yang bisa terjalin secara baik antara Pengurus  Pusat Lembaga Forkom KabaLI dengan SKPD yang bersangkutan baik secara verbal maupun non verbal. Sudah banyak surat-surat yang telah kami layangkan baik langsung ditujukan kepada Bupati Wakatobi maupun Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Wakatobi, namun karena arogansi kekuasaan  SKPD ini amat kuat  dan didukung oleh birokratisasi pemerintahannya maka hingga saat ini tak ada satu helaipun surat balasan Lembaga ini yang kami terima. Sungguh sangat memalukan ada sebuah pemerintahan  yang dijalankan oleh organ-organ SKPD namun tidak berjalan sistem administrasi negara dengan baik apalagi ada kesan memperlakukan masyarakat dengan semena-mena melalui Lembaga Budaya ini. Kondisi ini salah satunya yang akan kami evaluasi dan laporkan kepada Presiden Republik Indonesia termasuk juga Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Republik Indonesia  dengan harapan supaya pemerintah pusat dapat mengetahui sepak terjang sistem birokratisasi pemerintahan yang diciptakan oleh organ-organ SKPD dalam masa pemerintahan Hugua. Kejadian ini mungkin saja Hugua tidak pernah mengetahuinya karena tidak adanya orang yang berani lapor ataupun kurangnya wakil Bupati mangadakan sidak pada organ-organ SKPD khususnya Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Wakatobi sehingga dimata Hugua semua jenjang organisasinya dianggapnya klear.
Negara Indonesia adalah negara hukum (recht staat) bukan negara kekuasaan (maght staat) oleh karena itu tidak ada satupun pejabat yang kebal hukum lantas bertindak sewenang-wenang di wilayah hukum republik indonesia. Lembaga KabaLI akan mengawal perlindungan hukum budaya kepada seluruh masyarakat Liya dimanapun, khususnya yang berdomisili di Liya Besar Kepulauan Wangi-Wangi Kabupaten Wakatobi Provinsi Sulawesi Tenggara. ***

*) Pemerhati Masalah Sosial Politik dan Pembangunan