KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Selasa, 08 Desember 2009

Himbauan KabaLi dan Profil Forkom-KabaLi

Kepada semua potensi sosial budaya masyarakat Liya di perantauan..., mari bergabunglah bersama ForKom- KabaLi guna kita dapat saling mempersatukan tali silaturrahim antar sesama warga sambil mengembangkan budaya dan adat istiadat kita.


Arti Lambang Forkom-KabaLi




  1. Makna Tulisan
·      KabaLI Merupakan Akronim yang berarti Keluarga Besar Liya
·      KabaLI dalam bahasa LIYA Wakatobi berarti Parang.
·      Simbol Parang di artikan sebagai berikut:
Parang merupakan Peralatan Rumah Tangga yang hampir seluruh masyarakat kita di Nusantara memilikinya. Parang dimaksudkan sebagai alat praktis yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Fungsi praktis dari parang inilah yang kemudian diterjemahkan sebagai simbol KabaLI yang memang jika ditelusuri lebih dalam bahwa  Kehidupan dan Karakter dari Masyarakat Liya dalam aktifitas kesehariannya terikat dan mengandalkan pada sebuah Parang yang tajam sebagai suatu kelengkapan Hidup dimana penggunaannya disesuaikan pada kebutuhan, baik untuk berkebun, mencari ikan (nelayan), menebas rumput untuk membangun rumah, memotong ikan, mencari kayu bakar dan lain sebagainya. Dalam arti luas bahwa Parang/Kabali adalah  simbol Daya tahan hidup, mandiri, cerdas dan tajam karena akan selalu di asah, dan Parang atau Kabali memaknai sebuah Simbol Kebersahajaan, Keberanian dan Jiwa Kegotong Royongan yang di miliki oleh Mayarakat Liya Wakatobi.

  1. Arti Warna
·     Merah bergaris Hitam Pada kalimat KabaLI berarti Keberanian yang terbungkus Keagungan manusia, adat, seni dan budaya Liya yang harus tetap dilestarikan,
·     Warna Biru pada hulu parang berarti kebebasan dan kebersahajaan masyarakat Liya yang selalu tergenggam pada persatuan dan kesatuan, demokrasi dan kegotong royongan.
·    Warna Hitam Keseluruhan adalah simbol Kepercayaan dan ghoib atas Imam dan Iman Islam masyarakat Liya Kepada Alam, Leluhur dan Allah SWT.


1.     PENDAHULUAN
Kabupaten Wakatobi merupakan Kabupaten Definitif berdasakan Undang- Undang Nomor 29 Tahun 2003, tanggal 7 Januari 2004. Pulau Wakatobi atau didalam peta dunia lebih dikenal sebagai Pulau Tukang Besi adalah gugusan pulau – pulau karang yang bersatu padu dan akronim dari pulau utama yakni Wangi-Wangi, Kaledupa, Tomia dan Binongko.
Kabupaten Wakatobi terletak di ujung Tenggara Pulau Sulawesi yang lebih tepatnya dibahagian Tenggara pulau Buton. dengan batas – batas wilayah sebagai berikut :
-  sebelah Utara berbatasan dengan Laut Banda
-   sebelah Selatan berbatasan dengan Laut Flores
-   sebelah Timur berbatasan dengan Laut Banda
-   sebelah Barat berbatasan dengan Pulau Buton
Wilayah Kabupaten Wakatobi memanjang dari Utara ke Selatan berada pada posisi lintang antara 5,150 sampai 06.100 LS (sepanjang ± 160 km) dan membentang dari Barat ke Timur pada posisi bujur antara 123,300  samapai 124,150  BT (sepanjang ± 120 km). Secara administratif Kabupaten Wakatobi terbagi dalam 7 (tujuh) Kecamatan, 16 Kelurahan dan 48 Desa.
Wilayah Liya berada pada Pulau Wangi-Wangi.
Karakter masyarakat Liya yang tegas dan inovatif adalah dasar mengapa mereka pandai berdiplomasi, mampu bertahan hidup dan berkeinginan untuk Maju. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya masyarakat Liya yang bertahan hidup di perantauan dan tersebar di seluruh jagat Nusantara meski dalam jumlah yang terbatas.
Dahulu, sudah menjadi karakter masyarakat Liya jika berada di perantauan untuk selalu membawa dan menerapkan adat dan tradisi Liya. Kebiasaan ini merupakan  syarat dan merasa berdosa jika tidak dilaksanakan. Batasan dan contoh kasus ini dapat disaksikan pada pertemuan seremonial masyarakat Liya, pada pelaksanaan  Perkawinan, Sunatan, membangun rumah, manasik haji dan acara lain sebagainya. Sedapat mungkin mereka (masyarakat Liya), berusaha untuk menampilkan beragam atraksi seni dan budaya sebagai sebuah identitas lokal dan alat komunikasi untuk mempererat Tali Sulaturahim dan berinteraksi baik di kalangan komunitas Liya itu sendiri maupun Masyarakat lain di perantauan. Kini kebiasaan positif tersebut sangat langka untuk kita saksikan bersama.
Fenomena memprihatinkan di atas sangat menyentuh nurani  para Intelektual Muda Asal Liya yang berada di Kota Kendari, selanjutnya mereka bertekat untuk segera berbuat guna membangkitkan kembali semangat kebersamaan, sepenanggungan, satu rasa dan saling membantu sesamanya, yang terikat pada bingkai adat dan tradisi Liya yang mulia, yang memang kini telah mulai pudar oleh jaman, khususnya di daerah perantauan.
Dasar inilah sehingga lahir lembaga alternatif  yang diberi nama Forum Komunikasi  Keluarga Besar Liya yang di singkat menjadi FORKOM KABALI dan diharapkan lembaga ini dalam prosesnya dapat menjadi wadah interaksi sosial dan Pelestari nilai adat dan tradisi masyarakat Liya khususnya di Perantauan.
2.     PROFIL LEMBAGA
A.  Nama dan Pendirian
Lembaga ini bernama; FORKOM KABALI, merupakan akronim dari Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya, dan Resmi didirikan pada tanggal,  06 Desember 2009 di Kota Kendari – Provinsi Sulawesi Tenggara. Didirikan melalui Akta Notaris Nomor : 09 Tahun 2009, Tanggal 8 Desember 2009 dengan Notaris Rayan Riadi,SH.,M.Kn Kendari.
B.  Alamat Sekretariat
Sekretariat Forkom Kabali beralamat di Jl. Balaikota/Lorong Rembis No. 7 Kelurahan Mandonga Kecamatan Mandonga Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara dengan Kode Pos 93111, No Telp. 0401-3000051/0401-3022215                
HP. 081341669909,081241000080,08134164330,085241567302
email :forkomkabali@gmail.com
URL:http://www.forkomkabali.blogspot.com
Tarian KabaLi     
C. Tujuan dan Fungsi
FORKOM KABALI adalah Organisasi Non Pemerintah dan Bergerak di Bidang Kemanusian,  Sosial dan Budaya yang memiliki 5 (lima) tujuan dan fungsi Utama yakni:
1.  Mengikat dan mengeratkan tali persaudaraan komunitas Liya keseluruhan, secara khusus di perantauan,
2.  Promosi dalam proses membangun Citra Positif dan Identitas Lokal masyarakat Liya secara umum
3. Menjadi konsultan penghubung dalam rangka interaksi kekerabatan dan penyelesaian masalah-masalah sosial yang di hadapi,
4.   Melestarikan Nilai Budaya, Adat dan Tradisi Liya,
5. Membantu Pemerintah Daerah dalam rangka Pembangunan Kebudayaan dan Pariwisata,
D. Keanggotaan
Anggota FORKOM KABALI adalah Seluruh Komunitas Liya perantauan di Kota Kendari ditambah anggota lain sebagai Partisipasipan.
E. Rutinitas/Pertemuan Anggota
Pertemuan Anggota dilaksanakan minimal 1 (satu) kali setiap bulan di tempat/lokasi yang telah di sepakati.
F. Pengelolaan Keuangan
Keuangan Lembaga terdiri dari ;
-       Iuran Wajib Anggota =Rp. 20.000,- /bulan/Anggota,
-       Iuran Konsumsi         =Rp.   5.000,- /bulan/Anggota,
-       Total Jumlah             Rp. 25.000,- /bulan/Anggota
                                 (Duapuluh Limaribu Rupiah)
-    Iuran Wajib Anggota merupakan dana kas/kekayaan lembaga yang dihimpun dan selanjutnya dimanfaatkan untuk kepentingan FORKOM KABALI, berdasarkan kesepakatan Anggota dan dilaporkan setiap 1 (satu) kali pertemuan setiap bulannya,
-   Iuran Konsumsi di manfaatkan untuk Konsumsi Anggota setiap kali pertemuan anggota di laksanakan.
-    FORKOM KABALI mengusahakan dan menerima Donatur yang sah dan halal dari siapapun, selama masih dianggap wajar dan tidak mengganggu citra luhur lembaga,
-   Sumber dana yang diusahakan dan di terima dari donatur merupakan kekayaan lembaga dan masuk ke rekening Kas lembaga yang dipergunakan sesuai peruntukannya.
-       Pengelola keuangan Lembaga adalah Bendahara, dan Pengelolaannya wajibi ketahui oleh Ketua Forkom KABALI, dan peruntukannya disepakati oleh Anggota.
G. Struktur Kelembagaan
Struktur lembaga FORKOM  KABALI terdiri dari:
1.  Dewan Pendiri:
-       Ir. LM. ALI HABIU AMts, M.Si
-       LA ODE MARSIDI. L
-       CHAERUDDIN S.
-       LA ODE BAHRUM SULAIMAN, SE
-       UMAR ODE HASANI, S.P, M.Si
-       SALAGU, SE
-       LA ODE ALI KALAO
-       LA ODE ALI AHMADI, SS
2.  Dewan Pelindung yakni;
-          Gubernur Sulawesi Tenggara;
-          Bupati WAKATOBI
-          KEKAR LIYA Kota Kendari
-          Tokoh Masyarakat Liya di Kendari
3.   Dewan Penasehat
4.   Ketua
5.   Sekretaris
6.   Wakil Sekretaris
7.   Bendahara
8.   Devisi HUMAS di tambah 5 (lima) orang merangkap anggota
9.   Devisi Pelestarian Seni-Budaya, Adat dan Tradisi di tambah 5 (lima)     orang merangkap anggota.      
      3. PENUTUP
        Demikian ABSTRAK dari FORKOM KABALI ini di buat, Semoga Allah SWT       meridhoi   niat dan langkah baik kita semua.
Amin ya Allah.      
Kendari, 06 Desember 2009    
DEWAN PENDIRI
FORKOM KABALI  
1
 

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Assalamuallaikum..
salam kenal tuk seluruh pengurus FORKOM KABALI..