KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Jumat, 23 Maret 2012

KABALI MENGAWASI JALANNYA PEMERINTAHAN DI WILAYAHNYA


OLEH : ALI HABIU





Meskipun Bupati sebagai penyelenggara negara di daerah dalam praktek konseptualnya telah diatur oleh Undang-Undang 32 Tahun 2004 dan berbagai peraturan pemerintah lainnya, Namun sering dijumpai di lapangan dalam praktek penyelenggaraan negara sering kali konsepsi Undang-Undang tersebut dan berbagai peraturan pemerintah sebagai pedoman bagi para penyelenggara negara masih banyak mengabaikannya. Hal ini dapat terjadi postulat disatu sisi para Bupati khususnya pada daerah-daerah yang baru mekar sering merasa diri sebagai penguasa tunggal yang tak ada lagi tandingnya dimana kekuasaan bagi dirinya dianggapnya mutlak diatas segalanya tanpa dia sadari bahwa negara kita adalah negara hukum (recth staat) yang harus patuh pada perintah undang-undang yang telah dikeluarkan oleh negara. Sedangkan dipihak lain masyarakat Publik di daerah ini masih kebanyakan belum mengetahui hak-haknya secara individu dan komunitas untuk turut serta dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemerintahan dan pembangunan. Selain itu juga karena masyarakat publik seringkali merasa tertekan dan ketakutan akibat terlalu dominan mereka menerima intimidasi dari para preman bayaran sehingga mereka secara otomatis kehilangan sebagian haknya sebagai warga negara untuk berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
Kalau kita mau jujur tidak ada satupun manusia di daerah ini yang akan menyangkal bahwa secara de facto wilayah pemerintahan Wakatobi itu adalah merupakan gugusan pulau-pulau Wangi-wangi, Kaledupa, Tomia dan Binngko yang disela oleh lautan diantara wilayah pemerintahan lainnya di Sulawesi Tenggara dan merupakan bagian Pemerintahan Sulawesi Tenggara dalam bingkai NKRI. Aksesibilitas transfortasi satu-satunya hanya bisa ditempuh sementara ini melalui laut dan pada musim timur dan musim barat memiliki tingkat resiko yang tinggi disebabkan oleh besarnya gelombang laut yang terjadi diwilayah perairan kepulauan ini. Pada kondisi demikian lantas jangan masalah ini diplesetkan menjadi komoditas politik dimana para politsi lokal memberi pemahaman bahwa kabupaten Wakatobi merupakan daerah khusus. Hal ini amat keliru yang akan menjadi preseden buruk bagi pemahaman politik masyarakat awam pada umumnya di daerah ini, padahal semua orang tahu bahwa secara dejure Kabupaten Wakatobi adalah merupakan pemerintahan kabupaten tanpa ada perlakuan khusus sebagaimana kabupaten pada umumnya di Indonesia.
Oleh karena itu bertolak dari pemahaman yang keliru ini yang sengaja dihembus dari sebagaian elit politik lokal di daerah ini, maka berbuah pada pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Wakatobi jadi asal asalan tanpa harus patuh pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan pengamatan KabaLi dalam konteksi kacamata publik, secara relatif banyak produk pembangunan fisik yang telah dibangun di daerah Kabupaten Wakatobi asal jadi saja tanpa harus mengindahkan kreteria pencapaian kualitas tertentu sebagaimana yang telah diatur dalam standardisasi bidang pekerjaan umum. Hal ini dapat diamati dalam pelaksanaan pekerjaan misalnya peningkatan jalan. Pekerjaan peningkatan jalan dengan menggunakan lapis aus Lasbutag (Lapisan Aspal Buton Agregat), dalam standardisasi AASHTO T168-82 Bina Marga, jika campuran dan pelaksanaannya benar sesuai persyaratan maka usia layanan konstruksi ini harus tahan minimal 5 tahun kemudian jika dapat dipelihara rutin dan berkala maka usia layanan konstruksi bisa mencapai nominal 10 tahun. Tetapi yang terjadi disana bila kita amati pekerjaan peningkatan jalan yang sudah dikerjakan, produk ketahanan konstruksi relatif rendah baru usia 6 bulan konstruksi sebagian sudah mengalami kerusakan hebat bahkan pada usia 3 tahun pada umumnya jalan sudah mengalami kegagalan konstruksi. Hal ini dapat terjadi karena peran technician laboratorium (quality control) belum dilibatkan dalam melaksanakan pengendalian kualitas pekerjaan ini Belum lagi jika kita menoleh pembangunan prasarana jalan kampung dengan konstruksi dari pasangan batu ditutup dengan beton Rabat atau diplester, banyak dijumpai baru berumur 5 bulan sudah mengalami pecah-pecah, berlubang bahkan ambruk. Demikian pula konstruksi penembokan pantai desa Waha asal dibangun tanpa mengindahkan ketahanan dan estetika konstruksi. Belum lagi publik menyoal pembangunan Bandara Matahora yang berdasarkan informasi dari Pejabat Pembuat Komitmen Pembangunan Terminal Bandara ini yang diperoleh pada tanggal 23 oktober 2008 lalu, Terminal ini telah dikontrakkan pada bulan Juli 2008 dan berakhir November 2008 ternyata pembangunannya sejak awal oktober 2008 telah dihentikan sementara dengan alasan menunggu formasi eksisting ring road yang juga belum terselesaikan hingga awal oktober 2008. Material dinding bangunan yang akan dipakai untuk bangunan Terminal adalah dari batu bata yang memenuhi syarat sesuai dengan Peraturan Bahan Bangunan Indonesia, namur dijumpai di lapangan adalah batako cetak ditempat yang kualitasnya sangat rendah dan bukan batako hasil cetak industri. Demikian pula pada akhir oktober 2008 pekerjaan pengaspalan landasan pacu bandara (ring road) belum juga ada tanda-tanda akan dikerjakan sebab peralatan hot mix berupa Automatic Mechine Plant (AMP) belum tanpak terlihat di Wanci juga material agregat batu pecah bahan pencampur aspal yang rencana didatangkan dari Sulawesi Tengah juga belum tiba di lokasi Matahora. Sehingga masyarakat publik perlu mempertanyakan kepada Pemerintah Wakatobi sebetulnya kapan tepatnya selesai pekerjaan Bandara Matahora ini. Berdasarkan statemen Bupati Wakatobi yang telah dimuat di berbagai media lokal seperti Kendari Pos kamis 5 November 2008 dan Media Sultra jumat 7 November 2008 mengatakan bahwa Bandara Matahora akan diuji coba pada tanggal 28 November 2008 padahal realitasnya sampai akhir Oktober 2008 di lapangan belum ada tanda-tanda pekerjaan pengaspalan akan mulai dikerjakan. Apakah statemen Bupati Wakatobi dalam media lokal adalah informasi politik yang sekedar menyenangkan hati publik masyarakat Wangi-wangi yang kemudian kenyatannya tidak sedemikian itu. Pelaksanaan Kontrak Bandara Matahora mestinya secara normatif ikut melibatkan Bidang Perhubungan Udara Dinas Perhubungan Provinsi Sultra supaya bagus dalam koordinasi pengawasan dan pengendalian manajemen pekerjaan, tetapi yang terjadi adalah Kontrak bandara ini hanya dilakukan antara Pemerintah Wakatobi dengan Direktorat Perhubungan Udara Departemen Perhubungan yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip penyelenggaraan good governance dalam era manajemen otonomi daerah saat ini.
Oleh karena itu demi kepentingan semua pihak, maka sudah saatnya masyarakat publik Wakatobi harus secara intensif mengawasi pelaksanaan pembangunan diwilayahnya sebab tugas ini merupakan amanah undang-undang agar pemerintah daerah tidak semena-mena dalam melaksanakan pembangunan karena kekuasaaanya. Teori-teori pemerintahan masa kini tentu bukanlah pengembangan konsep Weberian dimana Rakyat sangat tergantung pada pejabat yang memiliki sifat birokratis penuh karena kekuasaannya bisa semena-mena. Tetapi lebih jauh ialah konsep pemerintahan seperti yang dikemukakan oleh Heckscher dan Donellon dengan organisasi pemerintahan masa depan lewat konsep Post Bureaucratic Organization yang mana kekuasaan bukanlah satu satunya alat yang ampuh untuk melaksanakan mekanisme birokrasi namun harus dapat diimbangi dengan kewenangan melalui persuasi dan dialog kepada publik. Pelaksanaan pengawasan publik terhadap pembangunan telah di atur oleh Undang-Undang 18/1999 tentang Jasa Konstruksi dan Peraturan Pemerintah 28/2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagai pedoman dalam melaksanakan pengawasan kepada pemerintahan Wakatobi. Hal ini bukan berarti bahwa dengan adanya pedoman tersebut akan mengebiri fungsi dan peranan DPRD Wakatobi sama sekali tidak, namun sebaliknya rakyat tahu bahwa peranan DPRD Wakatobi saat ini lebih dominan hanya membicarakan kepentingan partai dan individu para anggota dewan saja ketimbang membicarakan kepentingan publik sebagaimana amanah UU 32/2004, sehingga KabaLi saat ini sudah sangat tidak lagi percaya terhadap kinerja DPRD Wakatobi.
Dalam UU 18/1999 tentang Jasa Konstruksi, pada Bab VII tentang Peran Masyarakat, pada bagian pertama Hak dan Kewajiban yang terdapat pada pasal 29 disebutkan bahwa Masyarakat (publik) berhak untuk : a.Melakukan pengawasan untuk mewujudkan tertib pelaksanaan jasa konstruksi, b.Memperoleh penggantian yang layak atas kerugian yang dialami secara langsung sebagai akibat penyelenggaraan pekerjaan konstruksi. Kemudian masyarakat berkewajiban : a). Menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku dibidang pelaksanaan jasa konstruksi, b). Turut mencegah terjadinya pekerjaan konstruksi yang membahayakan kepentingan umum. Gugatan oleh masyarakat (publik) telah diatur dalam pasal 18 Undang-undang tersebut, yakni bisa perorangan, pemberian kuasa dan/atau kelompok orang tidak dengan kuasa perwakilan. Adapun secara pidana berlaku sanksi hukum dengan kurungan 5 (lima) tahun penjara bagi perencana, pelaksana dan pengawas yang dengan sengaja tidak memenuh kewajibannya mengakibatkan kegagalan bangunan. Pada PP 28/2000, pada Bab IV Peran Masyarakat Jasa Konstruksi, ayat (2). Masyarakat umum, masyarakat jasa konstruksi, dan dunia usaha yang berkepentingan dengan jasa konstruksi dapat menyampaiakan aspirasinya kepada forum : Masyarakat Intelektual, Organisasi kemasyarakatan yang berkaitan dengan kepentingan di bidang jasa konstruksi atau LSM yang mewakili konsumen jasa konstruksi dan Unsur-unsur lain yang dianggap perlu.
Selain itu pada pasal 8 dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN, disebutkan bahwa peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan negara merupakan hak dan tanggungjawab masyarakat untuk ikut mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN, yang mana hak-haknya di atur dalam pasal 9 Undang-undang ini antara lain ialah hak untuk mencari memperoleh dan memberikan informasi , hak untuk menyampaikan saran dan pendapat serta hak untuk mendapat perlindungan hukum.
Ternyata benar kata orang bahwa masyarakat kita di Wakatobi khususnya Wangi-wangi masih buta politik, yang sudah sepantasnya saat ini para elite politik dalam jajaran Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Indonesia (Forkom-KabaLi) merasa bertanggungjawab untuk memberikan pendidikan politik kepada Masyarakat Liya dalam upaya penyadaran akan kewajiban dan hak-hak politiknya sebagai warga negara yang baik sehingga pada akhirnya diharapkan masyarakat publik KabaLi di daerah ini memiliki keberanian untuk mengawasi jalannya pemerintahan di wilayahnya.***)