KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 10/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KOTA MAKASSAR
PROVINSI SULAWESI SELATAN
BADAN PENGURUS PUSAT :
Menimbang :
- bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kota MAKASSAR dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
- bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di Kota MAKASSAR mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
- bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
- berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
- Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization)
- Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
- Peraturan Pemerintah Nomor:18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
- Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan :
- Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI;
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu :
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota MAKASSAR berkewajiban untuk:
- Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
- Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
- Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Kota MAKASSAR, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kota MAKASSAR, Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Kota MAKASSAR ;
- Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------
BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA
K E T U A, SEKRETARIS,
ttd ttd
Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si UMAR ODE HASANI, SP, M.Si
Tembusan:
1. Gubernur Sulawesi Selatan di Makassar,
2. Wali Kota Makassar di Makassar,
3. Ketua DPRD Makassar di Makassar,
4. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
5. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
6. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
7. Pertinggal.
-----------------------------------------------------
Lampiran SK Nomor: 10/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010
SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG KOTA MAKASSAR TAHUN 2010
1. Dewan Pelindung:
1. GUBERNUR SULAWESI SELATAN
2. WALI KOTA MAKASSAR
3. KETUA DPRD MAKASSAR
4. BUPATI WAKATOBI
5. KETUA DPRD KABUPATEN WAKATOBI
6. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA
2. Dewan Penasehat :
1. H. LA ODE TAUDU
2. DRS. H. HARUNA
3. H. LA ODE DAMPI
3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : H. LA ODE ASIMIN
Sekretaris : DRS.LA ODE BALI
Bendahara : H. LA ODE HUSNI
DEVISI HUMAS :
1. LA ODE IBRAHIM RUMU
2. ERNA LISAW
DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
1. ISHAKIM RUMU
2. TONO LISAW
DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------
BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA
K E T U A, SEKRETARIS,
ttd ttd
Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si