KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Senin, 26 April 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KOTA JAKARTA RAYA PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA

Oleh : Sekretariat Forkom KABALI pusat


KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 11/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KOTA JAKARTA RAYA
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA RAYA

BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya di Kota JAKARTA RAYA dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya di Kota JAKARTA RAYA mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota Jakarta Raya dan berkedudukan di Kecamatan Pejuang Bekasi Barat.
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO / Non Governament Organization);
  5. Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian FORKOM KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) FORKOM KABALI.
Memperhatikan :
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART FORKOM KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
Kesatu :
Membentuk Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota JAKARTA RAYA dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang FORKOM KABALI Kota JAKARTA RAYA berkewajiban untuk:
  1. Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART FORKOM KABALI;
  2. Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat FORKOM KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  3. Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Kota JAKARTA RAYA, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kota JAKARTA RAYA, Pengembangan dan Pelestarian Seni Budaya dan Kebudayaan Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Kota JAKARTA RAYA;
  4. Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan keten- tuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA

                              K E T U A,                                  SEKRETARIS,

                                   ttd                                               ttd


           Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si     UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya di Jakarta,
2. Wali Kota Jakarta Barat di Jakarta,
3. Wali Kota Jakarta Selatan di Jakarta,
4. Wali Kota Jakarta Utara di Jakarta,
5. Wali Kota Jakarta Timur di Jakarta,
6. Ketua DPRD DKI Jaya di Jakarta,
7. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi,
8. Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi,
9. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
10.Pertinggal.

-------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 11/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG KOTA JAKARTA RAYA TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung:
1. GUBERNUR DKI JAKARTA RAYA
2. WALI KOTA JAKARTA BARAT
3. WALI KOTA JAKARTA SELATAN
4. WALI KOTA JAKARTA UTARA
5. WALI KOTA JAKARTA BARAT
6. KETUA DPRD DKI JAKARTA RAYA
7. BUPATI WAKATOBI
8. KETUA DPRD KABUPATEN WAKATOBI
9. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat :
1. LA ODE USMANI BOSA
2. H. LAKARIMU

3. PENGURUS HARIAN :
Ketua : Ir. LA ODE MUHAMMAD ABDUL WAHID
Sekretaris : MUCHSIN
Bendahara : NY. INDRI WAHID

DEVISI HUMAS :
YANTO LA ODE DUMPU

DEVISI PELESTARIAN SENI-BUDAYA, ADAT DAN TRADISI :
LA ODE BOSI

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 24 April 2010
-----------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA

                                     K E T U A,                                SEKRETARIS,
                                         ttd                                             ttd


               Ir. LD. MUH. ALI HABIU, AMts, M.Si       UMAR ODE HASANI, SP, M.Si