OLEH : HUMAS KABALI INDONESIA
Alhamdulillah, puji dan syukur senantiasa hanya dipanjatkan kepada Allah SWT, Tuhan YME. Atas dorongan berbagai pihak melalui pengurus cabang-cabang Kabali diberbagai daerah di Indonesia dan atas permintaan dan restu Bupati Wakatobi dan Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kabupaten Wakatobi yang sebelumnya telah dibicarakan dan dikonsultasikan secara intensif dengan pihak pemerintah daerah, maka Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia telah resmi membentuk suatu wadah organisasi bersifat nirlaba yang akan mengelolah semua potensi pariwisata budaya di Liya Togo dan sekitarnya dengan nama Lembaga Pengelolah Pariwisata Budaya Kabali Indonesia. Lembaga ini berbadan hukum dengan notaris Rayan Riyadi,SH.,M.Hum di Kendari dan tercatat dalam berita acara Pengadilan Negeri Kendari pertanggal 8 Januari 2013.
Setahun sebelum ditetapkannya Desa Liya Togo sebagai Desa Wisata Budaya, Pemerintah Kabupaten Wakatobi melalui Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah memerintahkan kepada Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia pusat untuk membantu mereka membuatkan Liflet Pariwisata bagi Desa Liya Togo dan sekitarnya.
Permintaan ini sangat diresfon oleh semua pengurus Kabali baik di pusat maun di daerah-daerah, namun karena ketika itu belum ada keputusan dejure tentang keberadaan Desa Liya Togo sebagai Desa Wisata, maka konsep dan lingkup materi Liflet Promosi Wisata Desa Liya Togo dan sekitarnya belum dicetak dan diberikan ke pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi dan masih tersimpan file dalam komputer sekretariat Kabali pusat.
Setelah setahun kemudian tepatnya tanggal 14 juni 2012 Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Destinasi Pariwisata Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi telah menetapkan ada 4 desa wisata di kabupaten Wakatobi, yakni Desa Waha (Tomia), Desa Ambeua (Kaledupa), Desa Kapota (Kapota) dan Desa Liya Togo (Wangi-Wangi), barulah kemudian Lembaga kabali Meresfon berita itu dan sekaligus mempersiapkan segala sesuatunya di lapangan. Namun Lembaga Kabali Indonesia tidak mau tergesa-gesa dalam bertindak dalam pengelolaan pariwisata di Desa Liya Togo sebelum Bupati Wakatobi Ir. Hugua memberikan resfon dan dorongan secara positif melalui suatu pertemuan terbatas di ruang kerjanya pada tanggal 23 November 2012 lalu yang mana diperintahkan kepada Lembaga Forum Komunikasi kabali Indonesia untuk segera menerbitkan Liflet Informasi Wisata Budaya di Desa Liya Togo, Liflet Informasi Sejarah Budaya desa Wisata Liya Togo dan Organisasi yang akan menanagani secara manajemen pengelolaan pariwisata budaya di Desa Liya Togo serta sekaligus memerintahkan untuk segera menyusun Sejarah Budaya Liya.
Permintaan ini sangat diresfon oleh semua pengurus Kabali baik di pusat maun di daerah-daerah, namun karena ketika itu belum ada keputusan dejure tentang keberadaan Desa Liya Togo sebagai Desa Wisata, maka konsep dan lingkup materi Liflet Promosi Wisata Desa Liya Togo dan sekitarnya belum dicetak dan diberikan ke pemerintah daerah Kabupaten Wakatobi dan masih tersimpan file dalam komputer sekretariat Kabali pusat.
Setelah setahun kemudian tepatnya tanggal 14 juni 2012 Pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Destinasi Pariwisata Kementerian pariwisata dan Ekonomi Kreatif bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Wakatobi telah menetapkan ada 4 desa wisata di kabupaten Wakatobi, yakni Desa Waha (Tomia), Desa Ambeua (Kaledupa), Desa Kapota (Kapota) dan Desa Liya Togo (Wangi-Wangi), barulah kemudian Lembaga kabali Meresfon berita itu dan sekaligus mempersiapkan segala sesuatunya di lapangan. Namun Lembaga Kabali Indonesia tidak mau tergesa-gesa dalam bertindak dalam pengelolaan pariwisata di Desa Liya Togo sebelum Bupati Wakatobi Ir. Hugua memberikan resfon dan dorongan secara positif melalui suatu pertemuan terbatas di ruang kerjanya pada tanggal 23 November 2012 lalu yang mana diperintahkan kepada Lembaga Forum Komunikasi kabali Indonesia untuk segera menerbitkan Liflet Informasi Wisata Budaya di Desa Liya Togo, Liflet Informasi Sejarah Budaya desa Wisata Liya Togo dan Organisasi yang akan menanagani secara manajemen pengelolaan pariwisata budaya di Desa Liya Togo serta sekaligus memerintahkan untuk segera menyusun Sejarah Budaya Liya.
Berkat dorongan pak Hugua ini, teman-teman pengurus Kabali yang tergabung dalam Devisi Pernaskahan dan Pengembangan Sejarah Budaya Benteng Liya kala itu segera menyusun Riwayat Sejarah Singkat Benteng Liya, Struktur Raja-rajanya dan Situs, Artefak Benteng Liya beserta seluruh lingkup potensi seni budaya, potensi alam untuk di jadikan obyek wisata budaya. Kerja keras devisi ini menghasilkan Liflet Informasi Sejarah Budaya Liya untuk Parawisatawan yang berkunjung disana sekaligus menyusun liflet paket-paket wisatanya.
Sayang dalam perjalanan Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia hingga kejenjang pengelolaan pariwisata budayanya ada oknum-oknum anggota Kabali di Liya yang salah langka, dengan sengaja mereka demi kepentingan pribadi menjual dan mempublikasikan program-program kerja Lembaga ini ke pihak Lembaga lain yang berskala nasional maupun internasional. Untung saja beberapa anggota kami yang masih setia dengan menghargai perjuangan Kabali di lapangan selama itu segera mengetahui persoalan ini dan melaporkan secara resmi ke induk organisasi. Atas kejadian yang memilukan ini Kabali pusat dalam waktu dekat melalui Devisi Hukum Kabali Indonesia akan membuat reflik hukum untuk persiapan pengaduan ke kepolisian resort wakatobi jika beberapa anggota pengurus Kabali Cabang Wakatobi tidak juga mau memperbaiki kesalahan dirinya karena mereka telah mengganggu program kerja organisasi dengan sengaja mengadakan hubungan-hubungan kerja sama dan membocorkan program kerja Kabali dengan pihak LSM lain seperti British Cauncil Indonesia, Greeneration Indonesia dan Sintesa tanpa sepengetahun secara resmi (izin resmi tertulis) Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia baik di wakatobi maupun di Pusat Kendari.
Kejadian seperti ini merupakan pelajaran berharga bagi Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia dalam program kerjanya di Liya untuk senantiasa mawas diri dan mempersiapkan dengan matang konsepsi yuridis dan saat ini sedang ditangani oleh Devisi Hukum Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia pusat dalam menghadapi segala sesuatu gangguan atas adanya pihak-pihak tertentu yang dengan seganja menghambat program kerja organisasi ini sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam berorganisasi ada namanya etika organisasi dan norma organisasi, dan semua anggota organisasi tahu akan hal itu; kecuali hanya kepada mereka yang memang dengan sengaja masuk ke lembaga ini dengan tujuan-tujuan terselubung. Pelanggaran terhadap etika dan norma organisasi akan dikenalan sanksi organisasi bahkan jeratan hukum atas delik aduan. Kabali akan mengamankan seluruh area wilayah kerjanya yang sudah terkonsilidasi selama Tahun 2010 sampai Tahun 2012 baik secara organisatoris maupun secara hukum, bila ada oknum-oknum tertentu atau lembaga-lembaga tertentu dengan seganja menyiplak dan mengadopsi seluruh program kerja Lembaga Kabali Indonesia yang selama 3 tahun ini sudah diaplikasikan di seluruh masyarakat Liya maupun dalam konsep-konsep tertulis baik melalui media internet (http://www.kabali-indonesia.blogspot.com) maupun program aksi lapangan. Kabali dengan tidak memandang siapapun, bagi perusak baik oknum anggota Kabali ataupun mengatasnamakan lembaga apapun termasuk oknum-oknum tertentu staf PNS asal pemerintah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Wakatobi yang mbalelo ikut terlibat dalam konstelasi kerja sama terselubung akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu. Semoga Tuhan YME, Allah SWT senantiasa selalu memberkahi dan meridhoi segala perjuangan mulia lembaga ini dalam membangun negeri Liya demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Liya di kampung halaman dan dimanapun mereka warga Liya berada. ****
Kejadian seperti ini merupakan pelajaran berharga bagi Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia dalam program kerjanya di Liya untuk senantiasa mawas diri dan mempersiapkan dengan matang konsepsi yuridis dan saat ini sedang ditangani oleh Devisi Hukum Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia pusat dalam menghadapi segala sesuatu gangguan atas adanya pihak-pihak tertentu yang dengan seganja menghambat program kerja organisasi ini sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Dalam berorganisasi ada namanya etika organisasi dan norma organisasi, dan semua anggota organisasi tahu akan hal itu; kecuali hanya kepada mereka yang memang dengan sengaja masuk ke lembaga ini dengan tujuan-tujuan terselubung. Pelanggaran terhadap etika dan norma organisasi akan dikenalan sanksi organisasi bahkan jeratan hukum atas delik aduan. Kabali akan mengamankan seluruh area wilayah kerjanya yang sudah terkonsilidasi selama Tahun 2010 sampai Tahun 2012 baik secara organisatoris maupun secara hukum, bila ada oknum-oknum tertentu atau lembaga-lembaga tertentu dengan seganja menyiplak dan mengadopsi seluruh program kerja Lembaga Kabali Indonesia yang selama 3 tahun ini sudah diaplikasikan di seluruh masyarakat Liya maupun dalam konsep-konsep tertulis baik melalui media internet (http://www.kabali-indonesia.blogspot.com) maupun program aksi lapangan. Kabali dengan tidak memandang siapapun, bagi perusak baik oknum anggota Kabali ataupun mengatasnamakan lembaga apapun termasuk oknum-oknum tertentu staf PNS asal pemerintah dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Wakatobi yang mbalelo ikut terlibat dalam konstelasi kerja sama terselubung akan ditindak secara hukum tanpa pandang bulu. Semoga Tuhan YME, Allah SWT senantiasa selalu memberkahi dan meridhoi segala perjuangan mulia lembaga ini dalam membangun negeri Liya demi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh masyarakat Liya di kampung halaman dan dimanapun mereka warga Liya berada. ****