KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Selasa, 10 Desember 2013

DESA DESA WISATA WAKATOBI MENDAPAT BANTUAN NEGARA SWISS : MASYARAKAT PERLU MELAKUKAN PENGAWASAN MELEKAT AGAR TIDAK DIKORUPSI


OLEH : HUMAS KABALI INDONESIA


Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : Mari Elka Pangestu


KABALI INDONESIA - Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara  tahun ini (2013) memperoleh bantuan dana pengembangan pariwisata sebesar 9,8 juta dollar AS dari pemerintah negara Swiss.
Kucuran dana pengembangan pariwisata dari pemerintah negara Swiss kepada Wakatobi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sahriamin Sahari di Kendari, kepada harian Republika (30/10).

"Pemerintah Negara Swiss memberikan dana bantuan itu karena Wakatobi, sejak beberapa tahun terakhir sudah menjadi salah satu destinasi wisata di Indonesia dan menjadi tujuan wisata dunia," katanya.
Selain untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Wakatobi, dana bantuan tersebut juga diperuntukan bagi bagi pengembangan wisata di tiga kabupaten lain di Indonesia.
Ketiga kabupaten tersebut, yakni Kabupaten Tana Toraja di Sulawesi Selatan, Kabupaten Flores di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Tanjung Puting di Sumatera. "Ketiga kabupaten itu, juga sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata di Indonesia," katanya.

Pada kesempatan lain sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka Pangestu dan Menteri Ekonomi Swiss Johann Schnerider-Amman yang mewakili Swiss State Secretariat for Economic Affairs of Swiss Confederation (SECO) melakukan penandatanganan nota kesepahaman terkait kerja sama pengembangan destinasi wisata.

Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Project Arrangement dan Project Document Phase II atau Proyek Fase II ditandatangani di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Senin (28/10/2013). MoU tersebut melingkupi pemberian dana bantuan pengembangan wisata di empat lokasi, yaitu Pulau Flores (NTT), Tanjung Puting (Kalimantan Tengah), Toraja (Sulawesi Selatan) dan Wakatobi (Sulawesi Tenggara).
"Melalui SECO yang merupakan semacam lembaga bantuan luar negeri dari Swiss, kami mengembangkan pariwisata di empat destinasi yaitu Flores, Tanjung Puting, Toraja dan Wakatobi," ujar Mari saat jumpa pers.

Menurut Mari, pemilihan keempat destinasi tersebut adalah wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki potensi pariwisata namun belum berkembang. Selain itu, keempat destinasi tersebut juga masuk dalam
daftar 16 destinasi wisata yang menjadi prioritas pengembangan nasional.
"Daerah yang kita pilih rata-rata yang belum berkembang. Mengapa kita pilih empat destinasi ini? Karena yang empat ini juga masuk ke dalam 16 fokus destinasi pengembangan wisata nasional," kata Mari

Dia pun mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman bersama Swiss ini merupakan tindak lanjut tahap kedua. Sebelumnya pernah dilakukan kerja sama serupa pengembangan Proyek Fase I terkait pengembangan pariwisata di Pulau Flores, NTT pada 16 September 2010.
"Dari fase pertama (kerja sama dengan Swiss) kita belajar banyak menjalankan bantuan masyarakat. Sekarang minimal kita bisa branding Flores dengan ikon Komodo. Kita bisa kerja sama dengan delapan kabupaten yang ada di Flores dengan pintu masuknya melalui Komodo. Dahulu sulit sekali, karena delapan kabupaten itu sendiri-sendiri," jelas Mari.
Swiss State Secretariat for Economic Affairs of Swiss Confederation (SECO) memberikan bantuan sebesar 8,9 juta Swiss Franc untuk Pemerintah Indonesia. Rencananya, anggaran itu untuk membangun empat destinasi pariwisata di Flores, Tanjung Puting, Toraja, dan Wakatobi.
"Program destinasi di lembaga tersebut melibatkan komunitas setempat, dan bertujuan untuk meningkatkan aspek pendidikan di bidang pariwisata," ujar Mari Elka Pangestu, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (28/10/2013).
Sedangkan selama empat tahun ke depan pengaturan proyek tahap kedua mulai dijalankan. Mantan menteri perdagangan menjelaskan kerja sama Indonesia di bidang pariwisata sangat strategis sejalan dengan misi mengembangkan pariwisata berkelas dunia.

PENGAWASAN MASYARAKAT
Dalam rangka realisasi dana bantuan pariwisata untuk kepentingan komunitas budaya di seluruh wilayah Wakatobi, khususnya pada pembenahan inpra struktur dan supra struktur desa-desa wisata antara lain Desa Wisata Waha, Desa Wisata Ambeua, Desa Wisata Kapota dan Desa Wisata Liya Togo, termasuk dalam pengelolaan dana bantuan PNPMPariwisata,  diinstruksikan kepada semua anggota Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia baik yang berada di luar Wakatobi maupun yang domisili di wilayah Wakatobi untuk secara aktif dan intensif mengadakan pengawasan melekat atas pengelolaan dana-dana milik pemerintah tersebut sehingga penempatannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi oleh oknum-oknum pemerintah daerah kabupaten Wakatobi dan/atau lembaga-lembaga lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah Wakatobi.  Jika ada ditemukan indikasi dugaan tindak pidana korupsi atas pengelolaan dana bantuan Negara Swiss tersebut, diminta baik perorangan maupun organisasi untuk segera koordinasikan dengan Kejaksanaan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Alamat    : Jl. A. Yani No. 4, Kendari, Telepon  : 0401-321222 dan Kejaksanaan Agung Republik Indonesia Jalan Sisingamangaraja  Kelurahan Kramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12130, untuk dugaan tindak pidana korupsi dibawah Rp.1 Milyar. Dan Untuk dugaan tindak pidana korupsi di atas Rp.1 Milyar, segera koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

LAYANAN PENGADUAN KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).
Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

FORMAT LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
  • Pengaduan disampaikan secara tertulis
  • Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
  • Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
  • Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
  • Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/ pemerasan/penggelapan
  • Sumber informasi untuk pendalaman
  • Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
  • Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
  • Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
  • Laporan hasil audit investigasi
  • Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
  • Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
  • Foto dokumentasi
  • Surat, disposisi perintah
  • Bukti kepemilikan
  • Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN BAGI PELAPOR
Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

KONTAK LAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT
Komisi Pemberantasan Korupsi :
Jl. HR. Rasuna Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289 2454
SMS: 0855 8 575 575, 0811 959 575