OLEH : HUMAS KABALI INDONESIA
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif : Mari Elka Pangestu
KABALI INDONESIA - Kabupaten
Wakatobi, Sulawesi Tenggara tahun ini
(2013) memperoleh bantuan dana pengembangan pariwisata sebesar 9,8 juta dollar
AS dari pemerintah negara Swiss.
Kucuran dana pengembangan pariwisata dari pemerintah negara Swiss kepada Wakatobi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sahriamin Sahari di Kendari, kepada harian Republika (30/10).
Kucuran dana pengembangan pariwisata dari pemerintah negara Swiss kepada Wakatobi tersebut disampaikan Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Pemerintah Kabupaten Wakatobi, Sahriamin Sahari di Kendari, kepada harian Republika (30/10).
"Pemerintah Negara Swiss memberikan dana bantuan itu karena Wakatobi, sejak beberapa tahun terakhir sudah menjadi salah satu destinasi wisata di Indonesia dan menjadi tujuan wisata dunia," katanya.
Selain untuk pengembangan pariwisata di Kabupaten Wakatobi, dana bantuan tersebut juga diperuntukan bagi bagi pengembangan wisata di tiga kabupaten lain di Indonesia.
Ketiga kabupaten
tersebut, yakni Kabupaten Tana Toraja di Sulawesi Selatan, Kabupaten Flores di
Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Tanjung Puting di Sumatera. "Ketiga
kabupaten itu, juga sudah ditetapkan sebagai destinasi wisata di
Indonesia," katanya.
Pada kesempatan lain
sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Mari Elka
Pangestu dan Menteri Ekonomi Swiss Johann Schnerider-Amman yang mewakili Swiss
State Secretariat for Economic Affairs of Swiss Confederation (SECO) melakukan
penandatanganan nota kesepahaman terkait kerja sama pengembangan destinasi
wisata.
Nota
Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Project Arrangement
dan Project Document Phase II atau Proyek Fase II ditandatangani di
Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Senin (28/10/2013). MoU
tersebut melingkupi pemberian dana bantuan pengembangan wisata di empat lokasi,
yaitu Pulau Flores (NTT), Tanjung Puting (Kalimantan Tengah), Toraja (Sulawesi
Selatan) dan Wakatobi (Sulawesi Tenggara).
"Melalui
SECO yang merupakan semacam lembaga bantuan luar negeri dari Swiss, kami
mengembangkan pariwisata di empat destinasi yaitu Flores, Tanjung Puting,
Toraja dan Wakatobi," ujar Mari saat jumpa pers.
Menurut Mari, pemilihan keempat destinasi tersebut adalah wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki potensi pariwisata namun belum berkembang. Selain itu, keempat destinasi tersebut juga masuk dalam daftar 16 destinasi wisata yang menjadi prioritas pengembangan nasional.
Menurut Mari, pemilihan keempat destinasi tersebut adalah wilayah di luar Pulau Jawa dan Bali yang memiliki potensi pariwisata namun belum berkembang. Selain itu, keempat destinasi tersebut juga masuk dalam daftar 16 destinasi wisata yang menjadi prioritas pengembangan nasional.
"Daerah
yang kita pilih rata-rata yang belum berkembang. Mengapa kita pilih empat
destinasi ini? Karena yang empat ini juga masuk ke dalam 16 fokus destinasi
pengembangan wisata nasional," kata Mari
Dia pun mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman bersama Swiss ini merupakan tindak lanjut tahap kedua. Sebelumnya pernah dilakukan kerja sama serupa pengembangan Proyek Fase I terkait pengembangan pariwisata di Pulau Flores, NTT pada 16 September 2010.
Dia pun mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman bersama Swiss ini merupakan tindak lanjut tahap kedua. Sebelumnya pernah dilakukan kerja sama serupa pengembangan Proyek Fase I terkait pengembangan pariwisata di Pulau Flores, NTT pada 16 September 2010.
"Dari
fase pertama (kerja sama dengan Swiss) kita belajar banyak menjalankan bantuan
masyarakat. Sekarang minimal kita bisa branding Flores dengan ikon
Komodo. Kita bisa kerja sama dengan delapan kabupaten yang ada di Flores dengan
pintu masuknya melalui Komodo. Dahulu sulit sekali, karena delapan kabupaten
itu sendiri-sendiri," jelas Mari.
Swiss
State Secretariat for Economic Affairs of Swiss Confederation (SECO) memberikan
bantuan sebesar 8,9 juta Swiss Franc untuk Pemerintah Indonesia. Rencananya,
anggaran itu untuk membangun empat destinasi pariwisata di Flores, Tanjung
Puting, Toraja, dan Wakatobi.
"Program destinasi di lembaga
tersebut melibatkan komunitas setempat, dan bertujuan untuk meningkatkan aspek
pendidikan di bidang pariwisata," ujar Mari
Elka Pangestu,
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Senin (28/10/2013).
Sedangkan selama empat tahun ke depan
pengaturan proyek tahap kedua mulai dijalankan. Mantan menteri perdagangan
menjelaskan kerja sama Indonesia di bidang pariwisata sangat strategis sejalan
dengan misi mengembangkan pariwisata berkelas dunia.
PENGAWASAN MASYARAKAT
Dalam rangka
realisasi dana bantuan pariwisata untuk kepentingan komunitas budaya di seluruh
wilayah Wakatobi, khususnya pada pembenahan inpra struktur dan supra struktur
desa-desa wisata antara lain Desa Wisata Waha, Desa Wisata Ambeua, Desa Wisata
Kapota dan Desa Wisata Liya Togo, termasuk dalam pengelolaan dana bantuan PNPMPariwisata, diinstruksikan kepada semua
anggota Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia baik yang berada di luar
Wakatobi maupun yang domisili di wilayah Wakatobi untuk secara aktif dan
intensif mengadakan pengawasan melekat atas pengelolaan dana-dana milik
pemerintah tersebut sehingga penempatannya tepat sasaran dan tidak dikorupsi
oleh oknum-oknum pemerintah daerah kabupaten Wakatobi dan/atau lembaga-lembaga
lain yang ditunjuk oleh pemerintah daerah Wakatobi. Jika ada ditemukan indikasi dugaan tindak
pidana korupsi atas pengelolaan dana bantuan Negara Swiss tersebut, diminta
baik perorangan maupun organisasi untuk segera koordinasikan dengan Kejaksanaan
Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari Alamat : Jl. A.
Yani No. 4, Kendari, Telepon : 0401-321222 dan Kejaksanaan Agung
Republik Indonesia Jalan
Sisingamangaraja Kelurahan
Kramat Pela, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12130, untuk dugaan tindak pidana korupsi dibawah
Rp.1 Milyar. Dan Untuk dugaan tindak pidana korupsi di atas Rp.1 Milyar, segera
koordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.
LAYANAN
PENGADUAN KPK
Masyarakat
dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung,
telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut
penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang
disampaikan.
KPK
WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)
Selain
melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat
juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK
Whistleblower's System (KWS).
Melalui
fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya
identitas kepada publik. Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat
secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan
dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir
identitasnya akan diketahui orang lain.
Caranya
cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id,
lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya
melalui: http://kws.kpk.go.id.
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni
meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut. Sebab, laporan
yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.
FORMAT
LAPORAN/PENGADUAN YANG BAIK
- Pengaduan disampaikan secara tertulis
- Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll
- Kronologi dugaan tindak pidana korupsi
- Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai
- Nilai kerugian dan jenis korupsinya: merugikan keuangan negara/penyuapan/ pemerasan/penggelapan
- Sumber informasi untuk pendalaman
- Informasi jika kasus tersebut sudah ditangani oleh penegak hukum
- Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan
BUKTI
PERMULAAN PENDUKUNG LAPORAN
Bukti
permulaan pendukung yang perlu disampaikan antara lain:
- Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank
- Laporan hasil audit investigasi
- Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana
- Kontrak, berita acara pemeriksaan, dan bukti pembayaran
- Foto dokumentasi
- Surat, disposisi perintah
- Bukti kepemilikan
- Identitas sumber informasi
PERLINDUNGAN
BAGI PELAPOR
Jika
memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk
melaporkannya ke KPK. Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak
mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Jika
perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat
memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.
KONTAK LAYANAN PENGADUAN
MASYARAKAT
Komisi Pemberantasan Korupsi :
Jl. HR. Rasuna
Said Kav. C-1
Jakarta Selatan 12920
PO Box 575 Jakarta 10120
Telp: (021) 2557 8389
Faks: (021) 5289
2454
SMS: 0855 8 575
575, 0811 959 575
E-mail:
pengaduan@kpk.go.id.
KWS: http://kws.kpk.go.id