KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Kamis, 11 Februari 2010

ANGGARAN DASAR FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (FORKOM KabaLI)


ANGGARAN DASAR
 FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
( FORKOM KABALI)


BAB I
NAMA  DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
-          Lembaga ini bernama : Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya Kendari “FORKOM KABALI” disingkat LEMBAGA.
-          Lembaga ini berkeduaukan di Jalan Balai Kota Lorong Rembis Nomor 7 Kelurahan mandonga Kecamatan mandonga Kota kendari Provinsi Sulawesi Tenggara serta dapat membuka cabang-cabang dan/atau perwakilan-perwakilan ditempat-tempat lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.
WAKTU

Pasal 2
Lembaga  ini telah didirikan sejak tanggal Enam bulan Desember tahun Dua Ribu Sembilan (06-12-2009) dan tidak ditentukan lamanya.
BAB II
ATRIBUT

Pasal 3
Lembaga mewakili Atribut tersendiri yang terdiri dari lambang dan maknanya, bendera, panji-panji organisasi, ikrar dan lagu organisasi yang diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
DASAR,  SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 4
Lembaga ini berazaskan “Panca Sila” dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 5 
Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (FORKON KABALI) bersifat independen
Pasal 6
Lembaga ini berfungsi sebagai wadah perjuangan bagi masyarakat dan eksponen bangsa di daerah yang mewakili komitmen peduli terhadap permasalahan Bangsa dan Negara khususnya di daerah Sulawesi Tenggara dan umumnya di Indonesia untuk ikut berpartisipasi dalam menangani serta memberikan solusi pemecahan yang arif dan bijaksana.
Untuk mencapai tujuan diatas, organisasi Lembaga Forum Komunikasi Keluaraga Besar Liya (Forkom KabaLi) Kendari  melakukan kegiatan-kegiatan sebagai berikut :
1.   Melakukan kontrol sosial budaya disegala bidang.
2.   Menyatakan dan menyampaikan Visi, Misi, Presepsi dan Potensi desa Liya pulau Wangi-Wangi   dan sekitarnya dan Menyalurkan aspirasi Masyarakat Liya kepada pihak yang berwajib.
3.      Mengembangkan kepeloporan Masyarakat Liya sehingga berani tampil ditengah-tengah masyarakat secara bertanggungjawab dan menjunjung tinggi keadilan.
4.      Meningkatkan peran serta Masyarakat Liya dalam Pembangunan Bangsa yang meliputi peran pelaksana Seni Budaya, Sejarah dan Kebudayaan, Tradisi dan Adat Istiadat, pembinaan, pengawasan dan kontrol sosial budaya yang dilaksanakan secara kritis, konstruktif, konsepsional terhadap para pelaksana pembangunan atau pemerintah di daerah.
5.      Memberikan penyuluhan seni budaya, sejarah dan kebudayaan, tradisi dan adat istiadat Liya
6.      Melaksanakan dan membuat studi dan kajian tindak dan investigasi
7.      Melakukan pendampingan dan konsultansi
8.      Mendorong dan menfasilitasi pemugaran Benteng Keraton Liya, situs-situs sejarah yang terdapat dalam lingkungan Benteng Keraton Liya, penulisan naskah sejarah Liya serta mendorong melestarikan nilai-nilai budaya, tradisi dan adat istiadat Liya
9.      Mendorong dan menfasilitasi pengungkapan pelaku prasejarah beserta situs-situs lain peninggalan manusia-manusia pertama kali mendiami pulau Oroho dan Liya guna pengembangan sejarah dan budaya.
10.  Mendirikan Lembaga Adat Liya dan menyelenggarakan Pusat Informasi Kebudayaan Liya serta mendirikan Sanggar KABALI.
11.  Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan Seni Budaya Tradisional Liya, Seni Tenun dan Seni Pengrajin Perak/Kuningan untuk memberdayakan usaha ekonomi kerakyatan
12.  Memimpin dan terlibat aktif dalam mewujudkan masyarakat Liya yang demokratis, santun dan berbudaya menuju masyarakat mandiri
13.  Melakukan kajian dan pemberdayaan ekonomi rakyat dibidang seni budaya tradisional, seni tenun dan seni pengrajin perak/tembaga
14.  Melakukan usaha-usaha lainnya yang tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga satu dan lain dalam arti kata yang seluas luasnya

BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 7
-          Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) Kendari bergerak dibidang Sosial dan Budaya yang memiliki 5 (lima) Tujuan dan Fungsi Utama, yakni :
1.      Mengikat dan mengeratkan tali persaudaraan Komunitas Liya keseluruhan, secara khusus diperantauan
2.      Promosi dalam proses  membangun citra positif dan identitas lokal Masyarakat Liya secara umum
3.      Menjadi konsultan penghubung dalam rangka interaksi kekerabatan dan penyelesaian masalah-masalah sosial yang dihadapi
4.      Melestarikan nilai Budaya, Adat dan Tradisi Liya
5.      Membantu pemerintah daerah dalam rangka Pembangunan Kebudayaan dan Parawisata.
-          Satu dan lain hal dalam arti kata seluas luasnya.

BAB V
KEKAYAAN
Pasal 8
I.           Kekayaan dari Lembaga yang terdiri dari :
a.       Kekayaan pangkal, yang telah dipisahkan oleh para pendiri sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
b.      Kekayaan yang ditambahkan pada kekayaan pangkal, yaitu :
1.   Sumbangan-sumbangan berupa hibah, warisan, hibah wasiat, penghasilan dari usaha lembaga atau sokongan lainnya, baik yang tetap maupun tidak tetap dari para anggota pengurus dan masyarakat;
2.   Pendapatan-pendapatan lainnya yang sah dan tidak mengikat baik dari dalam maupun yang berasal dari luar negeri, dari organisasi/badan swasta maupun pemerintah.
II.         Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam butir 1 (satu) di atas, harus didasarkan pada azas-azas kesukarelaan, sah dan tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia dan juga tidak bertentangan dengan maksud dan tujuan lembaga.
III.      Uang yang tidak segera dibutuhkan guna keperluan lembaga harus disimpan dan diusahakan menurut cara yang ditentukan oleh Badan Pengurus dengan persetujuan para pendiri dan seorang penasehat.
BAB VI
PENDIRI LEMBAGA

Pasal 9
1.      Para pendiri lembaga ini terdiri dari :
 mereka yang mendirikan lembaga ini dan bilamana salah seorang pendiri meninggal dunia, maka rapat para pendiri dapat mengangkat/ menunjuk penggantinya sebagai penerus pendiri;
2.      Diantara para pendiri tersebut, salah seorang diangkat menjadi ketuanya yang dapat diberikan wewenang untuk mengurus, mewakili dan bertindak atas nama para pendiri tersebut, dalam menjalankan kewenangannya yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar lembaga ini;
3.      Para pendiri, demikian sepanjang dianggap perlu dapat mengangkat dan menentukan para penasehat dan/atau pelindung dengan memakai surat pengangkatan secara khusus;
4.      Penghormatan kepada para pendiri dalam bentuk Hak Veto atas usul-usul yang diajukan oleh Badan Pengurus terutama yang menyangkut harta kekayaan lembaga;.

BAB VII
BADAN PENGURUS

Pasal 10

Lembaga ini diurus oleh suatu Badan  Pengurus yang terdiri dari sedikit-dikitnya 5 (lima) anggota,  diantaranya :
-           Seorang Ketua;
-           Seorang Wakil Ketua atau lebih;
-           Seorang Sekretaris atau lebih;
-           Seorang Bendahara atau lebih serta;
-           Pengurus Bidang-bidang;
       dan dengan anggota yang terdiri dari seluruh anggota pendiri;
1.      Para Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama merupakan pengurus harian;
2.      Para anggota Badan Pengurus diangkat oleh para pendiri untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, dan segera dapat diangkat  kembali untuk waktu yang sama dengan tidak mengurangi hak dari para pendiri untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu apabila dianggap perlu.
KEWAJIBAN DAN KEKUASAAN BADAN  PENGURUS
Pasal 11

1.      Badan  Pengurus berkewajiban menjalankan peraturan-peraturan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar lembaga;
2.      Badan Pengurus mengatur seperlunya dalam Anggaran Rumah Tangga, semua hal yang tidak atau tidak cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini, dan membuat peraturan yang dipandang baik dan perlu untuk lembaga dengan persetujuan para Pendiri lebih dahulu;
3.      Peraturan yang tidak dimaksud dalam ayat 2 (dua) dari pasal ini tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar lembaga.

WEWENANG  PENGURUS HARIAN

Pasal 12

1.      Pengurus harian dalam hal ini diwakili Ketua atau apabila Ketua berhalangan, hal mana tidak perlu dibuktikan tehadap pihak lain oleh salah seorang Wakil Ketua dari badan Pengurus tersebut, mewakili lembaga didalam dan diluar Pengadilan dan berhak untk melakukan segala perbuatan untuk dan atas nama lembaga, baik mengenai perbuatan pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk :
a.       meminjam uang guna/untuk lembaga atau meminjam uang lembaga kepada orang/pihak lain;
b.      Melepaskan hak atas atau memberikan barang-barang yang tidak bergerak kepunyaan lembaga;
c.       Mengikat lembaga sebagai penanggung;
d.      Menggadaikan barang-barang bergerak kepunyaan lembaga haruslah mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari para pendiri;
2.      Pemimpin harian memimpin pekerjaan sehari-hari dari lembaga dan diwajibkan melaksanakan segala keputusan Badan Pengurus dalam melaksanakan pekerjaan tersebut Pengurus Harian bertanggungjawab kepada Badan Pengurus;
3.      Penyelenggaraan surat menyurat dari Pengurus Harian dan segala urusan yang berkenaan dengan keuangannya akan diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.


RAPAT BADAN PENGURUS
Pasal 13
1.      Badan Pengurus diwajibkan mengadakan rapat sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan setiap waktu jika dianggap perlu ketua dan/atau seorang penasehat atau sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota Badan Pengurus.
2.      Yang memberitahukan hendaknya, itu kepada Pengurus Harian dengan cara tertulis.
3.      Jikalau dalam Anggaran dasar ini tidak ditentukan cara lain, maka segala rapat dipimpin oleh ketua dan apanila ketua berhalangan, oleh salah seorang wakil ketua.
4.      Rapat Badan Pengurus dianggap sah, jikalau dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertig) dari jumlah anggota badan Pengurus.
5.      Jikalau yang hadir tak cukup, maka rapat tersebut dapat diadakan lagi secepat-cepatnya 14 (empat belas) hari sesudah rapat pertama dan dalam rapat tersebut dapat diambil keputusan-keputusan dengan tidak mengikat jumlah anggota badan Pengurus serta seorang penasehat yang hadir.
6.      Semua keputusan diambil dengan suara terbanyak seperti biasa dan tentang pengumutan suara diselenggarakan secara lisan, terkecuali apabila diputuskan oleh rapat.
7.      Masing-masing anggota Badan Pengurus dalam rapat berhak mengeluarkan 1 (satu) suara.
8.      Jikalau suara yang setuju dan tidak setuju dalam jumlah sama, maka undianlah yang akan menentukan jika mengenai diri seseorang dan dianggap ditolak mengenai hal-hal lain.
9.      Anggota-anggota pendiri yang berhak menghadiri tiap-tiap rapat Badan Pengurus dan dalam rapat-rapat tersebut mempunyai suara sebagai penasehat.
BAB VIII
DEWAN PENASEHAT

Pasal 14

Para pendiri dapat mengangkat seorang atau lebih Penasehat guna memberikan nasehat-nasehat ataupun pandangan-pandangan yang dimint ataupun tidak diminta oleh para pendiri.
Apabila yang diangkat lebih dari satu orang, maka akan dibentuk Dewan Penasehat.
Susunan para anggota Dewan Penasehat lebih lanjut akan ditetapkan dalam ketetapan khusus .

BAB IX
TAHUN BUKU

Pasal 15

1.      Tahun buku lembaga dimulai pada 1 (satu) Januari dan berakhir pada 31 (tiga puluh satu) Desember tiap-tiap tahun.
2.      Buku-buku dari lembaga ini harus ditutup sekali setahun yaitu tiap-tiap akhir bulan Desember tiap-tiap tahun.
3.      Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret tahun berikutnya dari buku yang ditutup oleh Badan Pengurus harus dibuat neraca dan laporan kegiatan-kegiatan lembaga yang harus disahkan oleh Badan Pendiri.
4.      Pengesahan atas neraca dan laporan tahunan lembaga berarti pembebasan dan pelunasan bagi Badan Pengurus mengenai pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang bersangkutan.
5.      Untuk dapat menjalankan tugas yang dimaksud.
6.      Dalam ayat 3 (tiga) di atas, maka Badan Pengurus atas persetujuan Badan Pendiri dapat diminta bantuan ahli-ahli pembukuan yang ongkos-ongkosnya dipikul oleh lembaga.

BAB X
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16

1.       Badan Pengurus membuat rancangan Anggaran Rumah tangga dan untuk sahnya Anggaran Rumah tangga tersebut harus disahkan oleh Badan Pendiri;
2.      Anggaran Rumah tangga dan peraturan-peraturan lain tersebut tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.

BAB XI
PERUBAHAN, TAMBAHAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 17

1.      Keputusan untuk merubah atau menambah Anggaran Dasar lembaga ini, atau membubarkan lembaga ini, hanya sah jika diputuskan berdasarkan keputusan rapat para pendiri yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah para pendiri dan usul tersebut disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah.
2.      Ketentuan-ketentuan yang dinyatakan dalam Pasal 13 ayat 4, 5, 6 dan 7 khususnya yang berkenaan dengan tata tertib penyelenggaraan rapat, berlaku pula untuk rapat ini.

Pasal 18
CARA MENGGUNAKAN SISA KEKAYAAN

Apabila lembaga ini dibubarkan, maka setelah semua hutang piutang diselesaikan sebagaimana mestinya, para pendiri dapat menyerahkan sisa kekayaan lembaga kepada pihak lain, yang maksud dan tujuannya sama sesuai dengan maksud dan tujuan lembaga ini.

BAB XII
P E N U T U P

Pasal 19

Segala hal yang tidak cukup diatur didalam Anggaran Dasar lembaga ini maupun dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya, diputuskan oleh pendiri.
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
                        Ditetapkan di : Kendari 
                        Pada Tanggal : 1 Januari 2010
                  ------------------------------------------

BADAN PENDIRI :

1.    Ir. LM ALI HABIU, AMts, M.Si              
2.    LA ODE MARSIDI L.                         
3.    CHAERUDDIN, SE                         
4.    LA ODE BAHRUM SULAIMAN, SE     
5.    UMAR ODE HASANI, S.P, M.Si        
6.    SALAGU,SE                                        
7.    LA ODE ALI KALAU                  
8.    LA ODE ALI AHMADI, SS