KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Jumat, 12 Februari 2010

ANGGARAN RUMAH TANGGA FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (FORKOM KabaLi)

ANGGARAN RUMAH TANGGA
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)

BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Warga Liya yang dapat diterima menjadi Anggota Organisasi Lembaga – Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) harus mematuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
•  Seluruh Warga Liya Dimanapun Mereka Berada.
• Sanggup aktif mengikuti kegiatan yang ditentukan oleh Organisasi Lembaga Forum  Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) menerima dan memperjuangkan kebangkinan adat istiadat, tradisi dan kebudayaan Liya, menerima landasan perjuangan "Topogau Satotono" dalam wujud prilaku Poangkatako, Popiaraako, Ponamisiako, Posaasaako diantara sesama warga Liya, anggaran dasar, anggaran rumah tangga, program umum dan peraturan-peraturan organisasi.
  • Menyatakan diri untuk menjadi anggota Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya melalui proses calon anggota.
  • Diteliti dan disaring untuk kemudian ditetapkan oleh dewan pimpinan sesuai domisili calon berdasarkan peraturan Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) tentang keanggotaan
Pasal 2
Keanggotaan Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) terdiri atas :
  • Pendiri Organisasi; yaitu orang-orang yang dalam akta pendirian dinyatakan sebagai pendiri Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLI)
  • Anggota Tetap; adalah orang-orang yang memiliki kepedulian tinggi dan bersedia berjuang secara aktif demi tercapainya tujuan Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi)
  • Anggota Biasa; adalah orang-orang yang simpati terhadap perjuangan Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) serta menyatakan diri untuk menjadi anggota.
  • Anggota Luar Biasa; adalah orang-orang atau lembaga profesi yang karena mempunyai jasa yang luar biasa diminta sebagai anggota Organisasi Forum Komunikasi Kelurga Besar Liya (Forkom KabaLi)
  • Anggota Kehormatan; adalah orang-orang karena jabatan dan pengaruh yang dimilikinya dinyatakan/diminta sebagai anggota.

BAB II
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA
Pasal 3
Setiap anggota berkewajiban :
• Menghayati dan mengamalkan landasan perjuangan dan mematuhi AD/ART organisasi.
• Mentaati keputusan-keputusan hasil musyawarah anggota.
• Melaksanakan dan mentaati semua keputusan organisasi.
• Membantu pimpinan dan melaksanakan tugas.
• Mencegah setiap usaha dan tindakan-tindakan yang merugikan kepentingan organisasi.
• Menghadiri pertemuan dan rapat-rapat.
Pasal 4
Setiap anggota berhak :
  • Memperoleh perlakuan yang sama dari Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi)
  • Mengeluarkan pendapat dan usul-usul serta saran. 
    Memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  • Memperoleh perlindungan, pembelaan, pendidikan, penataran, pelatihan, dan bimbingan sebagai kader.
  •  Setiap anggota memiliki hak konstituatif yang ditentukan dalam peraturan organisasi. 
Pasal 5
Anggota berhenti karena :
1. Meninggal dunia
2. Atas permintaan sendiri
3. Diberhentikan
4. Tata cara pemberhentian dan hak membela diri diatur dalam peraturan organisasi.
BAB III
K A D E R
Pasal 6
Kader Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) adalah tenaga inti penggerak organisasi disetiap tingkatan yang telah diteliti dan disaring berdasarkan kriteria :
1. Mental ideologi
2. Prestasi
3. Kepemimpinan
4. Kemampuan berdiri sendiri
5. Kemampuan pengembangan diri
6. Telah melalui proses pendidikan dan pelatihan
7. Ketentuan tentang jenjang kader diatur dalam peraturan organisasi
BAB IV
IDENTITAS ORGANISASI
Pasal 7
  1. Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) memiliki lambang, lagu, dan atribut-atribut organisasi lainnya.
  2. Lambang Organisasi Lembaga – Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) adalah Parang (kabali) melitang empat puluh lima derajat membelah ditengah-tengah hurup KABALI dan sepertiga bagian setengah lingkaran huruf FORUM KOMUNIKASI.
Pasal 8
Setiap simbol yang muncul dari lambang Organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) mempunyai arti sebagai berikut :
ARTI LAMBANG


A. Makna Tulisan
• KABALI Merupakan Akronim yang berarti Keluarga Besar Liya
• KABALI dalam bahasa LIYA Wakatobi berarti Parang.
• Simbol Parang di artikan sebagai berikut:
Parang merupakan Peralatan Rumah Tangga yang hampir seluruh masyarakat kita di Nusantara memilikinya. Parang dimaksudkan sebagai alat praktis yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan. Fungsi praktis dari parang inilah yang kemudian diterjemahkan sebagai simbol KABALI yang memang jika ditelusuri lebih dalam bahwa Kehidupan dan Karakter dari Masyarakat Liya dalam aktifitas kesehariannya terikat dan mengandalkan pada sebuah Parang yang tajam sebagai suatu kelengkapan Hidup dimana penggunaannya disesuaikan pada kebutuhan, baik untuk berkebun, mencari ikan (nelayan), menebas rumput untuk membangun rumah, memotong ikan, mencari kayu bakar dan lain sebagainya. Dalam arti luas bahwa Parang/Kabali adalah simbol Daya tahan hidup, mandiri, cerdas dan tajam karena akan selalu di asah, dan Parang atau Kabali memaknai sebuah Simbol "Topogau Satotono" yang mengandung arti Kebersahajaan, Keberanian dan Jiwa Kegotong Royongan yang di miliki oleh Mayarakat Liya Wakatobi.

B. Arti Warna
  • Merah bergaris Hitam Pada kalimat KABALI berarti Keberanian yang terbungkus Keagungan manusia, adat, seni dan budaya Liya yang harus tetap dilestarikan,
  • Warna Biru pada hulu parang berarti kebebasan dan kebersahajaan masyarakat Liya yang selalu tergenggam pada persatuan dan kesatuan, demokrasi dan kegotong royongan. 
  • Warna Kuning pada Salu Kabali mengandung makna bahwa perjuangan masyarakat Liya dalam wadah organisasi Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya inisenantiasa dibawah perlindungan dan mendapat rahmat dari Tuhan YME.
  • Warna Hitam Keseluruhan adalah simbol Kepercayaan dan ghoib atas Imam dan Iman Islam masyarakat Liya Kepada Alam, Leluhur dan Allah SWT.
Pasal 9
Bendera Organisasi Lembaga – Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) berwarna kuning dengan logo organisasi di tengah-tengah.
BAB V
HUBUNGAN DENGAN ORGANISASI SOSIAL BUDAYA/
KEMASYARAKAT, PROFESI/FUNGSIONAL
Pasal 10
Hubungan kerjasama Organisasi Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) dengan organisasi social budaya/kemasyarakatan, dilakukan berdasarkan kesamaan visi, misi, dan dalam program perjuangan untuk menciptakan kesejahteraan dan kedaulatan dalam kehidupan masyarakat berbudaya, berbangsa dan bernegara.
Tata cara menjalin hubungan kerjasama diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VI
HAK SUARA DAN HAK BICARA
Pasal 11
  • Hak bicara dan hak suara peserta musyawarah anggota dan rapat kerja diatur sebaga berikut :
  • Hak bicara pada dasarnya menjadi hak perorangan yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
  • Hak suara yang dilakukan dalam pengambilan keputusan pada dasarnya dimiliki oleh anggota/peserta yang penggunaannya diatur dalam peraturan organisasi.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 12
  •  Iuran anggota ditentukan oleh peraturan Organisasi Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi).
  • Hal-hal yang menyangkut pemasukan dan pengeluaran keuangan dari dan untuk Organisasi Lembaga – Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya (Forkom KabaLi) wajib dipertanggungjawabkan dalam forum yang ditentukan oleh peraturan organisasi.
  • Khusus dalam penyelenggaraan musyawarah anggota dan rapat kerja, semua pemasukan dan pengeluaran keuangan harus dipertanggungjawabkan kepada dewan pimpinan yang setingkat melalui panitia verifikasi yang dibentuk untuk itu.
BAB VIII
PENYEMPURNAAN
Pasal 13
Penyempurnaan Anggaran Rumah Tangga dapat dilakukan oleh rapat kerja badan Pengurus bersama badan Pendiri yang khusus membicarakan hal tersebut, yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada musyawarah anggota berikutnya.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 14
Hal-hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga diatur dalam peraturan organisasi oleh dewan pimpinan pusat.
Anggaran Rumah Tangga ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di : Kendari
Pada Tanggal : 5 Januari 2010
----------------------------------

LEMBAGA – FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
(FORKOM KABALI)

BADAN PENDIRI :

1.Ir. LM ALI HABIU, AMts, M.Si
2.LA ODE MARSIDI L.
3.CHAERUDDIN, SE
4.LA ODE BAHRUM SULAIMAN, SE
5.UMAR ODE HASANI, S.P, M.Si
6.SALAGU,SE
7.LA ODE ALI KALAU
8.LA ODE ALI AHMADI, SS