KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Rabu, 11 Januari 2012

LEMBAGA ADAT LIYA BELUM MEMBENTUK LEMBAGA BOBATO LIYA DAN DEWAN SARA LIYA

Oleh : Ali Habiu

Alhamdulillah sesuai dengan Saran yang diberikan oleh Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia pusat kepada Ketua Lembaga Adat Liya Kabupaten Wakatobi pada acara rapat konsolidasi pemantapan Gelar Budaya Liya 2010 pada tanggal 6 November 2010 di Ruang Rapat SMP Negeri I Liya agar Lembaga Adat Liya segera membetuk Lembaga Bobebto Liya dan dewan Sara Liya dalam waktu dekat ini.  Mulai hari minggu tanggal 26 November 2010 sampai tanggal 28 November 2010 Lembaga Adat Liya telah mengadakan rapat pengurus dengan melibatkan para kepala Desa Liya besar utk membicarakan pengangkatan Lembaga Bobeto Liya terdiri dari 12 orang kepala Sara dan dewan sara Liya yang terdiri dari sejumlah 120 orang yang dibagi secara porporsional antara sara hukumu dan sara adati sesuai dengan kedudukan sara pada masa Lakina atau Raja Liya berkuasa pada zamannya. 
Diharapkan dapat segera dalam waktu singkat ini Lembaga Adat Liya mampu secara profesional membentuk dewan Sara Liya untuk menduduki majelis dewan Sara pada Lembaga Bobebo Liya yang terdiri dari 12 kepala Sara. Bisa juga sebaliknya Lembaga Adat Liya segera membentuk Lembaga Bobato Liya yang terdiri dari 12 orang kepala Sara (pembagiananya dapat dilihat pada entri blog ini) kemudian Lembaga Bobato Liya akan menyusun Dewan Sara Liya sebab pada hakekatnya Dewan sara Liya adalah anggota dari masing-masing bobato Liya yang bersangkutan.

Peran Dewan Sara Liya adalah sebagai majelis paripurna dalam memusyawarakan sesuatu masalah kemasyarakatan atau pemerintahan adat kemudian menyerahkan keputusannya kepada Lembaga Bobato Liya untuk pengambilan keputusan tetap mulai dari segala bentuk permasalahan Ulayat Adat, Tanah Sara dan masalah sosial budaya uang menjadi sengketa  dalam lingkungan masyarakat Liya besar. Biasanya dalam sistem adat Liya yang akan memutuskan adalah Bonto Wawo dan Bonto Woru. Hasil keputusan Lembaga Bobato Liya akan ditaati oleh seluruh masyarakat adat Liya termasuk akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten wakatobi.

Jadi fungsi dan peranan Lembaga Adat Liya adalah sebagai fasilitator dalam membentuk Lembaga Bobeto Liya yang terdiri dari 12 orang kepala Sara serta membentuk Dewan Sara Liya sejumlah  120 orang terdiri dari Sara Hukumu dan Sara Adati. Adapun unsur-unsur yang duduk baik di Lembaga Bobebto Liya sebagai kepala Sara Liya diambil dari keturunan masing-masing, demikian pula dewan sara Liya terdiri dari anasir keturunan masing-masing pemangku pada zamannya.

Namun sangat disayangkan bahwa ternyata Lembaga Adat Liya tidak bisa bekerja sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat adat karena ternyata para pengurusnya yang ada saat ini tidak begitu ahli dan terampil atau menguasai bidang sosial budaya termasuk bidang adat istiadat, sejarah dan budaya Liya sehingga sampai saat ini belum juga bisa terbentuk Lembaga Bobeto Liya dan dewan Sara Liya. Diharapkan setelah terbentuknya Lembaga Bobebto Liya dan Dewan Sara Liya maka tugas fungsi dan peranan Lembaga Adat Liya secara struktural telah selesai dilakukan dan semua keputusan adat sudah diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Bobato Liya.
Diharapkan dengan segera terbentuknya Lembaga Bobato Liya dan Dewan Sara Liya ini maka segala permasalahan sengketa tanah sara/adat, dan ulayat adat yang menjadi kontroversial selama ini dapat diselesaikan dengan baik dan segala keputusan yang diambil oleh Lembaga Bobebto Liya bersifat mutlak dan harus dapat dipatuhi oleh seluruh pemerintah kabupaten wakatobi, masyarakat Liya khususnya dan masyarakat wilayah perbatasan umumnya.****

Tidak ada komentar: