KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Selasa, 21 Desember 2010

DPRD KABUPATEN WAKATOBI MENERIMA HEARING LEMBAGA FORUM KOMUNIKASI KABALI PUSAT DAN LEMBAGA ADAT LIYA

OLEH : ALI HABIU .


Acara Hearing Dengan DPRD Wakatobi


Alhamdulillah berkat rahmat dan karunia yang diberikan oleh Allah SWT kepada Lembaga Forum Komunikasi KabaLI Indonesia, melalui konsultasi Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi KabaLi tanggal 14 Desember 2010 dengan Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi (Daryono) telah disepakati bahwa lembaga ini akan diterima hearing pada hari sabtu tanggal 17 Desember 2010 melalui surat permintaan resmi Nomor : 20/P.KABALI/XII/2010 tanggal 16 Desember 2010. Pada acara hearing Lembaga Forum Komunikasi Kabali Indonesia pusat dengan Ketua DPRD Kabupaten Wakatobi hari Sabtu tanggal 17 Desember 2010 tersebut dihadiri oleh Ketua Cabang Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Kabupaten Wakatobi, Ketua Bidang Seni Budaya Sanggar Seni Budaya KabaLi, Ketua Lembaga Adat  Liya dan sekretarisnya serta 3 orang tokoh pemuda KabaLi. Dalam acara hearing dengan DPRD Kabupaten Wakatobi yang dimulai jam 10.00 WIT pihak DPRD diwakili oleh ketua Komisi B dan seorang anggota Komisi C. Dalam acara hearing tersebut setelah dibuka oleh ketua komisi B, langsung dibawah ke forum dan dipandu sebagai juru bicara ialah L.M.Ali Habiu selaku Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi KabaLi pusat. Dalam pemaparan materi hearing L.M.Ali Habiu mengajukan beberapa tuntutan surat-surat Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia pusat yang telah dilayangkan kepada Bupati Wakatobi dan Ketua DPRD Wakatobi sejak bulan Maret 2010 yang kemudian disusul bulan Mei 2010 hingga saat ini belum ada jawaban yang dikeluarkan oleh pemerintahan daerah Kabupaten Wakatobi. Kedua surat-surat tersebut sangat penting karena isinya menyangkut pengusulan biaya untuk pengelolaan Sanggar Seni Budaya KabaLi serta pembangunan inpra struktur Parawisata Budaya di Keraton Liya. Dijelaskan bahwa menurut Undang-Undang No.32/2004 tentang Pemerintahan Daeran dalam Pasal 22 (m) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengembangkan dan melestarikan nilai-nilai budaya daerah. Dilain pihak surat serupa telah dilayangkan ke Kementerian Kebudayaan dan Parawisata Republik Indonesia dan hanya membutuhkan waktu 15 hari saja surat-surat Lembaga Forum Komunikasi KabaLi pusat sudah mendapat jawaban resmi oleh menteri. Namun sebaliknya Bupati dan Ketua DPRD hingga saat ini belum pernah memberi balasan atas surat-surat yang telah diberikan oleh lembaga ini. Hal ini merupakan pelecehan sosial dan tindakan semena-mena yang tidak beradab sebab Lembaga Forum Komunikasi KabaLi Indonesia merupakan refresentasi warga Liya di seluruh Indonesia dalam melestarikan dan mengembangkan kebudayaannya. Kemudian di tangan dewan telah memiliki usulan lembaga untuk membangun 2 (dua) buah Gapura atau Pintu Gerbang dengan motif ataf setengah Kamali dengan usulan biaya sebesar Rp.52.400.000,-- perbuah. Gapura ini akan dibangun diperbatasan Numana dengan Liya dan perbatasan Melangka One dengan Liya tepatnya di One Baa. Gapura ini sebagai simbolisasi desa wisata dengan motif tulisan pada Gapura tersebut adalah "SELAMAT DATANG, ANDA MEMASUKI KAWASAN WISATA BUDAYA KERATON LIYA". Diharapkan dengan dibangunya pintu Gapura ini maka Desa Liya besar akan tergugah dan insya allah mulai tahun 2012 Desa Liya besar dalam kawasan keraton Liya akan menjadi Desa Wisata Budaya Nasional. Oleh karena itu Lembaga Forum Komunikasi KabaLi menghimbau kepada pemerintah daerah agar mulai saat ini segera membenahi semua inpra struktur parawisata budaya di Liya termasuk potensi-potensi keterampilan yang pernah dimiliki oleh masyarakat Liya seperti seni pengrajin sarung, tembikar, besi, perak dan emas agar masyarakat dapat menghasilkan ekonomi di sektor ini. Selain hal tersebut L.M.Ali Habiu juga menyampaikan kepada dewan bahwa Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BPPP) makassar melalui surat yang dikirim kepada Ketua Umum Lembaga Forum Komunikasi Kabali pusat atas nama Menteri Kebudayaan dan Parawisata Nomor : UM.101/1176.a/BPPP.MKS/KKP/2010 tanggal 8 Desember 2010 tentang Pengawasan Benda Cagar Budaya di Keraton Liya. Adapun isi surat tersebut diminta kepada Bupati Wakatobi melalui SKPD dan Instansi terkait untuk segera mengawasi semua benda dan situs cagar budaya di kawasan Keraton Liya sesuai amanah undang-undang. Cuma patut disayangkan bahwa acara hearing tersebut hanya berlangsung singkat berhubung ketua Komisi B dan satu orang anggota Komisi C DPRD Kabupaten Wakatobi yang menerima kami terpaksa harus segera meninggalkan ruang rapat mengingat mereka akan segera berangkat ke bandara Matahora menuju kendari untuk persiapan konsultasi Anggaran di Kendari pada hari senen tanggal 19 Desember 2010. Momen ini dimanfaatkan oleh forum dengan memberikan surat-surat resmi yang telah dibacakan untuk diperjuangkan anggarannya di kendari dan sebelum sidang hearing ditutup diminta kepada DPRD agar segera menentukan sikap tegas tentang penjadualan penerimaan hearing dengan Lembaga Adat Liya guna membicarakan hak ulayat adat tanah perbatasan sara Liya dengan sara mandati yang menjadi polemik dan kontroversial saat ini. Dan alhamdulillah pimpinan rapat sebelum menutupnya telah memberitahukan notulis untuk dicatat bahwa pada awal minggu perama Januari 2011 DPRD Wakatobi akan menggunakan Hak-haknya yakni hak inisiatif untuk memanggil secara resmi Lembaga Adat Liya dalam menuntaskan masalah tapal batas ini sekaligus mengundang unsur terkait yakni Dinas tata Ruang, Dinas Pertanahan, Bidang Pemerintahan dan Camat wangi-Wangi Selatan. Mudah-mudahan hasil hearing ini dapat memberikan angin segar bagi pengembangan kebudayaan Keraton Liya kedepan dengan ikut pedulinya pemerintahan daerah kabupaten wakatobi dalam memberikan dukungan sehingga keraton Liya menjadi lokus wisata budaya di wakatobi dan indonesia. amin ****  

Diposkan oleh informasibudayaliya@blogspot.com di 03.02 Kirimkan Ini lewat Email BlogThis! Berbagi ke Twitter Berbagi ke Facebook Berbagi ke Google Buzz