OLEH : ALI HABIU
Interaksi sosial masyarakat Liya terkait oleh norma-norma agama dan adat istiadat yang ketika itu dipegang teguh oleh Bobato Liya (Sara Liya) saat masa pemerintahan kerajaan Liya oleh Raja Liya/Lakina Liya/Mo’ori Liya adalah merupakan sistem pemerintahan otonom yang menjalankan fungsi Legislatif. Bobato L:iya dipimpin oleh Raja/Meantu,u/Moori Liya dibantu oleh BONTO KONTABITARA, PANGALASA, JURUBASA, MENATU'U-MEANTU'U DAN WATI.
Bobato Liya dalam menjalankan fungsi Yudikatifnya, dijalankan oleh BONTO yang dibantu oleh MEANTU'U-MEANTU'U yang mana keputusan tertinggi ada pada masyarakat melalui musyawarah dan mufakat yang diwakili oleh sejumlah 120 Sara.
Sebutan dan jumlah MEANTU'U-MEANTU'U dan BONTO dalam BOBATO LIYA disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Sara. Sebagai contoh peranan Sara pada kerajaan Liya dalam sistem kemasyarakatan, sosial budaya, tradisi dan adat istiadat, pertanian, kelautan dan pertahanan keamanan dlsb dijalankan oleh :
1. MEANTU,U LIYA/LAKINA LIYA/MO’ORI LIYA sebagai kepala wilayah atau kepala pemerintahan kerajaan atau penguasa atau Raja dalam wilayah keraton Liya bertanggungjawab atas kestabilan hasil-hasil pertanian, kelautan dan curah hujan, pertahanan keamanan, penyakit epidemi/wabah endemis, sosial ekonomi, penegakan adat dan tradisi budaya, hubungan-hubungan antara wilayah pemerintahan dan penegakan hukum adat secara umum.
2. BOBATO LIYA (BOBATO MANCUANA atau KEPALA SARA) merupakan dewan pejabat teras kerajaan Liya berjumlah 12 orang yang bertugas sebagai kepala sara Liya untuk mewakili sejumlah 120 sara Liya dalam urusan persidangan dan pengambilan keputusan dalam menjalanakan amanah Raja Liya (Menatu'u Liya) yang, terdiri dari :
- KONTABITARA merupakan pimpinan BOBATO MANCUANA. Dalam sistem pertahanan bertanggngjawab atas keselamatan perang dan dalam sistem pertanian bertanggungjawab atas produktivitas hasil-hasil pertanian dan kelautan termasuk curah hujan dan arah angin/badai
- BONTO terdiri dari Bonto Wawo dan Bonto Woru. bertanggungjawab atas kesuburan lahan dalam sistem pertanian dan hasil-hasil laut, pengambil keputusan akhir dalam rapat atau sidang Bobato Liya.
- MEANTU'U AGAMA sebagai pemimpin keagamaan. Dalam sistem pertanian secara umum bertanggungjawab atas keselamatan tumbuhan dari hama dan penyakit. MEANTU'U AGAMA dalam menjalankan tugas dibantu oleh : IMAMU (bertugas dalam memimpin shalat dan mendoakan keselamatan dan kesejahteraan serta keselamatan negeri Liya). IMAMU dalam menjalankan tugas dibantu oleh MOJI dan urusan penyelenggaraan jenazah. KHATIBI (bertugas membaca khutbah dan meminpin doa. Dalam sistem pertanian memimpin doa bertugas agar tanaman tidak dimakan oleh hama/tikus). Dalam penyelenggaraan jenazah KHATIBI dibantu oleh MOKIMU. Meantu'u Agama bertanggungjawab atas penegakan adat dan penegakan syareat agama bagi seluruh masyarakat Liya.
- MEANTU’U SALAAMAWI bertanggungjwab atas terbatas produksi tanaman umbi-umbian; seperti ubi jalar, ubi kayu, ubi manga, ubi keladi, ubi jalar dlsb
- MEANTU’U TOLIO bertanggungjawab atas produksi tanaman labu dan buah sejenisnya
- MEANTU’U NUNU, bertanggungjawab atas berkelanjutan produksi tanaman kacang-kacangan, seperti kacang merah, kacang tanah dan kacang hijau. kacang mete dlsb
- MEANTU’U WAFURU, bertanggungjawab atas produksi buah-buahan pada bukan tanaman bertabtu; seperti buah mangga, jeruk, nangka, manggis, pepaya, buah kelapa, buah rambutan, buah durian dlsb
- MEANTU’U SAMPALU bertanggungjawab atas produksi buah pada tanaman di atas tanah berbatu
- MEANTU’U SHABANDARA, bertanggungjawab atas urusan kelautan dalam sistem pertanian.bertanggungjawab atas keberlanjutan bahan-bahan pokok antara pulau. Juga bertangungjawab atas wilayah perairan dari serangan pasukan lawan, pengaman bajak laut dan pengawasan para pendatang baru dlsb
- MEANTU’U GITAO, bertugas sebagai pajabat yang serba tau berbagai perkara, mempelajari berbagai kasus hukum adat dan hukum agama di tengah-tengah masyarakat Liya dan menegakkan hukum acara perkara yang di bahas bersama bobato lainnya.
- MEANTU’U SOLODADU, bertugas sebagai keamanan wilayah atau panglima perang,
- MEANTU’U TONGA-TONGA, bertugas untuk member pertimbangan yang adil dari setiap perkara yang diajukan oleh meantu'u Gitao serta pelanggaran asusila masyarakat.
3. JURU BAHASA/JURU TULIS sebagai juru bicara dan juru tulis wilayah keraton Liya,
4. PANGALASA, bertugas membidangi urusan susilah baik status sosial, martabat maupun garis keturunan. Dalam sistem pertanian bertanggungjawab atas keberlanjutan produksi kelapa, mewakili Meantu'u Liya untuk melamar seseorang untuk menduduki jabatan tertentu.
5. WATI (PESURUH) setingkat Sara yang bertanggungjawab untuk mengendalikan hama burung kakatua, burung Nuri dan sejenisnya.
WATI terdiri dari :
WATI terdiri dari :
a. TALOMBO, bertugas sebagai penggerak Sara,
b. TUNGGU, bertugas sebagai penjaga atas Sara,
c. PASABU, adalah pesuruh Sara dalam segala hal.
c. PASABU, adalah pesuruh Sara dalam segala hal.
6. SARA. Sara terbagi 2 (dua) Sara Hukumu dan Sara Adati. SARA HUKUMU bertugas menyelesaikan usuran keagamaan dalam wilayah Keraton Liya dan SARA ADATI bertugas mengurus sosial kemasyarakatan dalam wilayah Keraton Liya.*****