KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Selasa, 20 April 2010

PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG FORKOM KABALI KABUPATEN HALMAHERA UTARA PROVINSI MALUKU UTARA (Taliabo)

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 08/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS CABANG
FORKOM KABALI KABUPATEN HALMAHERA UTARA
PROVINSI MALUKU UTARA

BADAN PENGURUS PUSAT

Menimbang : 
  1. bahwa dalam upaya membangun kembali identitas tradisi dan budaya lokal Liya serta meningkatkan hubungan tali silaturrahim di antara sesama warga Liya dan memupuk interaksi sosial dengan komunitas warga masyarakat lainnya maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
  2. bahwa hingga saat ini identitas tradisi dan budaya lokal Liya yang menjadi kebanggaan masyarakat dipandang mengalami degradasi, demikian pula hubungan tali kasih secara senasib sepenanggungan diantara sesama warga masyarakat Liya mengalami kerenggangan, dan kepedulian kita diantara sesama warga lain juga semakin menipis, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Forum Komunikasi Keluarga Besar Liya;
  3. bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
  4. berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Cabang Forkom KABALI Halmahera Utara dan berkedudukan di Desa Gurah (Buaile) Kabupaten Halmahera Utara.
Mengingat : 
  1. Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya; 
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 
  4. Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO);
  5. Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  7. Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor : 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
  8. Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forkom KABALI.
Memperhatikan : 
  1. Ketentuan dan Kewajiban Organisasi untuk membuka Cabang-Cabang sesuai dengan yang tertuang dalam AD/ART Forkom KABALI; 
  2. Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu : 
Membentuk Pengurus Cabang Forkom KABALI Kabupaten HALMAHERA UTARA dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam kepu-tusan ini.

Kedua : 
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Cabang Forkom KABALI Kabupaten HALMAHERA UTARA berkewajiban untuk:
  • Melaksanakan aktivitas Organisasi dengan berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART Forkom KABALI;
  • Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
  • Malaksanakan prioritas kegiatan berupa pengajuan Program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Sektor Informal Dalam Lingkungan Keluarga Besar Liya di Halmahera Utara, Pengembangan Kearifan Lokal Guna Membantu Suksesnya Program Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Pengembangan Seni Budaya Liya, dan Kegiatan-Kegiatan Lainya yang bermanfaat bagi Peningkatan Sosial Ekonomi dan Sosial Budaya Masyarakat Liya di Halmahera Utara;
  • Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga : 
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 19 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA


                 K E T U A,                                SEKRETARIS,

                     ttd                                             ttd

Ir. L M.ALI HABIU, AMts, M.Si          UMAR ODE HASANI, SP, M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Maluku Utara di Ternate;
2. Bupati Halmahera Utara di Tobelo;
3. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi;
4. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
5. Pertinggal.


-----------------------------------------
Lampiran SK Nomor: 08/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/IV/2010

SUSUNAN PENGURUS CABANG
FORUM KOMUNIKASI KERUKUNAN KELUARGA LIYA
CABANG HALMAHERA UTARA TAHUN 2010

1. Dewan Pelindung

1. GUBERNUR MALUKU UTARA
2. BUPATI HALMAHERA UTARA
3. KETUA DPRD HALMAHERA UTARA
4. BUPATI WAKATOBI
5. BADAN PENGURUS PUSAT FORKOM KABALI KENDARI-SULAWESI TENGGARA

2. Dewan Penasehat

1. H. LA ODE MBEY
2. LA PAO
3. LA ODE DAHI

3. PENGURUS HARIAN

Ketua : LA ODE MADJID ODE DAHI

Sekretaris : DARNO, SE

Bendahara : SITTI ODE HISALI

Devisi HUMAS

1. LA ODE IDRIS
2. LA ODE BONDE SULAIMAN

Devisi Pelestarian Seni-Budaya, Adat dan Tradisi

1. WA ODE MAULIDA
2. WA ODE AMULIA

DITETAPKAN : DI KENDARI
PADA TANGGAL : 19 April 2010
------------------------------------

BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA


                  K E T U A,                                SEKRETARIS,

                      ttd                                            ttd

Ir. L.M. ALI HABIU, AMts, M.Si         UMAR ODE HASANI, SP, M.Si