KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 03/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/III/2010
TENTANG
PEMBENTUKAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KABALI
TAHUN 2010
BADAN PENGURUS PUSAT
Menimbang :
- bahwa dalam upaya membangun dan menghidupkan kembali pranata adat serta tradisi masyarakat Liya Wakatobi sebagai sebuah identitas lokal dan jatidiri daerah, maka diperlukan suatu wadah lembaga untuk mengakomodasi segala kepentingan dimaksud;
- bahwa hingga saat ini adat dan tradisi Liya sebagai peninggalan leluhur masyarakat Liya masa lalu merupakan kebanggaan masyarakat perlu dihidupkan dan dilestarikan dalam rangka pembangunan moral bangsa serta mendukung pembangunan kebudayaan dan pariwisata daerah, maka diperlukan orang-orang asal Liya yang dianggap cakap dan mampu untuk menghimpun hal tersebut melalui wadah Lembaga Adat Keluarga Besar Liya;
- bahwa nama-nama yang ditunjuk dalam lampiran surat keputusan ini dianggap cakap, terampil dan mampu untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan dimaksud dalam butir a dan butir b di atas dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan;
- berdasarkan butir a, b dan c diatas perlu di bentuk Pengurus Lembaga Adat Forkom KABALI dan berkedudukan di Desa Liya Kabupaten Wakatobi.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor: 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor : 28 Tahun 2004 tentang Yayasan (NGO);
- Undang-Undang No 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
- Peraturan Pemerintah Nomor: 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
- Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor: 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2009;
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forkom KABALI.
Memperhatikan :
- Kebutuhan Organisasi untuk membentuk Pengurus Lembaga Adat di Wilayah Liya Kabupaten Wakatobi sebagai suatu kebutuhan dan kepentingan Organisasi yang tertuang dalam AD/ART Forkom KABALI;
- Hasil Keputusan Rapat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Kesatu :
Membentuk Lembaga Adat Forkom KABALI dengan Susunan Pengurus sebagaimana terlampir dalam keputusan ini.
Kedua :
Dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsinya, Pengurus Lembaga Adat Forkom KABALI berkewajiban untuk:
- Melestarikan dan menghidupkan kembali Pranata Adat dan Tradisi yang masih ada maupun yang hampir punah sebagai peninggalan leluhur masyarakat Liya;
- Berpedoman dan tidak melanggar ketentuan yang telah di tetapkan dalam AD/ART Forkom KABALI dalam melaksanakan aktivitasnya;
- Berkoordinasi kepada Pengurus Pusat Forkom KABALI di Kendari, dalam menentukan Kebijakan yang menyangkut nama Organisasi;
- Melaporkan hasil kegiatan harian kepada Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI secara tertulis setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Ketiga :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
DITETAPKAN DI KENDARI
PADA TANGGAL 27 Maret 2010
-----------------------------------
BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI- SULAWESI TENGGARA
K E T U A, SEKRETARIS,
ttd ttd
Ir. L.M. ALI HABIU, AMts, M.Si UMAR ODE HASANI, SP, M.Si
Tembusan:
1. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi;
2. Disbudpar Kabupaten Wakatobi di Wangi-Wangi;
3. Badan Pendiri Forkom KABALI Sultra (sebagai laporan) di Kendari;
4. Pertinggal.
-------------------------------------------------
Lampiran SK Nomor: 03/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/III/2010
SUSUNAN PENGURUS LEMBAGA ADAT KABALI
TAHUN 2010
1. Dewan Pelindung
1. BUPATI WAKATOBI
2. KEPALA DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA WAKATOBI
3. CAMAT WANGI-WANGI SELATAN
2. Dewan Penasehat
1. LA ODE MADA
2. LA ODE ABDUL KASIR
3. H. LA ODE MUHAMADI
4. LA ODE BIRU
5. LA ODE SAHIRA
3. PENGURUS LEMBAGA ADAT
Ketua : LD. HASAN NDOU, A.Md
Sekretaris : JUNAIDI, S.Pd
Bendahara : LA ODE TASMAN ABU, S.Pd
BIDANG-BIDANG :
I. BIDANG AGAMA
1. LA UNGA
2. JAHARUDDIN
II. BIDANG ADAT
1. LA ODE LIA
2. LA ODE DAHLAN
III. BIDANG BUDAYA
1. LA ODE SYAHRIL
2. LA ADI
DITETAPKAN DI : KENDARI
PADA TANGGAL : 27 Maret 2010
--------------------------------------
BADAN PENGURUS PUSAT
FORKOM KABALI
KENDARI-SULAWESI TENGGARA
K E T U A, SEKRETARIS,
ttd ttd
Ir. L. M. ALI HABIU, AMts, M.Si UMAR ODE HASANI, SP, M.Si