KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI BANDA PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

KabaLi

KabaLi
FOTO FASILITASI TARI NGIFI- LARIANGI LIYA, PADA ACARA FESTIVAL BUDAYA KERATON LIYA TAHUN 2011

Minggu, 18 April 2010

PEMBENTUKAN WADAH ORGANISASI KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI KELUARGA BESAR LIYA (K0MPI KABALI) KENDARI

KEPUTUSAN BADAN PENGURUS PUSAT

FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA
NOMOR : 12/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/V/2010

TENTANG :
PEMBENTUKAN WADAH ORGANISASI KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI
KELUARGA BESAR LIYA (K0MPI KABALI) KENDARI


BADAN PENGURUS PUSAT :

Menimbang : 
  1. bahwa dalam rangka mendukung Program Kerja Badan Pengurus Pusat Forum Komunikasi Kelurga Besar Liya (Forkom KABALI) Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Forkom KABALI khususnya dibidang pelestarian Kebudayaan maka diperlukan partisipasi aktif dari kalangan kepemudaan, pelajar dan mahasiswa dalam lingkup Keluarga Besar Liya yang berada di Kendari;
  2. bahwa untuk menampung partisipasi aktif dari kalangan kepemudaan, pelajar dan mahasiswa sebagaimana dimaksud pada butir a di atas maka perlu dibentuk suatu wadah organisasi untuk menyalurkan aspirasi mereka yang mana dalam kegiatannya senantiasa dibawah kontrol secara langsung oleh Forkom KABALI; 
  3. bahwa nama-nama yang tercantum dalam lampiran surat keputusan ini dipandang cakap dan mampu untuk menempati posisi dalam wadah organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa dalam suatu wadah yang disebut Komunitas Pemuda Pemudi Keluarga Besar Liya (KOMPI KABALI) Kendari dan selanjutnya ditetapkan dalam surat keputusan ini.
Mengingat : 
  • Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1985 Tentang Organisasi Kemasyarakatan;
  • Undang - Undang Nomor : 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya;
  • Undang-Undang Nomor : 32 Tahun 2004 Tentang Pemerinta- han Daerah; 
  • Undang-Undang Nomor : 10 Tahun 2009 tentang Pariwisata;
  • Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 1986 Tentang Pelaksanaan Organisasi Kemasyarakatan;
  • Akta Pendirian Forkom KABALI Nomor : 09 Tahun 2009, tanggal 8 Desember 2008, dengan Notaris Rayan Riadi, SH.,M.Kn Kendari;
  • Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Forkom KABALI.
Memperhatikan : 
  • Hasil Konsultasi Badan Pengurus Forkom KABALI Sultra dengan Bupati Wakatobi pada hari Minggu Tanggal 14 Februari 2010 di Kendari;
  • Pertemuan sillaturrahim Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra pada hari Minggu Tanggal 4 April 2010, telah disepakati agar segera membentuk wadah organisasi untuk menampung aspirasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa Liya khususnya yang berdomisili di Kendari;
  • Hasil Rapat Umum yang dilakukan secara terbuka, aspiratif dan demokratis oleh para Pelajar dan Mahasiswa Keluarga Besar Liya di Kendari pada tanggal 2 Mei 2010. Rapat ini bertujuan untuk memilih Pengurus Inti KOMPI KABALI Kendari yang terdiri dari : Ketua dan Wakil Ketua, Sekretaris dan Wakil Sekretaris, Bendahara dan beberapa orang Koordinator dan Devisi-Devisi beserta Anggota-Anggotanya.
MEMUTUSKAN:

MENETAPKAN :
PERTAMA :
Membentuk wadah organisasi kepemudaan, pelajar dan mahasiswa asal Liya di Kendari dengan nama organisasi Komunitas Pemuda Pemudi Keluarga Besar Liya (KOMPI KABALI) sebagaimana susunan pengurus terlampir dalam surat keputusan ini; 

KEDUA
Dalam Pelaksanaan Tugas Organisasi, Pengurus KOMPI KABALI memiliki tugas dan tanggungjawab sebagai berikut:
  1. Melindungi, Mengamankan, Membantu dan bersama -sama Menjalankan Program Kerja Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI sebagaimana yang diamanahkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi;
  2. Melakukan tugas-tugas dalam bidang Pendidikan dan Kebudayaan berupa Pengkajian dan Pelestarian Adat Istiadat, Tradisi, Seni Budaya dalam lingkup Kebudayaan Liya sekaligus mengembangkannya;
  3. Melaksanakan Tugas Rutin dan Berkala berupa bakti sosial khususnya dibidang Pendidikan, Kebudayaan dan Kesehatan kepada warga Liya di kampung halaman dengan melibatkan unsur-unsur para tokoh sejarawan, akademisi, dokter dan para medis;
  4.  Mengadakan Pegelaran Seni Budaya secara berkala dengan melibatkan para seniman asal Liya;
  5. Melakukan koordinasi dan evaluasi internal secara terus menerus atas eksistensi para Anggota KOMPI KABALI sehingga setiap saat dapat diketahui permasalahan-permasalahan yang dialami oleh anggota;
  6. Melakukan konsultasi, koordinasi atas segala rencana sikap, tindak dan aktivitasnya dengan senantiasa menghormati segala saran dan masukan atas hasil-hasil keputusan rapat Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI;
  7. Melaporkan segala hasil sikap, tindak dan kegiatannya kepada Badan Pengurus Pusat FORKOM KABALI secara priodik minimal 3 (tiga) bulan sekali.
KETIGA : 
Biaya dalam pelaksanaan Operasionalisasi KOMPI KABALI bersumber dari keadaan keauangan FORKOM KABALI, usaha yang dilakukan oleh organisasi bersangkutan serta  sumber penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat;

KEEMPAT :
Masa Kerja Kepengurusan KOMPI KABALI KENDARI berlangsung selama 2 (dua) tahun lamanya dan akan diperpanjang atau ditinjau kembali dengan mempertahankan dan/atau merubah susunan pengurus melalui suatu proses pemilihan sesuai dengan keadaan waktu itu;

KELIMA :
Dengan terbitnya Surat keputusan ini, maka SK No.: 07/BP/FORKOM -ABALI-Sultra/IV/2010, tanggal 05 April 2010 Tentang Pembentukan Wadah Organisasi Komunitas Pemuda Pemudi Keluarga Besar Liya (KOMPI KABALI) Kendari dinyatakan batal dengan sendirinya dan tidak berlaku;

KEENAM :
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

DITETAPKAN DI : KENDARI
PADA TANGGAL : 02 MEI  2010


BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA


              K E T U A,                                        SEKRETARIS,



Ir. LD. MUH. ALI HABIU,AMts.,M.Si            UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si

Tembusan:
1. Gubernur Sulawesi Tenggara di Kendari,
2. Wali Kota Kendari di Kendari,
3. Bupati Wakatobi di Wangi-Wangi
4. Badan Pendiri Forkom KABALI Pusat (sebagai laporan) di Kendari,
5. Masing-masing Ketua Cabang Forkom KABALI se-Indonesia,
6. Masing-masing yang bersangkutan,
7. Pertinggal.

----------------------------------------------------------------

Lampiran SK Nomor: 12/BP/FORKOM-KABALI-Sultra/V/2010

SUSUNAN PENGURUS KOMUNITAS PEMUDA PEMUDI
KELUARGA BESAR LIYA (KOMPI KABALI) KENDARI
TAHUN 2010-2012

1. Dewan Pelindung

1. GUBERNUR SULAWESI TENGGARA
2. WALI KOTA KENDARI
3. BUPATI WAKATOBI

2. Dewan Penasehat

1. Dewan Penasehat Badan Pengurus Pusat Forkom KABALI Sultra
2. Tokoh Masyarakat Liya di Kendari.

3. Pengurus Harian :

Ketua : LA ODE MUSRIN
Wakil Ketua : LA ODE FAISAL KASMIANTO
Sekretaris :LA ODE AHMADI
Wakil Sekretaris : SYAMSUL KAMALI
Bendahara :LA ODE AGUSTIANSYAH

Bidang-Bidang :

Bidang Kesekretariatan :
1. LA ODE MUHAMMAD BA'BAUR
2. BOY SUSANTO
3. ODE KHAIRIL MUHAMMAD RIDWAN
4. RAHMAN HIDAYAH
5. SAMRIADIN

 Bidang Usaha Dana :
1. YUSRIATI BADU
2. WA ODE FARIDAN
3. ABDUL GANIRU
4. WA ODE EVI
5. WA HASRI

Bidang Hubungan Masyarakat (Humas) :
1. LA ODE SARDIMIN
2. LA ODE HARIS IDRIS
3. LA ODE MUHAMMAD RAODA
4. WA ODE WONI
5. WA ODE ANY ATI 

Bidang Pendidikan dan Pelestarian Kebudayaan : 
1. LA APA
2. LA ODE CHASRUL MUHAMMAD RIDWAN
3. LUKMAN SALAGU
4. LA ODE APRIADI MARSIDI
5. LA ODE MUHAMMAD RANDY EDY SUNARNO 

DITETAPKAN DI   :  KENDARI
PADA TANGGAL  : 02 MEI 2010
-----------------------------------


BADAN PENGURUS PUSAT
FORUM KOMUNIKASI KELUARGA BESAR LIYA (Forkom KABALI)
SULAWESI TENGGARA


                    K E T U A,                                         SEKRETARIS,



Ir. LD. MUH. ALI HABIU,AMts.,M.Si             UMAR ODE HASANI,SP.,M.Si